Hak Waris Salah Satu Anak Lebih Besar Karena Wasiat? Ini Aturan Berdasar Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 Tentang Kompilasi Hukum Islam
Pada dasarnya wasiat kepada ahli waris yang membuat salah satunya hak waris salah satu anak lebih besar tidak berlaku. Namun berbeda halnya jika wasiat tersebut disetujui oleh seluruh ahli waris, dimana dengan persetujuan tersebut maka wasiat tersebut dapat dilaksanakan. Dengan demikian, jika ternyata ada 1 (satu) ahli waris yang tidak terima dengan wasiat tersebut, maka wasiat tersebut tidak dapat dilaksanakan dan pembagian harta waris harus kembali menyesuaikan bagian masing-masing.
Wasiat yang Melanggar Legitime Portie Berdasar Instruki Presiden Nomor 1 Tahun 1991 Tentang Kompilasi Hukum Islam
Wasiat harus memperhatikan nilai harta waris nantinya. Jika ternyata terdapat wasiat yang melanggar legitime portie atau wasiat dilakukan terhadap lebih dari 1/3 dari seluruh harta waris, maka hal tersebut dikembalikan kepada para ahli waris. Ketika ahli waris menyetujuinya, maka wasiat tersebut dapat dijalankan. Namun jika terdapat salah satu atau seluruh ahli waris yang menolak, maka pemberian harta melalui wasiat hanya dapat dilakukan paling banyak 1/3 bagian dari seluruh harta waris.
Wasiat Wajibah
Wasiat wajibah ini berbeda dengan wasiat. Apabila wasiat harus dibuat oleh Pewasiat sebelum meninggal dunia, maka wasiat wajibah dianggap telah dibuat meski tidak pernah dibuat sama sekali.[1] Artinya, ada atau tidaknya wasiat, apabila seseorang meninggal dunia dan meninggalkan anak angkat atau orang tua angkat, maka anak angkat atau orangtua angkat tersebut memperoleh harta yang dianggap termasuk dalam wasiat wajibah dengan nilai tidak lebih dari 1/3 dari nilai harta waris seluruhnya.
3 Pilihan Cara Membuat Surat Keterangan Ahli Waris
Ternyata ada 3 pilihan cara membuat surat keterangan ahli waris yang bisa gunakan oleh seluruh Warga Negara Indonesia, yaitu melalui Kantor Desa/Kelurahan, Notaris dan ..
Cara Membuat Surat Keterangan Ahli Waris di Kelurahan dan 8 Dokumen yang Harus Disiapkan
Surat keterangan ahli waris merupakan dokumen yang sangat krusial untuk mengurus pembagian waris. Begini cara membuat surat keterangan ahli waris di Kelurahan
Latihan Soal Kompilasi Hukum Islam
Apabila suami mengingkari sahnya seorang anak sedangkan istri menyangkal pernyataan suami tersebut, maka pengingkaran oleh suami tersebut dapat dilakukand engan cara
Hukum Waris Adat di Indonesia
Hukum waris adat merupakan salah satu hukum waris yang masih ada dan digunakan di beberapa daerah di Indonesia.…
Ahli Waris Pengganti
Terdapat beberapa hukum waris yang berlaku di Indonesia, diantaranya adalah hukum waris berdasar KUH Perdata, hukum waris Islam…
Prosedur Pemberian & Pembatalan Hibah Menurut Hukum Positif di Indonesia
Hibah merupakan pemberian dari seseorang pemberi hibah kepada orang lain sebagai penerima hibah ketika si pemberi hibah (yang punya harta) masih hidup. Berkaitan dengan syarat-syarat pemberi hibah diatur dalam KUHPerdata seperti Pemberi hibah diisyaratkan sudah dewasa yaitu mereka yang telah mencapai umur 21 tahun atau sudah pernah menikah (Pasal 330 KUHPerdata), Hibah itu diberikan saat penghibah masih hidup dan Tidak mempunyai hubungan perkawinan suami istri dengan penerima hibah, dengan kata lain hibah antara suami istri selama perkawinan tidak diperbolehkan. Berdasarkan Pasal 1678 Ayat (1) KUHPerdata. Berkaitan dengan akibat hukum yang lahir dari hibah yang akan diberikan pada salah seorang ahli waris tanpa persetujuan ahli waris lainnya dan tidak dibuat secara otentik adalah dapat dibatalkan karena tidak ada persetujuan ahli waris lain dan menurut Pasal 210 ayat 2 Kompilasi Hukum Islam (KHI) barang siapa merasa haknya terlanggar maka dapat mengajukan gugatan pembatalan hibah di Pengadilan Agama.
Wasiat Dalam Hukum Positif Di Indonesia
Wasiat ini dilakukan guna membuat ketetapan yang sifatnya mengikat bagi mereka segenap ahli waris. Secara hukum wasiat tercantum pada Pasal 876 KUHPerdata dan Pasal 171 Kompilasi Hukum Islam (KHI). Seseorang yang berwasiat setidaknya harus sudah cakap hukum (Minimal berusia 21 tahun). Dalam Pasal 197 dan 198 KHI menyebutkan bahwa wasiat bisa batal ke