
8 Golongan Pidana Denda yang Diterapkan Dalam KUHP 2023
Nilai denda dalam 8 golongan pidana denda tersebut sangat jauh berbeda dari denda yang diatur dalam KUHP beserta peraturan pelaksananya. Hal tersebut dikarenakan KUHP yang memang dibuat sekitar tahun 1800 dan berlaku berdasarkan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 terbit dengan nilai yang disesuaikan pada era-nya.

Dugaan Perselingkuhan Pilot dan Pramugari: Berikut Analisis Dari Sudut Pandang KUHP dan KUHP 2023
Apabila istri sah dari pilot tersebut memilih jalan untuk melakukan pengaduan dalam waktu dekat, maka yang berlaku adalah ketentuan dalam Pasal 284 KUHP, sebab KUHP 2023 belum berlaku saat ini. Oleh karena itu, apabila dugaan perselingkuhan pilot dan pramugari tersebut adalah benar, maka bukan hanya sang pramugari yang dapat disalahkan atau bahkan dipidana, melainkan sang pilot juga dapat dikenakan pidana baik penjara maupun denda.

Tindak Pidana Persekusi dan Pemerkosaan Serta Perbedaannya
Tindak Pidana Persekusi dan Pemerkosaan Persekusi dan pemerkosaan adalah 2 (dua) kejahatan yang berbeda. Namun kedua hal tersebut…

Mengawal Ambulance Di Jalan Dapat Dikenakan Hukuman Pidana
Fenomena mengawal ambulance di jalan sudah selayaknya tidak dianggap sebagai suatu ancaman atau pelanggaran lalu lintas kedepannya. Sebab dalam diri pelaku (masyarakat yang mengawal) terdapat sisi moral untuk membantu arus lalu lintas yang mana hal tersebut merupakan tugas dan kewajiban dari kepolisian serta membantu pasien gawat darurat untuk tiba dengan aman agar cepat ditangani. Hal tersebut harus diperhatikan oleh penegak hukum, terutama tidak adanya maksud dari masyarakat untuk melanggar lalu lintas. Oleh karena itu, penilangan terhadap perbuatan tersebut perlu dikesampingkan atau setidak-tidaknya perlu dilakukan perubahan terhadap ketentuan yang berlaku.

Persekusi Sebagai Tindak Pidana Dalam KUHP 2023
Terlepas dari permasalahan diaturnya pidana umum dan khusus dalam satu ketentuan, dapat diketahui meskipun tidak terdapat definisi yang baku terhadap pengertian persekusi sebagai tindak pidana. Namun dengan adanya rumusan tindak pidana persekusi dalam UU KUHP setidaknya memberikan gambaran terhadap perbuatan persekusi itu sendiri. Sebab, dalam beberapa kasus, perbuatan yang seharusnya merupakan persekusi namun hukuman yang diberikan mengacu pada ketentuan-ketentuan pidana yang terdapat dalam KUHP Wvs. Dimana hal tersebut justru menghilangkan nilai dari persekusi atau kejahatan terhadap kemanusiaan itu sendiri.

Penemuan Jasad di Unpri Medan; Halangi Polisi Masuk dan Prosedur Penyimpanan Kadaver
Oleh karena itu, meski penemuan jasad di Unpri Medan diakui sebagai kadaver, namun perolehan dan penyimpanannya seharusnya juga perlu memperhatian peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pembiaran perolehan kadaver secara ilegal dan penyimpanan jasad yang sembarangan tentunya akan membahayakan sekitar, mengingat harus diketahui pula apakah jasad dimaksud membawa penyakit menular dan menghindari adanya penyebaran bakteri yang berbahaya.

Tindak Pidana Persekusi Dalam KUHP
Bahwa meskipun KUHP (Wvs) saat ini yang berlaku belum mengatur secara eksplisit. Namun beberapa ketentuan dalam KUHP (WvS) dapat dikenakan sebagai hukuman atas tindak pidana persekusi. Selain itu, pada pertengahan tahun 2023 lalu, pemerintah telah mengesahkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang mulai berlaku pada tahun 2026. Aturan tersebut salah satunya mengatur mengenai tindak pidana persekusi. Hal tersebut merupakan suatu langkah yang dapat diapresiasi karena perbuatan persekusi seringkali terjadi dan mengakibatkan kerugian yang mendalam bagi korban.

Eksekusi Putusan Pidana Tentang Pembayaran Ganti Rugi
Adanya ketentuan tersebut pada Pasal 98 ayat (1) KUHAP tentang dapat dieksekusinya putusan pidana tentang pembayaran ganti rugi, maka ada jaminan hukum bagi pihak korban untuk mengajukan gugatan ganti kerugian kepada terdakwa sekaligus dalam proses perkara pidananya. Sedangkan bagi pihak hakim, dengan adanya permintaan dari orang yang dirugikan atau korban, ketentuan tersebut dapat dijadikan sebagai dasar hukum untuk menetapkan dilakukannya penggabungan perkara gugatan ganti kerugian kepada perkara pidana yang sedang diperiksanya.[2]

Eksekusi Putusan Bebas dan Lepas Dari Segala Tuntutan
Jaksa tetap memiliki kewenangan dalam pelaksanaan eksekusi putusan pidana yang dalam hal ini adalah putusan bebas atau lepas dari segala tuntutan. Selain itu, atas kewenangan yang diberikan tersebut, maka Jaksa juga berkewajiban untuk memberikan rehabilitasi terhadap terdakwa yang diputus bebas atau lepas dari segala tuntutan tersebut.

Wamenkumham Diusir Dari Ruang Sidang DPR, Pengaruh Status Tersangka Terhadap Jabatan
posisi Eddy selaku Wamenkumham dan terduga tersangka kasus suap dan gratifikasi tidak dilakukan penangkapan atau penahanan karena posisinya yang tidak mengancam pada proses penyelesaian perkara tersebut. Selain itu, tekait Wamenkumham diusir dari ruang Sidang DPR juga harus memperhatikan terkait berlakunya pada Eddy asas praduga tak bersalah sampai status tersangka nya menjadi putusan yang berkekuatan hukum tetap dalam muka persidangan.
