
Kawasan Industri dan Pertanggungjawaban Pembuangan Limbah
Kegiatan industri dalam pengertian ‘kawasan industri’ diartikan sebagai seluruh bentuk kegiatan ekonomi yang mengolah bahan baku dan/atau memanfaatkan sumber daya industri sehingga menghasilkan barang yang mempunyai nilai tambah atau manfaat lebih tinggi, termasuk jasa industri. Pengelolaan terhadap limbah tersebut, sudah merupakan bagian dari pemanfaatan sumber daya alam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 92 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Bidang Perindustrian.

Penjualan Aset Perseoran Terbatas
Tindakan pengalihan aset merupakan salah satu solusi untuk menghemat biaya perawatan aset apalagi aset yang tidak berfungsi dengan baik untuk menunjang operasional perusahaan sehingga Perseroan mengambil keputusan untuk menjual. Pengalihan aset dengan cara menjual merupakan hal yang sangat riskan atau penuh dengan resiko karena aset perusahaan merupakan harta kekayaan perusahaan yang diperoleh, baik dari pemegang saham yang disetorkan pada awal pendirian perseroan dengan perhitungan nilai nominal saham per lembarnya maupun diperoleh dari penghasilan atau keuntungan perusahaan dengan cara pembelian aset-aset atau dalam bentuk lainnya, sehingga pengalihan kekayaan perusahaan dengan cara penjualan aset harus dilaksanakan dengan penuh kehatia-hatian dan memenuhi prosedur yang ditentukan di dalam anggaran dasar perseroan atau undang-undang perseroan.

Peralihan Saham Karena Pewarisan
pemindahan hak atas saham sebagai akibat dari peristiwa pewarisan tidak harus mendapatkan persetujuan dari organ perseroan yaitu Rapat Umum Pemegang Saham, Direksi, dan Dewan Komisaris, namun untuk kondisi tertentu harus mendapatkan persetujuan dari instansi terkait sebagaimana dalam Pasal 57 Ayat (1) Huruf c UUPT yaitu keharusan mendapat persetujuan terlebih dahulu dari instansi yang berwenang. Tidak jelas apa kaitan pemindahan hak karena kewarisan dengan persetujuan instansi yang berwenang. Peralihan hak atas saham dilakukan dengan akta pemindahan hak. Akta pemindahan hak atau salinannya disampaikan secara tertulis kepada perseroan. Akta tersebut dapat berupa akta yang dibuat di hadapan notaris maupun akta bawah tangan..

Perubahan Penanaman Modal Dalam Negeri Menjadi Penanaman Modal Asing
Terdapat 2 (dua) bentuk penanaman modal dalam UUPM yakni Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) dan Penanaman Modal Asing (PMA). Terkait dengan perubahan status PMDN menjadi PMA, merujuk ketentuan dalam Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 4 Tahun 2021 Tentang Pedoman Dan Tata Cara Pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Dan Fasilitas Penanaman Modal (Perka BKPM 4/2021) yang merupakan peraturan pelaksana dari UUCK terdapat beberapa hal yang perlu diperhatikan.

Waralaba
Pada dasarnya waralaba merupakan salah satu bentuk pemberian lisensi, hanya saja agak berbeda dengan pengertian lisensi pada umumnya, waralaba menekankan pada kewajiban untuk mempergunakan sistem, metode, tata cara, prosedur, metode pemasaran dan penjualan maupun hal-hal lain yang telah ditentukan oleh pemberi waralaba secara eksklusif, serta tidak boleh dilanggar maupun diabaikan oleh penerima lisensi. Perjanjian waralaba dapat memuat klausula pemberian hak bagi Penerima Waralaba untuk menunjuk Penerima Waralaba lain. Penerima Waralaba yang diberi hak untuk menunjuk Penerima Waralaba lain, harus memiliki dan melaksanakan sendiri paling sedikit 1 (satu) tempat usaha Waralaba.

Kebocoran Data Pribadi Elektronik Masyarakat Indonesia
Setiap Penyelenggara Elektronik (PSE), diartikan ialah setiap Orang, penyelenggara negara, Badan Usaha, dan masyarakat yang menyediakan, mengelola, dan atau mengoperasikan Sistem Elektronik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama kepada Pengguna Sistem Elektronik untuk keperluan dirinya dan atau keperluan pihak lain. Ketentuan tersebut mengharuskan adanya sertifikasi keamanan terhadap sistem elektronik yang dimilikinya. Hal ini berguna untuk mengatasi permasalahan kebocoran data informasi bagi suatu penyelenggara sistem elektronik. Berkaitan dengan kasus yang dialami beberapa perusahaan di Indonesia yang dikaitkan dengan Pasal 28 huruf a Permenkominfo 20/2016 tersebut, maka seharusnya perusahaan-perusahaan dimaksud telah memasang suatu pengamanan guna menghindari adanya kebocoran data.

Antam Kalah Gugatan, Wajib Serahkan 1 Ton Emas Batangan
Salah satu perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan yakni PT. Aneka Tambang, Tbk (Antam), kalah di tingkat kasasi…

Ketentuan Hukum Mengenai Robot Investasi
Investasi menggunakan robot trading akhir-akhir ini semakin marak digunakan. Tidak sedikit pula masyarakat yang terjebak dengan penipuan investasi…

Manajer Investasi
Manajer investasi atau dalam bahasa Inggris dikenal dengan istilah asset management atau fund manager adalah manajemen profesional atau perusahaan (berbadan…

Badan Usaha dalam Yayasan
Pengakuan badan hukum terhadap Yayasan di Indonesia pada awalnya hanya didasarkan pada kebiasaan dan Yurisprudensi. Beberapa pendapat pakar…