Sistem Perjanjian Pendahuluan Jual Beli, Apa Artinya?
Sistem Perjanjian Pendahuluan Jual Beli terdiri atas tahap pemasaran dan PPJB. Perbedaannya adalah pada persyaratan yaitu..
Bahaya! Hanya Dengan PPJB Bisa Balik Nama
Namun demikian terdapat syarat-syarat yang harus dipenuhi agar dengan PPJB bisa dilakukan balik nama yaitu...
Hukum Agraria oleh I Ketut Oka Setiawan
Dalam buku tersebut, penulis membahas secara lengkap namun dengan singkat tentang hukum agrarian. Di samping membahas tentang hukum tanah nasional secara lengkap, penulis juga menguraikan tentang hukum tanah pada masa pemerintahan Hindia Belanda. Tidak lupa penulis juga membahas tentang tanah absentee dalam beberapa bab, termasuk pada bagian peralihan hak atas tanah.
Ricuh Di Pulau Rempang, Untuk Siapa?
Sebagaimana diketahui dalam Penjelasan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria bahwa Penggunaan tanah harus disesuaikan dengan keadaannya dan sifat daripada haknya, hingga bermanfaat baik bagi kesejahteraan dan kebahagiaan yang mempunyainya maupun bermanfaat pula bagi masyarakat dan negara. Akan tetapi, dalam pengadaan tanah di Pulau Rempang terlihat tidak lagi memperhatikan kesejahteraan dan kebahagiaan serta manfaat bagi masyarakat dan negara. Terlebih pengadaan tanah tersebut dilakukan tanpa adanya konsultasi publik yang seharusnya dilakukan terlebih dahulu sebagaimana dalam PP 19/2021, bahkan harus menggunakan senjata yang menyasar tanpa pandang bulu tidak terkecuali sekolah-sekolah yang mempersiapkan penerus bangsa ini.
Hak Tanggungan Atas Piutang Perseorangan
Hak tanggungan memiliki sifat tidak dapat dibagi-bagi, kecuali jika diperjanjikan dalam APHT. Berdasarkan Pasal 10 Ayat (1) UUHT, pemberian hak tanggungan didahului dengan janji untuk memberikan hak tanggungan sebagai jaminan pelunasan utang tertentu, yang dituangkan di dalam dan merupakan bagian tak terpisahkan dari perjanjian utang-piutang yang bersangkutan atau perjanjian lainnya yang menimbulkan utang tersebut. Menyangkut apakah pemberian hak tanggungan dapat dilakukan kepada perseorangan, hal tersebut diatur pada Pasal 9 UUHT.
Tata Cara Roya Sertifikat Hak Atas Tanah
Setelah hutang KPR lunas, barulah pembeli dapat mengurus penghapusan keterangan pembebanan hak tanggungan pada sertifikat hak atas tanah. Penghapusan ini dilakukan dengan cara pencoretan catatan atau yang dikenal dengan istilah roya. roya adalah pencoretan catatan pada sertifikat hak atas tanah karena peristiwa hapusnya hak tanggungan. Dilakukannya roya penting demi terciptanya suatu kepastian hukum bahwa sertifikat hak atas tanah dimaksud sudah tidak lagi dibebani hak tanggungan.
Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT)
Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) adalah suatu jabatan yang dikenal dalam urusan pertanahan. PPAT memang tidak disebutkan dalam…
Hak Tanah Yasan
Hak Tanah Yasan adalah salah satu hak atas tanah yang berlaku di Indonesia yang didasarkan pada hak adat,…
Penguasaan Fisik Sebagai Syarat Pendaftaran Hak Atas Tanah
Pendaftaran hak atas tanah atau pendaftaran tanah adalah rangkaian kegiatan yang dilakukan oleh Pemerintah dengan tujuan memberikan kepastian…
Pendaftaran Hak Atas Tanah
Pendaftaran tanah, baik itu pendaftaran tanah sistematis maupun sporadik pada dasarnya bertujuan untuk memberikan kepastian dan perlindungan hukum terhadap pemegang hak atas tanah. Dengan melakukan pendaftaran tanah, maka pemegang hak atas tanah perorangan maupun badan hukum akan memperoleh Sertipikat hak atas tanah. Kepastian hukum pendaftaran tanah pada dasarnya terletak pada kekuatan Sertipikat tanah sebagai bukti kepemilikan tanah, termasuk alat pembuktian di pengadilan, apabila dikemudian hari terjadi sengketa hak kepemilikan tanah.