Apa itu Antropologi Hukum? Berasal dari 2 Istilah
Apa itu antropologi hukum? Kata antropologi, berasal dari bahasa Yunani, menggabungkan “Antropos” yang berarti manusia dan “Logos” yang berarti..
Pengajuan Pembatalan Putusan Arbitrase
Pengajuan pembatalan arbitrase menjadi suatu hal yang penting mengingat tidak banyak penegak hukum yang mengetahui prosedur atau ketentuan…
Eksekusi Putusan Arbitrase
Arbitrase merupakan upaya hukum di luar pengadilan yang dapat ditempuh untuk menyelesaikan suatu perkara. Arbitrase secara historis berkembang dalam sengketa perdagangan bagi para pihak yang membutuhkan suatu penyelesaian alternatif, karena proses peradilan dianggap membutuhkan waktu yang lama serta kualifikasi hakim yang bersifat general yang terkadang tidak diinginkan. Secara konseptual upaya arbitrase dapat melahirkan putusan arbitrase dan putusan arbitrase internasional. Perbedaan putusan arbitrase dengan putusan arbitrase internasional terletak pada wilayah hukum lahirnya putusan tersebut.
Perbedaan Mediasi, Negosiasi dan Arbitrase
Berdasarkan uraian yang telah dijelaskan di atas, 3 (tiga) bentuk penyelesaian sengketa di luar pengadilan memiliki perbedaan yang mendasar dalam praktik penyelesaiannya. Secara umum penyelesaian yang dekat dengan masyarakat Indonesia ialah dengan bentuk penyelesaian secara mediasi dan negosiasi. Sementara Arbitrase, seringkali digunakan apabila sengketa yang kaitannya dengan bisnis dan para pihak yang terlibat juga seringkali berasal dari badan usaha-badan usaha yang ada di Indonesia maupun di luar Indonesia sendiri.
Persyaratan Menjadi Arbiter
Secara umum untuk menjadi seorang Arbiter syaratnya diatur dalam ketentuan Pasal 12 ayat (1) UU Arbitrase, Seorang Arbiter dapat memberikan putusan terhadap suatu perkara yang diajukan dengan berdasarkan asas keadilan dan kepatutan (ex aequo et bono), dalam hal Arbiter diberi kebebasan untuk memberikan putusan berdasarkan keadilan dan kepatuhan, maka peraturan perundang-undangan dapat dikesampingkan. Dalam lembaga Arbitrase BANI menentukan syarat penunjukan seorang Arbiter berdasarkan Pasal 10 ayat (1) Peraturan dan Prosedur BANI tahun 2022, yang dapat menjadi Arbiter merupakan orang yang tinggal di Indonesia dan di berbagai yurisdiksi di seluruh dunia, baik pakar hukum maupun praktisi dan pakar non hukum seperti para ahli teknik, para arsitek dan orang-orang lain yang memenuhi syarat.
Permohonan Rekonvensi Dalam Sengketa di BANI
Di Indonesia penyelesaian sengketa perdata melalui lembaga Arbitrase diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa (UU Arbitrase dan APS). Penyelesaian sengketa melalui Arbitrase dapat dicantumkan dalam klausul sebuah perjanjian, yang klausul tersebut dibuat sebelum timbulnya sengketa. Salah satu lembaga Arbitrase di Indonesia adalah Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI). BANI adalah lembaga independen yang memberikan jasa beragam yang berhubungan dengan Arbitrase, mediasi dan bentuk-bentuk lain dari penyelesaian sengketa di luar pengadilan.
Mediasi didalam Pengadilan
Penyelesaian sengketa pada dasarnya tidak hanya dapat diselesaikan dengan putusan pengadilan, sebaliknya penyelesaian sengketa dapat diselesaikan dengan jalur…
Batas Waktu Pengajuan Kasasi Pengadilan Hubungan Industrial
Pengadilan hubungan industrial (PHI) adalah pengadilan khusus yang dibentuk di lingkungan pengadilan negeri yang berwenang memeriksa, mengadili dan…
Pembatalan Putusan Arbitrase
Berdasarkan Pasal 1 Angka 1 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 Tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa (UU Arbitrase)…
Beracara di Lembaga Arbitrase
Indonesia sebagai Negara hukum[1], dimana dalam upaya penyelesaian sengketa perdata terdapat dua cara. Pertama, melalui jalur pengadilan atau dikenal sebagai jalur litigasi sebagaimana diatur dalam Hukum Acara Perdata. Kedua, melalui penyelesaian di luar pengadilan atau jalur non litigasi, salah satu penyelesaian sengketa melalui jalur non litigasi ialah alternatif penyelesaian sengketa salah satunya melalui lembaga Arbitrase.