Photo by pexels-ron-lach

Ketentuan Cuti Perkerja

Ketentuan cuti pekerja merupakan salah satu hal yang perlu diketahui baik oleh Pekerja maupun Pengusaha. Cuti merupakan salah…
Kantor Artis Baim Wong Ambruk dan Peraturan Tentang Konstruksi

Waktu Kerja Pekerja

Waktu Kerja Pekerja atau lamanya waktu bagi seorang pekerja bekerja, menjadi salah satu hal yang penting untuk diketahui…

Pengunduran Diri Pekerja

Pengunduran diri Pekerja merupakan salah satu bentuk Pemutusan Hubungan Kerja. Pada umumnya masyarakat selalu mengidentikkan PHK dilakukan oleh…

Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) Oleh Pengusaha

Pemutusan Hubungan Kerja atau PHK Oleh Pengusaha merupakan salah satu hal yang banyak menjadi permasalahan, bukan hanya karena…
pondok pesantren Jual Beli Rekening Photo by pexels-pixabay

Pasal-Pasal Ketenagakerjaan Dalam Perpu Cipta Kerja yang Berbeda Dengan UU Cipta Kerja

Pasal-pasal ketenagakerjaan dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja (“Perpu Cipta Kerja”) kini…
KPU Pakai Cloud Alibaba Photo by pexels-fauxels

Perbedaan Peraturan Perusahaan dan Perjanjian Kerja Bersama

Terdapat berbagai kebijakan-kebijakan perusahaan yang tertuang baik melalui Peraturan Perusahaan dan Perjanjian Kerja Bersama. Kendati ruang lingkup pengaturan…
KPU Minta Maaf Photo by pexels-pixabay

Bentuk-Bentuk Perjanjian Ketenagakerjaan

asal 1 Angka 1 UU Ketenagakerjaan menyebutkan bahwa ketenagakerjaan adalah segala hal yang berhubungan dengan tenaga kerja pada waktu sebelum, selama, dan sesudah masa kerja. Definisi tersebut menggambarkan bahwa terdapat suatu sistem selama tenaga kerja tersebut berada dalam suatu lingkup perusahaan. Salah satu dari sistem tersebut adalah waktu pekerja untuk menyelesaikan pekerjaannya yang dikenal sebagai perjanjian kerja. Hal ini dimuat dalam UU Ketenagakerjaan sebagaimana telah diubah dalam Pasal 81 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja (UUCK) terdapat beberapa bentuk perjanjian dalam ketenagakerjaan, yaitu perjanjian kerja waktu tertentu, perjanjian kerja waktu tidak tertentu dan perjanjian kerja bersama.
photo by Rawpixel.com

Jenis-Jenis Perkara di Penyelesaian Hubungan Industrial dan Penyelesaiannya

Sebelum membahas mengenai perselisihan hubungan industrial, maka harus diketahui pengertian hubungan industrial. Berdasarkan Pasal 1 Angka 16 Undang-Undang…

Kesalahan Prosedur PHK Karyawan SiCepat

Pada ketentuan Pasal 1 angka 15 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 35 tahun 2021 tentang perjanjian kerja waktu tertentu, alih daya, waktu kerja dan waktu istirahat, dan pemutusan hubungan kerja (selanjutnya disebut dengan PP 35/2021) menyebutkan Pemutusan Hubungan Kerja atau biasa dikenal dengan PHK adalah “pengakhiran hubungan kerja karena suatu hal tertentu yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara pekerja dan perusahaan atau majikan”.
Rencana Pembentukan Family Office

Keabsahan Tindakan Direktur yang Telah Habis Masa Jabatannya

  Kedudukan Perseroan Terbatas sebagai persona standi in judicio, yang berarti meskipun perseroan terbatas berwujud suatu badan atau…
1 2 3 4 5