
Ketentuan Cuti Perkerja
Ketentuan cuti pekerja merupakan salah satu hal yang perlu diketahui baik oleh Pekerja maupun Pengusaha. Cuti merupakan salah…

Waktu Kerja Pekerja
Waktu Kerja Pekerja atau lamanya waktu bagi seorang pekerja bekerja, menjadi salah satu hal yang penting untuk diketahui…
Pengunduran Diri Pekerja
Pengunduran diri Pekerja merupakan salah satu bentuk Pemutusan Hubungan Kerja. Pada umumnya masyarakat selalu mengidentikkan PHK dilakukan oleh…
Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) Oleh Pengusaha
Pemutusan Hubungan Kerja atau PHK Oleh Pengusaha merupakan salah satu hal yang banyak menjadi permasalahan, bukan hanya karena…

Pasal-Pasal Ketenagakerjaan Dalam Perpu Cipta Kerja yang Berbeda Dengan UU Cipta Kerja
Pasal-pasal ketenagakerjaan dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja (“Perpu Cipta Kerja”) kini…

Perbedaan Peraturan Perusahaan dan Perjanjian Kerja Bersama
Terdapat berbagai kebijakan-kebijakan perusahaan yang tertuang baik melalui Peraturan Perusahaan dan Perjanjian Kerja Bersama. Kendati ruang lingkup pengaturan…

Bentuk-Bentuk Perjanjian Ketenagakerjaan
asal 1 Angka 1 UU Ketenagakerjaan menyebutkan bahwa ketenagakerjaan adalah segala hal yang berhubungan dengan tenaga kerja pada waktu sebelum, selama, dan sesudah masa kerja. Definisi tersebut menggambarkan bahwa terdapat suatu sistem selama tenaga kerja tersebut berada dalam suatu lingkup perusahaan. Salah satu dari sistem tersebut adalah waktu pekerja untuk menyelesaikan pekerjaannya yang dikenal sebagai perjanjian kerja. Hal ini dimuat dalam UU Ketenagakerjaan sebagaimana telah diubah dalam Pasal 81 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja (UUCK) terdapat beberapa bentuk perjanjian dalam ketenagakerjaan, yaitu perjanjian kerja waktu tertentu, perjanjian kerja waktu tidak tertentu dan perjanjian kerja bersama.

Jenis-Jenis Perkara di Penyelesaian Hubungan Industrial dan Penyelesaiannya
Sebelum membahas mengenai perselisihan hubungan industrial, maka harus diketahui pengertian hubungan industrial. Berdasarkan Pasal 1 Angka 16 Undang-Undang…

Kesalahan Prosedur PHK Karyawan SiCepat
Pada ketentuan Pasal 1 angka 15 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 35 tahun 2021 tentang perjanjian kerja waktu tertentu, alih daya, waktu kerja dan waktu istirahat, dan pemutusan hubungan kerja (selanjutnya disebut dengan PP 35/2021) menyebutkan Pemutusan Hubungan Kerja atau biasa dikenal dengan PHK adalah “pengakhiran hubungan kerja karena suatu hal tertentu yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara pekerja dan perusahaan atau majikan”.

Keabsahan Tindakan Direktur yang Telah Habis Masa Jabatannya
Kedudukan Perseroan Terbatas sebagai persona standi in judicio, yang berarti meskipun perseroan terbatas berwujud suatu badan atau…
