
Perjanjian Bangun Guna Serah dan Bangun Serah Guna
Perjanjian Bangun Guna Serah dan Perjanjian Bangun Serah Guna hanya berbeda pada tata urutan pelaksanaannya saja. Di sisi lain, baik pelaksana, penunjukan Mitra, jangka waktu dan tata cara serta hak dan kewajiban tidak berbeda. Perjanjian Bangun Guna Serah dan Perjanjian Bangun Serah Guna sendiri dapat diterapkan oleh Pihak Swasta, namun tentunya PP Pengelolaan BMN/D tidak mengikat apabila pemilik lahan adalah pihak swasta.

Kontrak Kerjasama Dengan Pemerintah dan Macam-Macamnya
Macam-macam kontrak kerjasama dengan pemerintah dapat dilihat berdasar obyek perjanjiannya. Apabila obyek perjanjian tersebut adalah Barang Milik Negara/Daerah, maka tentunya harus dilakukan berdasarkan PP Pengelolaan BMN/D. Sedangkan apabila obyek perjanjiannya adalah APBN/APBD untuk mengadakan suatu fasilitas, maka digunakan kontrak pengadaan barang dan jasa.

Batas Oleh-Oleh Dari Luar Negeri
Dalam Lampiran V Permendag 36/2023 tersebut telah ditentukan batas-batas oleh-oleh dari luar negeri, baik dalam bentuk berat maupun jumlah satuan. Di samping itu, batasan nilai barang yang dapat dibawa oleh penumpang yang pulang dari bepergian ke luar negeri tidak akan dikenakan pajak selama nilainya kurang dari USD 500.[1]

1 Ton Milk Bun Thailand Dimusnahkan: Perhatikan Batas Jumlah Makanan yang Dapat Dibawa Wisatawan Dari Luar Negeri
Tindakan Bea Cukai bersama BPOM dimana 1 ton milk bun Thailand dimusnahkan adalah tindakan yang telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Tentunya tindakan tersebut perlu dilakukan untuk keamanan bagi masyarakat Indonesia, sebab seluruh makanan dan konsumsi yang berasal dari luar wilayah Indonesia harus diperiksa untuk menghindari adanya penyebaran bakteri dan atau penyakit yang tidak diinginkan.

Perjanjian Sewa Menyewa Rumah atau Tanah, 3 Hal yang Harus Masuk Dalam Perjanjian
Berdasarkan uraian tersebut di atas, maka penting untuk membuat suatu perjanjian sewa menyewa tertulis guna menghindari adanya kesalahpahaman atau sengketa. Di samping itu, juga perlu diperhatikan tentang 3 hal yang harus masuk dalam perjanjian tersebut.

Perubahan Akta Pendirian Perseroan Terbatas dan 2 Prosedur Kepada Menteri
Penyampaian kepada Menteri tentang perubahan Akta Pendirian Perseroan Terbatas baik dalam bentuk persetujuan atau pemberitahuan harus dilakukan paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal akta notariil yang memuat berita acara RUPS tentang perubahan tersebut. Tidak adanya pemberitahuan atau persetujuan kepada Menteri Hukum dan HAM memang tidak mengakibatkan sanksi administrasi apapun terhadap Perseroan, namun perubahan tersebut tidak akan diakui dan tidak berlaku keluar sebab sifat perubahan Anggaran Dasar yang tidak disampaikan kepada Menteri hanya mengikat bagi para pihak yang ada dalam Akta Notaris atau Berita Acara RUPS.

Sertifikat Hak Atas Tanah Tidak Dikembalikan Meski Hutang Sudah Lunas, dan 9 Tata Cara Roya
Pencoretan catatan hak tanggungan dilakukan dalam waktu 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak diterimanya permohonan pencoretan berdasarkan Pasal 22 ayat (8) UU Hak Tanggungan. Berdasarkan ketentuan tersebut, maka permohonan roya dapat diajukan baik oleh kreditur maupun debitur kepada Kantor Pertanahan tempat terbitnya sertifikat hak atas tanah tersebut, dengan catatan terdapat keterangan yang valid bahwa hutang dimaksud sudah lunas seluruhnya.Dengan hapusnya hak tanggungan, maka sertifikat hak tanggungan yang bersangkutan ditarik dan bersama-sama buku tanah hak tanggungan dinyatakan tidak berlaku lagi yang kemudian sertifikat asli hak atas tanah dapat diberikan kembali kepada pemiliknya. Artinya, baik debitur yang memiliki kepentingan baik terhadap hutangnya yang telah lunas dan sertifikat hak atas tanah miliknya maupun bank yang bersangkutan yang telah memperoleh keuntungan serta tidak lagi memerlukan jaminan, seharusnya saling mengawasi dan bekerjasama terkait roya dan pengembalian sertifikat hak atas tanah tersebut, sehingga tidak ada lagi peristiwa sertifikat hak atas tanah tidak dikembalikan meski hutang telah lunas yang akan merugikan pihak-pihak yang ada.

Saham Seri A Dwiwarna Pada BUMN: Kenali Hak Istimewanya
Saham seri A Dwiwarna pada BUMN yang dimiliki oleh negara memberikan wewenang istimewa bagi negara. Saham yang memberikan keistimewaan tersebut juga telah sesuai dengan UU PT. Kewenangan istimewa tersebut tentunya dimiliki agar BUMN maupun anak BUMN tidak merugi hingga merugikan keuangan negara, serta tetap memiliki kendali atas BUMN dimaksud.
Dewan Komisaris Dalam Perseroan Terbatas dan 3 Syarat Utama Anggota Dewan Komisaris
Berdasar Tugas dan Wewenang, serta Kewajiban dan Hak, berikut dengan persyarat seseorang dapat menjadi Anggota Dewan Komisaris, maka pada dasarnya Dewan Komisaris Dalam Perseroan Terbatas memiliki peran yang penting dalam suatu Perseroan Terbatas. Pemilihan Anggota Dewan Komisaris pun tidak dapat dilakukan dengan sembarangan mengingat Dewan Komisaris harus bertindak kolektif kolegial, yang artinya Anggota Dewan Komisaris harus dapat saling berkomunikasi dalam melakukan pengawasan terhadap jalannya dan kelancaran usaha Perseroan.

Asuransi dan Reasuransi Syariah Serta Hubungan Antara Keduanya
Prinsip asuransi dan reasuransi syariah yang diterapkan adalah prinsip saling tolong menolong yang kemudian mendorong para peserta asuransi syariah saling membantu peserta lainnya yang tertimpa musibah. Oleh karena itu, perusahaan asuransi hanya bertindak sebagai pengelola dana peserta asuransi syariah tersebut. Begitupun halnya dengan hubungan antara perusahaan asuransi dengan perusahaan reasuransi.[5]
