Dugaan Plagiat

Dugaan Plagiat Dalam Karya Ilmiah Dekan Unas Kumba dan Ancaman Hukumannya

Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Nasional (Unas), Kumba Digdowiseso, diduga melakukan plagiarisme berat dalam publikasi ilmiah yang terbit di Journal of Social Science (JSS) pada 2024. Dugaan plagiat itu muncul setelah sejumlah dosen di Universitas Malaysia Terengganu (UMT) menyampaikannya dalam publikasi di Retraction Watch. Dalam artikel tersebut tercatat bahwa Kumba telah mempublikasikan 160 artikel ilmiah dalam kurun 2024 secara seorang diri. Kumba juga menyebut nama dosen-dosen dari UMT dalam sitasi yang terindeks di daftar pencarian Google Scholar.[1]
Corporate Social Responsibility

Corporate Social Responsibility Bagi Perusahaan dan Besarannya

Ini menunjukkan bahwa setiap daerah diberikan kewenangan tersendiri untuk mengatur terkait dengan dana Corporate Social Responsibility yang harus dikeluarkan oleh Perusahaan. Selain itu, dalam beberapa ketentuan peraturan daerah di atas, terdapat sanksi yang diberikan apabila Perusahaan tidak melaksanakan tanggung jawabnya. Adapun sanksi yang dikenakan adalah sanksi administratif berupa teguran, peringatan tertulis dan pembatasan kegiatan berusaha. Dengan demikian dapat diketahui bahwa CSR merupakan suatu kewajiban yang harus dilaksanakan oleh Perusahaan yang bergerak di bidang sumber daya alam.
Perjanjian Bangun Guna Serah photo by: Koperzone.com

Perjanjian Bangun Guna Serah dan Bangun Serah Guna

Perjanjian Bangun Guna Serah dan Perjanjian Bangun Serah Guna hanya berbeda pada tata urutan pelaksanaannya saja. Di sisi lain, baik pelaksana, penunjukan Mitra, jangka waktu dan tata cara serta hak dan kewajiban tidak berbeda. Perjanjian Bangun Guna Serah dan Perjanjian Bangun Serah Guna sendiri dapat diterapkan oleh Pihak Swasta, namun tentunya PP Pengelolaan BMN/D tidak mengikat apabila pemilik lahan adalah pihak swasta.
Kontrak Kerjasama dengan pemerintah Photo by pexels-tom-fisk

Kontrak Kerjasama Dengan Pemerintah dan Macam-Macamnya

Macam-macam kontrak kerjasama dengan pemerintah dapat dilihat berdasar obyek perjanjiannya. Apabila obyek perjanjian tersebut adalah Barang Milik Negara/Daerah, maka tentunya harus dilakukan berdasarkan PP Pengelolaan BMN/D. Sedangkan apabila obyek perjanjiannya adalah APBN/APBD untuk mengadakan suatu fasilitas, maka digunakan kontrak pengadaan barang dan jasa.
batasan panas di 4 pulau batas oleh-oleh dari luar negeri Photo by pexels-david-mcbee

Batas Oleh-Oleh Dari Luar Negeri

Dalam Lampiran V Permendag 36/2023 tersebut telah ditentukan batas-batas oleh-oleh dari luar negeri, baik dalam bentuk berat maupun jumlah satuan. Di samping itu, batasan nilai barang yang dapat dibawa oleh penumpang yang pulang dari bepergian ke luar negeri tidak akan dikenakan pajak selama nilainya kurang dari USD 500.[1]
1 ton milk bun thailand dimusnahkan Photo by canva

1 Ton Milk Bun Thailand Dimusnahkan: Perhatikan Batas Jumlah Makanan yang Dapat Dibawa Wisatawan Dari Luar Negeri

Tindakan Bea Cukai bersama BPOM dimana 1 ton milk bun Thailand dimusnahkan adalah tindakan yang telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Tentunya tindakan tersebut perlu dilakukan untuk keamanan bagi masyarakat Indonesia, sebab seluruh makanan dan konsumsi yang berasal dari luar wilayah Indonesia harus diperiksa untuk menghindari adanya penyebaran bakteri dan atau penyakit yang tidak diinginkan.
Perjanjian sewa menyewa Photo by pexels-fauxels

Perjanjian Sewa Menyewa Rumah atau Tanah, 3 Hal yang Harus Masuk Dalam Perjanjian

Berdasarkan uraian tersebut di atas, maka penting untuk membuat suatu perjanjian sewa menyewa tertulis guna menghindari adanya kesalahpahaman atau sengketa. Di samping itu, juga perlu diperhatikan tentang 3 hal yang harus masuk dalam perjanjian tersebut.
Perubahan Akta Pendirian Perseroan Terbatas Photo by Pexels

Perubahan Akta Pendirian Perseroan Terbatas dan 2 Prosedur Kepada Menteri

Penyampaian kepada Menteri tentang perubahan Akta Pendirian Perseroan Terbatas baik dalam bentuk persetujuan atau pemberitahuan harus dilakukan paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal akta notariil yang memuat berita acara RUPS tentang perubahan tersebut. Tidak adanya pemberitahuan atau persetujuan kepada Menteri Hukum dan HAM memang tidak mengakibatkan sanksi administrasi apapun terhadap Perseroan, namun perubahan tersebut tidak akan diakui dan tidak berlaku keluar sebab sifat perubahan Anggaran Dasar yang tidak disampaikan kepada Menteri hanya mengikat bagi para pihak yang ada dalam Akta Notaris atau Berita Acara RUPS.
Akta Jual Beli sertifikat hak atas tanah tidak dikembalikan

Sertifikat Hak Atas Tanah Tidak Dikembalikan Meski Hutang Sudah Lunas, dan 9 Tata Cara Roya

Pencoretan catatan hak tanggungan dilakukan dalam waktu 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak diterimanya permohonan pencoretan berdasarkan Pasal 22 ayat (8) UU Hak Tanggungan. Berdasarkan ketentuan tersebut, maka permohonan roya dapat diajukan baik oleh kreditur maupun debitur kepada Kantor Pertanahan tempat terbitnya sertifikat hak atas tanah tersebut, dengan catatan terdapat keterangan yang valid bahwa hutang dimaksud sudah lunas seluruhnya.Dengan hapusnya hak tanggungan, maka sertifikat hak tanggungan yang bersangkutan ditarik dan bersama-sama buku tanah hak tanggungan dinyatakan tidak berlaku lagi yang kemudian sertifikat asli hak atas tanah dapat diberikan kembali kepada pemiliknya. Artinya, baik debitur yang memiliki kepentingan baik terhadap hutangnya yang telah lunas dan sertifikat hak atas tanah miliknya maupun bank yang bersangkutan yang telah memperoleh keuntungan serta tidak lagi memerlukan jaminan, seharusnya saling mengawasi dan bekerjasama terkait roya dan pengembalian sertifikat hak atas tanah tersebut, sehingga tidak ada lagi peristiwa sertifikat hak atas tanah tidak dikembalikan meski hutang telah lunas yang akan merugikan pihak-pihak yang ada.
Saham seri A Dwiwarna pada BUMN

Saham Seri A Dwiwarna Pada BUMN: Kenali Hak Istimewanya

Saham seri A Dwiwarna pada BUMN yang dimiliki oleh negara memberikan wewenang istimewa bagi negara. Saham yang memberikan keistimewaan tersebut juga telah sesuai dengan UU PT. Kewenangan istimewa tersebut tentunya dimiliki agar BUMN maupun anak BUMN tidak merugi hingga merugikan keuangan negara, serta tetap memiliki kendali atas BUMN dimaksud.
1 2 3 4 5 6 21