Badan Pengawas Mahkamah Agung Komisi Yudisial Photo by: Robi Putri J.

Komisi Yudisial dan 5 Tugas Terkait Pengawasan Terhadap Hakim

Komisi Yudisial memang tidak dapat masuk atau bahkan menguji pertimbangan atau isi putusan yang dibuat oleh Hakim, yang sesungguhnya tidak hanya berkaitan dengan independensi tetapi kompetensi atau mutu Hakim dimaksud. Namun demikian, jika ternyata dalam membuat atau memutuskan suatu perkara tersebut ternyata terdapat perilaku Hakim yang tidak menunjukkan atau tidak menjunjung kehormatan dan martabat Hakim, maka Komisi Yudisial dapat memberikan rekomendasi sanksi bagi hakim dimaksud.
Asas asas peradilan tata usaha negara Ganjar Mahfud minta hadirkan kapolri

Asas Asas Peradilan Tata Usaha Negara

Disamping 7 asas asas peradilan tata usaha negara tersebut di atas, asas-asas peradilan yang berlaku yang termuat dalam Undang-Undang Nomor 49 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman juga tetap berlaku dalam peradilan tata usaha negara.
Potensi Dwifungsi TNI Asas Asas Umum Pemerintahan yang Baik Photo by pexels-sk

Potensi Dwifungsi TNI Pada Draf RUU TNI

Kekhwatiran akan kembalinya atau potensi dwifungsi TNI bukannya tak berdasar. Jika dilihat antara budaya sipil dan budaya militer, keduanya memiliki corak yang berbeda, di mana pada budaya militer cenderung lebih mendahulukan komando, bukannya pendapat-pendapat yang sifatnya demokratis, yang tentunya berpotensi menciptakan kemunduran demokrasi.Di samping itu, secara prinsip TNI memiliki tugas yang lebih besar kaitannya dengan bidang pertahanan, penempatan di luar fungsi pertahanan justru dapat memperlemah profesionalisme TNI itu sendiri.[6] Maka dari itu, TNI harusnya berfokus pada amanat Pasal 30 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yaitu melaksanakan tugas dalam hal mempertahankan, melindungi, dan memilihara keutuhan dan kedaulatan negara.
Potensi Dwifungsi TNI Asas Asas Umum Pemerintahan yang Baik Photo by pexels-sk

Asas Asas Umum Pemerintahan Yang Baik (AUPB); Pengaturan dan 7 Macamnya

Berdasar uraian tersebut di atas, Asas Asas Umum Pemerintahan yang Baik atau AUPB pada dasarnya adalah suatu norma yang akan selalu berkembang dan berubah. Perkembangan dan perubahan tersebut memang tidak dapat diatur sepenuhnya dalam suatu peraturan perundang-undangan, namun pada intinya norma yang ada dalam masyarakat dapat dituangkan dalam suatu putusan pengadilan yang nantinya dapat menjadi yurisprudensi. Pengaturan asas dalam suatu peraturan perundang-undangan adalah sekedar pedoman minimum bagi pejabat negara untuk menjalankan pemerintahan, namun segala tindakan pejabat negara dan pemerintahan tentunya harus didasarkan pada itikad baik untuk melaksanakan pemerintahan yang baik guna menyejahterakan masyarakat.
Desa dan kelurahan Kepala Desa dan 15 kewenangannya

Desa dan Kelurahan; Persamaan Serta Perbedaan Hukumnya

            Berkaitan dari segi fungsi dan pelayanan, kelurahan umumnya memiliki pelayanan yang lebih lengkap dan berkembang. Kelurahan juga dapat memiliki berbagai kegiatan sosal, budaya, dan ekonomi yang lebih beragam. Sedangkan desa umumnya memiliki pelayanan yang lebih terbatas dibandingkan kelurahan. Pemerintahan desa biasanya lebih sederhana, dan pelayanan seperti kesehatan, pendidikan, fasilitas umum lainnya berkemungkinan besar tidak sekomprehensif kelurahan.[3]Dengan demikian, terlihat jelas bahwasanya desa dan kelurahan memiliki persamaan dan perbedaan yang tidak begitu jauh.
Pengelola Barang Milik Negara/Daerah Image by freepik

Pengelola Barang Milik Negara/Daerah dan 14 Kewenangan Pengelola BMN

Pengelola Barang Milik Negara berbeda dengan Pengelola Barang Milik Daerah, sebab obyek yang dikelolanya pun telah berbeda sumbernya. Barang Milik Negara bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang dipegang oleh Kementerian Keuangan, sehingga Barang Milik Negara pun menjadi kewenangan Menteri Keuangan sebagai Bendahara Negara. Di sisi lain, Barang Milik Daerah berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, sehingga Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Barang Milik Daerah berada pada Gubernur/Walikota/Bupati, sedangkan Pengelola Barang Milik Daerah adalah Sekretaris Daerah. Baik Pengelola Barang Milik Negara, Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Barang Milik Daerah, dan Pengelola Barang Milik Daerah memiliki kewenangan dan tanggung jawab yang berbeda.
Desa dan kelurahan Kepala Desa dan 15 kewenangannya

Kepala Desa dan 15 Kewenangannya

Kepala desa bertugas menyelenggarakan Pemerintahan Desa, melaksanakan Pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa. Dalam menjalankan tugasnya, Kepala Desa diberikan kewenangan. Baik tugas, cara pemilihan kepala desa dan 15 kewenangannya tersebut perlu diketahui baik oleh pemerintahan maupun oleh masyarakat umum untuk menghindari adanya penyalahgunaan kewenangan dan pengawasan oleh masyarakat.
Perjanjian Bangun Guna Serah photo by: Koperzone.com

Perjanjian Bangun Guna Serah dan Bangun Serah Guna

Perjanjian Bangun Guna Serah dan Perjanjian Bangun Serah Guna hanya berbeda pada tata urutan pelaksanaannya saja. Di sisi lain, baik pelaksana, penunjukan Mitra, jangka waktu dan tata cara serta hak dan kewajiban tidak berbeda. Perjanjian Bangun Guna Serah dan Perjanjian Bangun Serah Guna sendiri dapat diterapkan oleh Pihak Swasta, namun tentunya PP Pengelolaan BMN/D tidak mengikat apabila pemilik lahan adalah pihak swasta.
Kontrak Kerjasama dengan pemerintah Photo by pexels-tom-fisk

Kontrak Kerjasama Dengan Pemerintah dan Macam-Macamnya

Macam-macam kontrak kerjasama dengan pemerintah dapat dilihat berdasar obyek perjanjiannya. Apabila obyek perjanjian tersebut adalah Barang Milik Negara/Daerah, maka tentunya harus dilakukan berdasarkan PP Pengelolaan BMN/D. Sedangkan apabila obyek perjanjiannya adalah APBN/APBD untuk mengadakan suatu fasilitas, maka digunakan kontrak pengadaan barang dan jasa.
KPU Pakai Cloud Alibaba Photo by pexels-fauxels

KPU Pakai Cloud Alibaba: Ini Dasar Hukumnya

Keputusan KPU pakai Cloud Alibaba selama Pemilu berlangsung adalah keputusan yang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Akan tetapi, KPU dalam hal ini perlu memenuhi syarat dan ketentuan yang telah diatur dalam PP 71/2019 dan SE Menkominfo 3/2021. Agar dapat menunjang keamanan data-data yang terdapat dalam cloud server Alibaba selama Pemilu berlangsung.
1 2 3