Potensi Dwifungsi TNI Pada Draf RUU TNI

Kekhwatiran akan kembalinya atau potensi dwifungsi TNI bukannya tak berdasar. Jika dilihat antara budaya sipil dan budaya militer, keduanya memiliki corak yang berbeda, di mana pada budaya militer cenderung lebih mendahulukan komando, bukannya pendapat-pendapat yang sifatnya demokratis, yang tentunya berpotensi menciptakan kemunduran demokrasi.

Di samping itu, secara prinsip TNI memiliki tugas yang lebih besar kaitannya dengan bidang pertahanan, penempatan di luar fungsi pertahanan justru dapat memperlemah profesionalisme TNI itu sendiri.[6] Maka dari itu, TNI harusnya berfokus pada amanat Pasal 30 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yaitu melaksanakan tugas dalam hal mempertahankan, melindungi, dan memilihara keutuhan dan kedaulatan negara.