Cara Melaporkan Pelanggaran Pemilu 2024
Pemilu 2024 merupakan momentum akbar yang mendorong partisipasi seluruh masyarakat Indonesia untuk menentukan pemimpin Indonesia ke depannya. Hal ini tentu membuat pelaksanaannya bersinggungan dengan banyak kepentingan dan sarat akan pelanggaran pemilu.
Arya Wedakarna Resmi Dipecat Dari Anggota DPD Karena Melanggar 2 Ketentuan
Berdasarkan Pasal 309 UU MD3, apabila anggota DPD melanggar sumpah/janji jabatan dan kode etik DPD, maka pemberhentian dilakukan setelah adanya hasil penyelidikan dan verifikasi yang dituangkan dalam keputusan Badan Kehormatan DPD atas pengaduan dari pimpinan DPD, masyarakat dan/atau pemilih. Dalam hal ini Badan Kehormatan DPD memutuskan Arya Wedakarna resmi dipecat dari anggota DPD atas tindakan ujaran kebencian dan penghinaan, yang mana hal tersebut dapat mengancam runtuhnya persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia dan berpotensi menjatuhkan kehormatan DPD sebagai lembaga negara.
Feodalisme dan Bagaimana Hukum Positif Indonesia Mencegahnya
Meski dalam realitasnya praktek feodalisme sulit untuk dibendung, namun hukum positif Indonesia memiliki sistem yang disebut dengan..
Provinsi di Indonesia Resmi Bertambah : Hal-Hal Apa Saja yang Menjadi Syarat Pemekaran Wilayah?
Provinsi di Indonesia resmi bertambah 3 Provinsi. Pertambahan tersebut terjadi di wilayah Papua, sehingga provinsi di Indonesia kini…
Kerusuhan dan Gas Air Mata Dalam Sepak Bola
Dalam ketentuan ini, mengisyaratkan bahwa Suporter harus mendapatkan perlindungan hukum baik di dalam maupun di luar pertandingan olahraga. Perlindungan hukum adalah suatu bentuk pelayanan yang wajib dilaksanakan oleh aparat penegak hukum atau aparat keamanan untuk memberikan rasa aman, baik fisik maupun mental, kepada korban dan saksi dari ancaman, gangguan dan kekerasan dari pihak manapun. Penggunaan kekuatan untuk melakukan pengamanan terhadap suatu peristiwa yang dilakukan oleh masyarakat dan memberikan ancaman bagi ketertiban umum terdapat tahapan penanganan yang harus diperhatikan. Tahapan penggunaan kekuatan inilah yang seharusnya diperhatikan oleh aparat keamanan.
Ferdy Sambo Akan Menggugat Putusan Sidang Komisi Kode Etik Polri ke Pengadilan Tata Usaha Negara
Selanjutnya dari perspektif Hukum Tata Negara, Polri memiliki aturan yang tidak sama dengan kedinasan Militer (Tentara Nasional Indonesia/TNI). Anggota polri merupakan bagian dari unsur Pegawai Negeri Sipil (PNS). Sehingga, prinsip penegakan hukum juga dapat ditempuh dengan pengadilan pidana dan atau perdata umum. Berkaitan dengan hukuman disiplin memiliki berbagai tingkatan, di antaranya yaitu hukuman disiplin ringan, sedang dan berat. Hukuman yang dirasa tidak sesuai bagi aparat yang terkena sanksi atau mencederai nilai-nilai keadilan (subjektif), maka diperbolehkan untuk melakukan upaya administratif. Hal tersebut menimbulkan sengketa kepegawaian.
Sultan Ground
Sultan Ground mungkin tidak banyak didengar oleh masyarakat. Apabila melihat sistem pemerintahan Indonesia, Indonesia merupakan negara Kesatuan yang berbentuk Republik Presidensial. Kepala negara sekaligus kepala pemerintahan dipegang oleh Presiden, dan seluruh daerah harus mengikuti kebijakan pemerintah pusat kecuali dalam beberapa kebijakan sebagai akibat adanya otonomi daerah. Namun demikian, situasi dan kondisi negara yang terdiri atas ribuan pulau dan banyak suku tersebut, pada akhirnya harus mempertahankan kesatuan negara. Oleh karena itu perbedaan dalam setiap daerah harus dihargai pula oleh Pemerintah Pusat.
Mafia Kasus
Mafia kasus atau mafia peradilan terjadi pada setiap tahapan beracara baik peradilan perdata, pidana maupun niaga. Pada tahap penyelidikan dan penyidikan dalam proses peradilan pidana, sebagai contoh, jlka ada uang, tersangka tidak harus mendekam di tahanan. Hal yang sama terjadi di kejaksaan, pasal-pasal meringankan yang dikenakan dalam tuntutan jaksa dianggap sebagai sebuah kebaikan yang harus dihargai dengan uang. Demikian pula di kalangan hakim, vonis yang dijatuhkan bisa ditawar dengan imbalan uang dan fasilitas.
Sidang Kode Etik Kepolisian Republik Indonesia
Ketentuan Pasal 13 PP 1/2003 tersebut menerangkan bahwa anggota kepolisian dapat diberhentikan apabila melanggar KEPP dan pemberhentian yang dimaksud dilakukan melalui sidang Komisi Kode Etik Profesi Kepolisian (KKEP). Sidang KKEP ialah untuk memeriksa dan memutus perkara pelanggaran KEPP yang dilakukan oleh Anggota Polri. Sidang KKEP dilakukan terhadap KEPP, Pemberhentian anggota Kepolisian dan kedisiplinan anggota Kepolisian. Sidang Komisi Banding dilakukan terhadap permohonan banding yang diajukan oleh Pelanggar atau istri/suami, anak atau orang tua Pelanggar, atau pendampingnya atas putusan sanksi administratif berupa rekomendasi oleh Sidang KKEP kepada Komisi Banding melalui atasan Ankum.
Trias Politica Checks and Balances
Suatu negara dapat dikatakan berjalan dengan baik, apabila di suatu negara tersebut terdapat suatu wilayah atau daerah teritorial…