Capital Call (Saham Disetorkan Dimuka)
Secara istilah capital call dapat diartikan sebagai penarikan komitmen modal dari investor. Capital call merupakan hak hukum suatu perusahaan investasi atau perusahaan asuransi untuk menuntut sebagian dari modal yang dijanjikan oleh investor. Berkaitan dengan modal dalam bisnis, secara umum modal Perseroan Terbatas (PT) diatur dalam ketentuan Pasal 31 sampai dengan Pasal 36 Undang-Undang Nomor 40 […]