Bursa Efek di Indonesia

Pasar modal atau bursa efek telah hadir di Indonesia sejak jaman kolonial Belanda, tepatnya pada bulan Desember tahun 1912 di Batavia. Pada saat itu, pasar modal didirikan oleh pemerintah Hindia Belanda untuk kepentingan pemerintah kolonial atau VOC. Meskipun telah masuk ke Indonesia sejak tahun 1912, perkembangan dan pertumbuhan pasar modal tidak berjalan seperti yang diharapkan. Bahkan, pada beberapa periode kegiatan pasar modal mengalami vakum. Hal tersebut disebabkan oleh beberapa faktor seperti perang dunia ke I dan perang dunia ke II, perpindahan kekuasaan pemerintah kolonial kepada pemerintah Republik Indonesia, serta berbagai kondisi yang menyebabkan operasional bursa efek tidak dapat berjalan sebagaimana mestinya. Pasar modal kembali di aktifkan oleh Pemerintah Republik Indonesia pada tahun 1977. Pada awalnya Bursa Efek hanya ada di Jakarta, kemudian tahun 1925-1942 Bursa Efek dibuka di Semarang dan Surabaya. Kemudian Bursa Efek Semarang dan Surabaya sempat ditutup sebelum akhirnya dibuka kembali dan pada tahun 2007 Bursa Efek Surabaya melakukan penggabungan ke Bursa Efek Jakarta dan berubah menjadi Bursa Efek Indonesia.[1]

Bursa Efek adalah pasar yang berhubungan dengan pembelian dan penjualan efek perusahaan yang sudah terdaftar di bursa.[2] Pengertian Bursa Efek menurut Pasal 1 angka 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal yaitu:

“Bursa Efek adalah Pihak yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan atau sarana untuk mempertemukan penawaran jual dan beli Efek Pihak-Pihak lain dengan tujuan memperdagangkan Efek di antara mereka.”

Kegiatan usaha sebagai Bursa Efek menurut Pasal 6 ayat (1) UU 8/1995 hanya dapat diselenggarakan oleh Perseroan yang telah memperoleh izin usaha dari Bapepam. Hal tersebut karena kegiatan Bursa Efek pada dasarnya adalah menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan atau sarana perdagangan Efek bagi para anggotanya. Mengingat perdagangan tersebut menyangkut dana masyarakat yang di investasikan dalam Efek, maka perdagangan tersebut harus dilaksanakan secara teratur, wajar dan efisien.

Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1995 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Di Bidang Pasar Modal menyatakan bahwa:

“Modal disetor Bursa efek sekurang-kurangnya berjumlah Rp7.500.000.000,00 (tujuh miliar lima ratus juta rupiah).”

Permohonan untuk memperoleh usaha Bursa Efek berdasarkan UU 45/1995 diajukan kepada Bapepam, namun sejak tanggal 31 Desember 2012 tugas dan fungsi Bapepam digantikan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berdasarkan ketentuan Pasal 55 ayat (1) UU 21/2011 yang menyatakan fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan dan pengawasan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal, Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya beralih dari Menteri Keuangan dan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan ke OJK. Permohonan usaha Bursa Efek diajukan dengan disertai dokumen dan keterangan sebagai berikut:[3]

  1. Akta pendirian Perseroan yang telah disahkan oleh Menteri Kehakiman;
  2. Daftar Perusahaan Efek yang menjadi pemegang saham Bursa Efek;
  3. Nomor Pokok Wajib Pajak Perseroan;
  4. Pertimbangan ekonomi yang mendasari pendirian Bursa efek termasuk uraian tentang keadaan pasar yang akan dilayaninya;
  5. Proyeksi keuangan 3 (tiga) tahun. Proyeksi keuangan adalah kemampuan Bursa Efek untuk menghasilkan arus kas dalam kegiatan usahanya di masa yang akan datang;
  6. Rencana kegiatan 3 (tiga) tahun termasuk susunan organisasi, fasilitas komunikasi, dan program-program latihan yang akan diadakan;
  7. Daftar calon direktur dan komisaris termasuk pejabat satu tingkat di bawah direksi;
  8. Daftar Pihak yang merencanakan untuk mencatatkan Efek di Bursa Efek;
  9. Rancangan peraturan mengenai keanggotaan, pencatatan, perdagangan, kesepadanan Efek, kliring dan penyelesaian Transaksi Bursa, termasuk mengenai penetapan biaya dan iuran berkenaan dengan jasa yang diberikan;
  10. Neraca pembukaan Perseroan yang telah diperiksa oleh Akuntan yang terdaftar di Bapepam; dan
  11. Dokumen dan keterangan pendukung lain yang berhubungan dengan permohonan izin usaha Bursa Efek yang ditetapkan lebih lanjut oleh Bapepam.
  12. Permohonan diajukan dengan menggunakan formulir yang bentuk dan isinya ditetapkan oleh Bapepam.

Tujuan pendirian Bursa Efek menurut Pasal 7 UU 8/1995 adalah untuk menyelenggarakan perdagangan Efek yang teratur, wajar dan efisien. Maksud dari perdagangan Efek yang teratur, wajar dan efisien adalah perdagangan tersebut diselenggarakan berdasarkan suatu aturan yang jelas dan dilaksanakan secara konsisten. Dengan demikian, harga yang terjadi mencerminkan mekanisme pasar berdasarkan kekuatan permintaan dan penawaran. Perdagangan Efek yang efisien tercermin dalam penyelesaian transaksi yang cepat dengan biaya yang relatif murah. Dalam rangka mencapai tujuan tersebut, Bursa Efek wajib menyediakan sarana pendukung dan mengawasi kegiatan Anggota Bursa Efek. Dengan tersedianya sistem dan/atau sarana yang baik, para Anggota Bursa Efek yang sekaligus pemegang saham Bursa Efek yang bersangkutan dapat melakukan penawaran jual beli Efek secara teratur, wajar dan efisien. Disamping itu, tersedianya sistem dan/atau sarana dimaksud memungkinkan Bursa Efek melakukan pengawasan terhadap anggotanya dengan lebih efektif. Kemudian rencana anggaran tahunan dan penggunaan laba Bursa Efek juga wajib disusun sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh dan dilaporkan kepada Bapepam (sekarang beralih ke OJK). Dalam menyusun rencana anggaran tahunan dan penggunaan laba, Bursa Efek wajib berpedoman pada prinsip efisiensi Pasar Modal dan memperhatikan ketentuan yang ditetapkan oleh Bapepam (sekarang beralih ke OJK) yang menyangkut hal-hal sebagai berikut:[4]

  1. Meningkatkan sistem atau sarana perdagangan Efek;
  2. Meningkatkan sistem pembinaan dan pengawasan terhadap Anggota Bursa Efek;
  3. Mengembangkan sistem pencatatan Efek yang efisien;
  4. Mengembangkan sistem kliring dan penyelesaian Transaksi Bursa dan hal-hal lain yang berkaitan dengan Bursa Efek;
  5. Meningkatkan sistem pelayanan informasi;
  6. Melakukan kegiatan pengembangan Pasar Modal melalui kegiatan promosi dan penelitian; dan
  7. Meningkatkan kemampuan sumber daya manusia.

Rencana anggaran tahunan dan penggunaan laba Bursa Efek diputuskan oleh Rapat Umum Pemegang Saham dan diajukan kepada Bapepam (sekarang beralih ke OJK). Apabila berdasarkan hasil penelitian Bapepam rencana anggaran tahunan dan penggunaan laba Bursa Efek tidak sesuai dengan hal-hal tersebut di atas, Bapepam dapat menolak rencana anggaran tahunan dan penggunaan laba tersebut. Dalam hal Bapepam menolak rencana anggaran tahunan dan penggunaan laba dimaksud, direksi Bursa Efek wajib melakukan penyesuaian dan meminta persetujuan komisaris Bursa Efek sebelum diajukan kembali kepada Bapepam untuk memperoleh persetujuan. Rencana anggaran tahunan dan penggunaan laba dimaksud dilaksanakan setelah memperoleh persetujuan Bapepam sekarang beralih ke OJK.

Pasal 9 ayat (1) UU 8/1995 pada intinya menyatakan bahwa Bursa Efek wajib menetapkan peraturan terkait keanggotaan, pencatatan, perdagangan, kesepadanan Efek, kliring dan penyelesaian Transaksi Bursa, serta hal lain yang berkaitan dengan kegiatan Bursa Efek. Hal tersebut dilakukan karena Bursa Efek merupakan lembaga yang diberi kewenangan untuk mengatur pelaksanaan kegiatannya. Oleh karena itu, ketentuan yang dikeluarkan oleh Bursa Efek mempunyai kekuatan mengikat yang wajib ditaati oleh Anggota Bursa Efek, Emiten yang efeknya tercatat di Bursa Efek tersebut, Lembaga Kliring dan Penjaminan, Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, Kustodian atau Pihak lain yang mempunyai hubungan kerja secara kontraktual dengan Bursa Efek. Meskipun demikian, dalam hal pembuatan peraturan mengenai kliring dan penyelesaian Transaksi Bursa, peraturan tersebut perlu dibuat bersama-sama dengan Lembaga Kliring dan Penjaminan. Maksud dari hal lain yang berkaitan dengan kegiatan Bursa Efek dalam ayat ini adalah kewenangan Bursa Efek untuk menetapkan aturan tentang pemeriksaan terhadap Anggota Bursa Efek, aturan yang berkaitan dengan mekanisme koordinasi pelaksanaan fungsi Bursa Efek dengan Lembaga Kliring dan Penjaminan serta Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, dan untuk mengantisipasi perkembangan di masa yang akan datang. Kemudian maksud dari kesepadanan efek dalam ayat ini adalah sifat dari Efek yang dapat dipertukarkan dengan Efek sejenis yang mempunyai nilai yang sama dan diterbitkan oleh Emiten yang sama.

Ketentuan dalam peraturan yang dibuat oleh Bursa Efek, menurut Pasal 10 UU 8/1995 dilarang menghambat anggotanya menjadi Anggota Bursa Efek lain atau menghambat adanya persaingan yang sehat. Larangan dalam Pasal ini dimaksudkan untuk menghindari timbulnya persaingan yang tidak sehat di antara Bursa Efek. Oleh karena itu suatu Perusahaan Efek dapat menjadi anggota lebih dari satu Bursa Efek. Peraturan-peraturan yang wajib dibuat oleh Bursa Efek termasuk perubahannya, menurut Pasal 11 UU 8/1995 mulai berlaku setelah mendapat persetujuan Bapepam (sekarang beralih ke OJK). Hal tersebut dimaksudkan agar peraturan yang dikeluarkan oleh Bursa Efek sesuai dengan ketentuan dalam UU 8/1995 dan/atau peraturan pelaksananya, peraturan dimaksud wajib mendapat persetujuan Bapepam terlebih dahulu sebelum dinyatakan berlaku. Kewajiban Bursa Efek yang lain tercantum dalam Pasal 12 UU 8/1995 antara lain:

“(1) Bursa Efek wajib mempunyai satuan pemeriksa yang bertugas menjalankan pemeriksaan berkala atau pemeriksaan sewaktu-waktu terhadap anggotanya serta terhadap kegiatan Bursa Efek.

(2) Pimpinan satuan pemeriksa wajib melaporkan secara langsung kepada direksi, dewan komisaris Bursa Efek, dan Bapepam tentang masalah-masalah material yang ditemuinya serta yang dapat mempengaruhi suatu Perusahaan Efek Anggota Bursa Efek atau Bursa Efek yang bersangkutan.

(3) Bursa Efek wajib menyediakan semua laporan satuan pemeriksa setiap saat apabila diperlukan oleh Bapepam.”

Pembentukan satuan pemeriksa pada setiap Bursa Efek dimaksudkan agar pengawasan terhadap Anggota Bursa Efek dan manajemen Bursa Efek dapat dilakukan secara terus-menerus untuk memastikan bahwa setiap Anggota Bursa Efek dan manajemen Bursa Efek melakukan kegiatannya sesuai dengan UU 8/1995, peraturan pelaksanaannya dan/atau ketentuan Bursa Efek. Kemudian kewajiban pelaporan oleh pimpinan satuan pemeriksa kepada direksi dimaksudkan agar direksi dan dewan komisaris Bursa Efek serta Bapepam (sekarang beralih ke OJK) dapat mengambil tindakan atau langkah-langkah yang diperlukan untuk mengatasi masalah-masalah yang ditemukan, baik pada Anggota Bursa Efek maupun Bursa Efek. Laporan satuan pemeriksa wajib disediakan setiap saat agar Bursa Efek mengadministrasikan semua laporan satuan pemeriksa secara baik sehingga selalu tersedia apabila sewaktu-waktu diperlukan oleh Bapepam (sekarang beralih ke OJK). Bursa Efek mempunyai kewajiban untuk menyempaikan laporan berkala dan laporan insidental lainnya kepada Bapepam (sekarang beralih ke OJK) (Pasal 85 UU 8/1995).

[1] Bursa Efek Indonesia. “Sejarah dan Milestone”. https://www.idx.co.id/tentang-bei/sejarah-dan-milestone/ . 2021

[2] Fajria Anindya Utami. “Apa Itu Bursa Efek?”. https://www.wartaekonomi.co.id/read302109/apa-itu-bursa-efek . 2020

[3] Pasal 3 PP 45/1995

[4] Penjelasan Pasal 7 UU 8/1995

Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?

Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.

Kirim Pertanyaan

hukum expert

Hukumexpert.com adalah suatu platform yang memungkinkan penggunanya untuk berinteraksi dengan pengguna lainnya sehingga membuka wawasan dan pikiran bagi mereka yang menggunakannya.