Bupati Blitar Sewakan Rumahnya ke Pemda Seharga 400 Juta, Bagaimana Hukumnya?
Dalam pengadaan rumah dinas atau rumah jabatan atau rumah negara, tidak mengenal sewa menyewa melainkan dengan cara pembangunan, pembelian, tukar menukar atau tukar bangun, dan hibah. Oleh karena itu, Bupati Blitar Sewakan Rumahnya ke Pemda Seharga 400 Juta diduga bertentangan dengan ketentuan Pasal 3 Perpres 11/2008. Selain itu, tindakan sewa menyewa tersebut merupakan keputusan yang secara khusus memberikan keuntungan pribadi bagi Bupati Blitar.