Bukti Surat Dalam Sidang Perdata dan 3 Hal yang Harus Diperhatian Dalam Pengajuannya

Bukti Surat Dalam Sidang Perdata

Gugatan diajukan seseorang karena merasa haknya telah dilanggar orang orang lain yang nantinya akan didudukkan sebagai tergugat. Orang yang menggugat tersebut disebut sebagai Penggugat. Agar gugatannya dikabulkan oleh Pengadilan, maka Penggugat harus dapat meyakinkan hakim dengan mengajukan bukti-bukti yang valid.

Begitu pula dengan Tergugat. Apabila dirinya ingin menangkis segala dalil Penggugat karena merasa dirinya tidak melanggar hak Penggugat, maka tangkisan tersebut tidak hanya dituangkan dalam jawaban dan duplik, melainkan juga harus dibuktikan. Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 163 HIR yang pada intinya mengatur bahwa pihak yang mendalilkan harus membuktikan.

Bukti yang diajukan pun tidak dapat sembarangan, sebab telah diatur dalam Pasal 1866 KUH Perdata jo. Pasal 164 HIR. Bukti yang paling utama dalam sengketa keperdataan adalah bukti surat, sebab pembuktian dalam sengketa perdata memang bersifat formil.

Latihan Soal Tentang Istilah Hukum

Pengajuan Bukti Surat

Pasal 1867 mengatur bahwa bukti yang diajukan dapat berupa akta otentik atau akta di bawah tangan. Adapun yang dimaksud dengan akta otentik adalah akta yang dibuat dalam bentuk yang ditentukan undang-undnag oleh atau di hadapan pejabat umum yang berwenang untuk itu di tempat akta itu dibuat.

Meski Pasal 1888 KUH Perdata mengatur bahwa kekuatan pembuktian dengan surat tulisan terletak pada aslinya, namun yang diserahkan kepada pengadilan (Hakim/Majelis Hakim) adalah copy dari asli bukti surat tersebut. Copy yang akan diajukan tersebut harus terlebih dahulu di nazegelen di Kantor Pos. Nazegelen tersebut berguna sebagai pajak, dan bukan keabsahan atau legalisasi dari dokumen asli.

Dikarenakan Pasal 1888 KUH Perdata tersebut menyebutkan bahwa kekuatan pembuktian terletak pada asli surat, maka bukti surat dalam sidang perdata harus menunjukkan asli surat atau dokumen aslinya kepada Pengadilan (Hakim/Majelis Hakim). Oleh karena itu, dalam pembuktian surat, Penggugat maupun Tergugat harus membawa dokumen asli berikut dengan copy-nya yang telah di nazegelen. Apabila copy tersebut telah cocok dengan aslinya, maka bukti tersebut akan diterima dan dijadikan pertimbangan oleh Hakim/Majelis Hakim.

 

Penulis: Robi Putri J., S.H., M.H., CTL., CLA.

 

Surat Berharga dan 7 Jenisnya

 

Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?

Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.

Kirim Pertanyaan

hukum expert

Hukumexpert.com adalah suatu platform yang memungkinkan penggunanya untuk berinteraksi dengan pengguna lainnya sehingga membuka wawasan dan pikiran bagi mereka yang menggunakannya.