Bukti Surat Dalam Sidang Perdata dan 3 Hal yang Harus Diperhatian Dalam Pengajuannya

Dikarenakan Pasal 1888 KUH Perdata tersebut menyebutkan bahwa kekuatan pembuktian terletak pada asli surat, maka bukti surat dalam sidang perdata harus menunjukkan asli surat atau dokumen aslinya kepada Pengadilan (Hakim/Majelis Hakim). Oleh karena itu, dalam pembuktian surat, Penggugat maupun Tergugat harus membawa dokumen asli berikut dengan copy-nya yang telah di nazegelen. Apabila copy tersebut telah cocok dengan aslinya, maka bukti tersebut akan diterima dan dijadikan pertimbangan oleh Hakim/Majelis Hakim.