Bentuk-Bentuk Perjanjian Ketenagakerjaan
Dalam hubungan industrial tentunya ada hubungan kerja antara pemberi kerja dan pekerja. Hubungan kerja adalah hubungan (hukum) antara pengusaha dengan dengan pekerja berdasarkan Perjanjian Kerja. Dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan) disebutkan bahwa hubungan kerja terjadi karena adanya perjanjian kerja antara pengusaha dan pekerja/buruh.[1] Perjanjian kerja adalah perjanjian antara pekerja/buruh dengan pengusaha atau pemberi kerja yang memuat syarat-syarat kerja, hak, dan kewajiban para pihak. Perjanjian kerja ini merupakan suatu ikatan yang harus dipenuhi oleh pekerja/buruh dan perusahaan tempatnya bekerja.[2]
Dengan adanya perjanjian kerja menimbulkan perikatan atau hubungan hukum bagi para pihak. Pasal 1 Angka 1 UU Ketenagakerjaan menyebutkan bahwa ketenagakerjaan adalah segala hal yang berhubungan dengan tenaga kerja pada waktu sebelum, selama, dan sesudah masa kerja. Definisi tersebut menggambarkan bahwa terdapat suatu sistem selama tenaga kerja tersebut berada dalam suatu lingkup perusahaan. Salah satu dari sistem tersebut adalah waktu pekerja untuk menyelesaikan pekerjaannya yang dikenal sebagai perjanjian kerja. Hal ini dimuat dalam UU Ketenagakerjaan sebagaimana telah diubah dalam Pasal 81 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja (UUCK) terdapat beberapa bentuk perjanjian dalam ketenagakerjaan, yaitu perjanjian kerja waktu tertentu, perjanjian kerja waktu tidak tertentu dan perjanjian kerja bersama.
Mengenai perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) dan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) sebelumnya diatur dalam Pasal 56 UU Ketenagakerjaan yang menyatakan bahwa:
(1) Perjanjian kerja dibuat untuk waktu tertentu atau untuk waktu tidak tertentu.
(2) Perjanjian kerja untuk waktu tertentu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) didasarkan atas:
- jangka waktu; atau
- selesainya suatu pekerjaan tertentu.
Ketentuan ini kemudian dirubah dalam Pasal 81 Angka 12 UUCK, dengan menambahkan beberapa ketentuan yang berbunyi sebagai berikut:
(1) Perjanjian kerja dibuat untuk waktu tertentu atau untuk waktu tidak tertentu.
(2) Perjanjian kerja untuk waktu tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan atas:
- jangka waktu; atau
- selesainya suatu pekerjaan tertentu.
(3) Jangka waktu atau selesainya suatu pekerjaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditentukan berdasarkan perjanjian kerja.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai perjanjian kerja waktu tertentu berdasarkan jangka waktu atau selesainya suatu pekerjaan tertentu diatur dalam Peraturan Pemerintah.
PKWT dalam Pasal 81 Angka 12 Ayat (2) UUCK memiliki pengertian sebagai perjanjian kerja antara pekerja/buruh dengan pengusaha untuk mengadakan hubungan kerja dalam waktu tertentu atau untuk pekerjaan tertentu. Ketentuan Pasal 81 Angka 12 Ayat (3) UUCK mengatur bahwa jangka waktu selesainya PKWT ditentukan dalam perjanjian kerja. UUCK juga mengatur bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai PKWT berdasarkan jangka waktu atau selesainya suatu pekerjaan tertentu diatur dalam Peraturan Pemerintah. Aturan tersebut kemudian diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja (PP 35/2021)
Dalam peraturan pemerintah tersebut, pengaturan mengenai jangka waktu PKWT dibedakan untuk PKWT berdasarkan jangka waktu, PKWT berdasarkan selesainya suatu pekerjaan tertentu, dan PKWT terhadap pekerjaan tertentu lainnya yang jenis dan sifat atau kegiatannya bersifat tidak tetap. Untuk PKWT berdasarkan jangka waktu yang terdiri dari pekerjaan yang diperkirakan penyelesaiannya dalam waktu yang tidak terlalu lama, pekerjaan yang bersifat musiman, atau pekerjaan yang berhubungan dengan produk baru, kegiatan baru, atau produk tambahan yang masih dalam percobaan atau penjajakan, dapat dilaksanakan untuk paling lama 5 (lima) tahun. Untuk PKWT berdasarkan selesainya suatu pekerjaan tertentu yang terdiri dari pekerjaan yang sekali selesai dan pekerjaan yang sementara sifatnya, dapat dilaksanakan dengan jangka waktu yang didasarkan atas kesepakatan para pihak. Sedangkan, untuk PKWT terhadap pekerjaan tertentu lainnya yang jenis dan sifat atau kegiatannya bersifat tidak tetap, dapat dilakukan dengan perjanjian kerja harian dengan jangka waktu maksimal tidak boleh melebihi 3 (tiga) bulan berturut-turut.[3]
Mengenai PKWTT, tidak diatur secara rinci dan dirubah signifikan seperti halnya PKWT dalam UUCK sendiri. Merujuk ketentuan dalam Pasal 63 Ayat (1) dan (2) UU Ketenagakerjaan, yang menyatakan bahwa:
(1) Dalam hal perjanjian kerja waktu tidak tertentu dibuat secara lisan, maka pengusaha wajib membuat surat pengangkatan bagi pekerja/buruh yang bersangkutan.
(2) Surat pengangkatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), sekurang kurangnya memuat keterangan:
- nama dan alamat pekerja/buruh;
- tanggal mulai bekerja;
- jenis pekerjaan; dan
- besarnya upah.
Dengan tidak diatur dan dirubah secara signifikan mengenai ketentuan PKWTT, maka dalam hal ini tetap mengacu pada ketentuan dalam UU Ketenagakerjaan. Untuk memahami lebih dalam mengenai PKWT dan PKWTT, silahkan baca artikel kami berjudul Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) & Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) dalam Omnibus Law.
Sementara perjanjian kerja bersama (PKB) merupakan hasil antara pihak pengusaha dan pihak pekerja yang diwakili oleh serikat pekerja. PKB di dalam UU Ketenagakerjaan tercantum dalam Pasal 116 sampai dengan Pasal 135. Ketentuan mengenai PKB tidak dirubah secara siginifikan layaknya perjanjian kerja dalam UUCK, namun hanya merubah beberapa ketentuan yang pelanggaran terhadap PKB dapat dikenakan hukuman dari perusahaan. Pasal 1 angka 21 UU Ketenagakerjaan mendefinisikan PKB sebagai perjanjian yang merupakan hasil perundingan antara serikat pekerja/serikat buruh atau beberapa serikat pekerja/serikat buruh yang tercatat pada instansi yang bertanggungjawab di bidang ketenagakerjaan dengan pengusaha, beberapa pengusaha, atau perkumpulan pengusaha yang memuat syarat-syarat kerja, hak dan kewajiban kedua belah pihak.
Dari definisi tersebut, syarat untuk membuat perjanjian kerja bersama adalah adanya serikat pekerja pada perusahaan. Pasal 116 UU Ketenagakerjaan mengatur persyaratan yang harus dipenuhi untuk pembuatan suatu perjanjian kerja bersama, sebagai berikut:
(1) Perjanjian kerja bersama dibuat oleh serikat pekerja/serikat buruh atau beberapa serikat pekerja/serikat buruh yang telah tercatat pada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan dengan pengusaha atau beberapa pengusaha.
(2) Penyusunan perjanjian kerja bersama sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilaksanakan secara musyawarah.
(3) Perjanjian kerja bersama sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus dibuat secara tertulis dengan huruf latin dan menggunakan bahasa Indonesia.
(4) Dalam hal terdapat perjanjian kerja bersama yang dibuat tidak menggunakan bahasa Indonesia, maka perjanjian kerja bersama tersebut harus diterjemahkan dalam bahasa Indonesia oleh penerjemah tersumpah dan terjemahan tersebut dianggap sudah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3).
Dengan demikian dalam ketenagakerjaan, terdapat 3 (tiga) bentuk perjanjian yang semuanya memiliki pengaturannya baik dalam UU Ketenagakerjaan maupun dalam UUCK. Berbicara mengenai ketenagakerjaan, dengan adanya suatu perjanjian kerja sebagai legalitas atau payung hukum bagi perusahaan dan pekerja/buruh dalam melaksanakan hak dan kewajibannya masing-masing. Selain itu juga terdapat perjanjian kerja bersama hasil perundingan antara serikat pekerja/serikat buruh atau lebih dari satu serikat pekerja/serikat buruh. Ketiga hal tersebut penting untuk dipahami, terutama yang terkait dengan hubungan kerja dalam ketenagakerjaan.
[1] Pasal 1 Angka 15 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan
[2]Pasal 1 Angka 14 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan
[3] Dewa Gede Giri Santosa, Perjanjian Kerja Waktu Tertentu Pasca Undang-Undang Cipta Kerja: Implementasi Dan Permasalahannya, Jurnal Ilmu Hukum Volume 17 Nomor 2 Agustus 2021
Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?
Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.
Kirim Pertanyaanhukum expert
Hukumexpert.com adalah suatu platform yang memungkinkan penggunanya untuk berinteraksi dengan pengguna lainnya sehingga membuka wawasan dan pikiran bagi mereka yang menggunakannya.