Beban Biaya Pemindahan Tiang Listrik Berdasar Hukum Perlindungan Konsumen

Keluhan warga yang harus membayar sendiri biaya pemindahan tiang listrik terjadi lagi. Kali ini, dialami oleh Agung Widodo, warga Banjaran Cengklik, Desa Cukilan, Kecamatan Suruh, Kabupaten Semarang. Berkaitan dengan kasus Agung Widodo, ketentuan Pasal 42 Perpu 2/2022 tidak mengatur beban biaya pemindahan tiang listrik, namun, apabila tiang listrik itu secara tidak langsung mengakibatkan berkurangnya nilai ekonomis atas tanah atau bangunan yang berada di sekitar wilayah rumah Agung Widodo, maka ia berhak mendapatkan kompensasi atau ganti rugi.