Beban Biaya Pemindahan Tiang Listrik Berdasar Hukum Perlindungan Konsumen

Keluhan warga yang harus membayar sendiri biaya pemindahan tiang listrik terjadi lagi. Kali ini, dialami oleh Agung Widodo, warga Banjaran Cengklik, Desa Cukilan, Kecamatan Suruh, Kabupaten Semarang. Ia harus membayar Rp 4.300.000,- (empat juta tiga ratus ribu rupiah) untuk memindahkan tiang listrik yang ada di pekarangan rumahnya. Pemindahan tiang listrik itu karena posisinya sudah miring sehingga membahayakan keselamatan. Sehingga Agung mengirimkan surat permohonan pemindahan ke Perusahaan Listrik Negara (PLN). Namun pihak PLN meminta dirinya untuk membayar biaya pemindahan tersebut.[1]

Berkaitan dengan listrik di Indonesia, saat ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Perpu 2/2022). Keberadaan Perpu 2/2022 merubah beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 Tentang Ketenagalistrikan. Pasal 42 Angka 1 Perpu 2/2022 menyebutkan bahwa ketenagalistrikan adalah segala sesuatu yang menyangkut penyediaan dan pemanfaatan Tenaga Listrik serta usaha penunjang Tenaga Listrik. Artinya, ketenagalistrikan berkaitan dengan 3 (tiga) hal yaitu penyediaan, pemanfaatan dan penunjang tenaga listrik. Dalam sistem ketenagalistrikan baik penyediaan, pemanfaatan dan penunjang tenaga listrik haruslah dilakukan oleh badan usaha yang telah memiliki perizinan berusaha.

Tiang listrik sendiri merupakan bagian dari pendistribusian tenaga listrik atau masuk dalam usaha penyediaan tenaga listrik sebagaimana hal ini ditegaskan dalam Pasal 42 Angka 6 Ayat (1) Perpu 2/2022 yang berbunyi:

(1) Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk kepentingan umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a meliputi jenis usaha:

  1. Pembangkitan Tenaga Listrik;
  2. Transmisi Tenaga Listrik;
  3. Distribusi Tenaga Listrik; dan/ atau
  4. penjualan Tenaga Listrik.

Pendistribusian tenaga listrik dilakukan oleh badan usaha milik negara untuk menyediakan tenaga listrik untuk kepentingan umum. Badan usaha milik negara dalam hal ini adalah PLN. Dalam melaksanakan penyediaan tenaga listrik, PLN memiliki hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 Angka 18 Perpu 2/2022 yang menyatakan bahwa:

  1. melintasi sungai atau danau, baik di atas maupun di bawah permukaan;
  2. melintasi laut, baik di atas maupun di bawah permukaan;
  3. melintasi jalan umum dan jalan kereta api;
  4. masuk ke tempat umum atau perseorangan dan menggunakannya untuk sementara waktu;
  5. menggunakan tanah dan melintas di atas atau di bawah tanah;
  6. melintas di atas atau di bawah bangunan yang dibangun di atas atau di bawah tanah; dan
  7. memotong dan/atau menebang tanaman yang menghalanginya.

Hal ini menunjukkan bahwa PLN memiliki hak untuk dapat memasuki kawasan, pekarangan atau tanah milik orang lain untuk memasang tiang listrik guna mendistribusikan tenaga listrik untuk kepentingan umum. Namun hak tersebut tentu memiliki batasan sebagaimana diatur dalam Pasal 42 Angka 21 Perpu 2/2022 yang berbunyi:

  1. Penggunaan tanah oleh pemegang Perizinan Berusaha untuk kegiatan usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk melaksanakan haknya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 dilakukan dengan memberikan ganti rugi hak atas tanah atau Kompensasi kepada pemegang hak atas tanah, bangunan, dan tanaman sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  2. Ganti Rugi Hak Atas Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan untuk tanah yang dipergunakan secara langsung oleh pemegang Perizinan Berusaha untuk kegiatan usaha Penyediaan Tenaga Listrik dan bangunan serta tanaman di atas tanah.
  3. Kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan untuk penggunaan tanah secara tidak langsung oleh pemegang Perizinan Berusaha untuk kegiatan usaha Penyediaan Tenaga Listrik yang mengakibatkan berkurangnya nilai ekonomis atas tanah, bangunan, dan tanaman yang dilintasi Transmisi Tenaga Listrik.

Berkaitan dengan kasus Agung Widodo, ketentuan Pasal 42 Perpu 2/2022 tidak mengatur beban biaya pemindahan tiang listrik, namun, apabila tiang listrik itu secara tidak langsung mengakibatkan berkurangnya nilai ekonomis atas tanah atau bangunan yang berada di sekitar wilayah rumah Agung Widodo, maka ia berhak mendapatkan kompensasi atau ganti rugi sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor 27 Tahun 2018 Tentang Kompensasi Atas Tanah, Bangunan, Dan/Atau Tanaman Yang Berada Di Bawah Ruang Bebas Jaringan Transmisi Tenaga Listrik (Permen ESDM 27/2018).

Kebijakan pembebanan biaya pemindahan tiang listrik kepada konsumen, sebenarnya merupakan tindakan yang tidak beralasan hukum. Mengingat terdapat hak-hak konsumen yang diatur dalam Pasal 42 Angka 20 Perpu 2/2022 yang menyatakan bahwa:

Konsumen berhak untuk:

  1. mendapat pelayanan yang baik;
  2. mendapat Tenaga Listrik secara terusmenerus dengan mutu dan keandalan yang baik;
  3. memperoleh Tenaga Listrik yang menjadi haknya dengan harga yang wajar;
  4. mendapat pelayanan untuk perbaikan apabila ada gangguan Tenaga Listrik; dan
  5. mendapat ganti rugi apabila terjadi pemadaman yang diakibatkan kesalahan dan/atau kelalaian pengoperasian oleh pemegang Perizinan Berusaha untuk kegiatan usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk kepentingan umum sesuai syarat yang diatur dalam perjanjian jual beli Tenaga Listrik.

Pelanggan sebagai konsumen, bukan hanya mengacu pada ketentuan dalam Pasal 42 Angka 20 Perpu 2/2022, melainkan juga dapat mengacu ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen (UUPK). Pasalnya dalam hal pembebanan biaya pemindahan tiang listrik PLN, merupakan ketentuan baku yang dimuat dalam Syarat & Ketentuan Pasang Baru/Perubahan Daya Online antara Pelanggan dengan PLN. Hal ini terlihat dalam Pasal 9 ayat (1) huruf g tentang Kewajiban Pelanggan yang tertulis:

Menyediakan lokasi, membayar biaya pemindahan dan ganti rugi kWh yang tidak tersalur, apabila Pelanggan bermaksud untuk memindahkan tiang listrik dan peralatan pendukung lainnya atas persetujuan PLN.

Berdasarkan penjelasan di atas, Pasal 18 UUPK melarang mencantumkan klausula baku pada setiap dokumen dan/atau perjanjian yang mengalihkan tanggung jawab pelaku usaha dalam hal ini PLN. Dengan demikian, ketentuan pembebanan biaya pemindahan tiang listrik kepada konsumen merupakan hal yang tidak berdasar hukum. Dalam hal ini Agung Widodo sebagai konsumen mendapatkan kompensasi atau ganti rugi karena tiang listrik tersebut sudah menyebabkan berkurangnya nilai ekonomis atas tanah atau bangunan yang ada disekitar kawasan rumah miliknya sesuai dengan Permen ESDM 27/2018.

 

Penulis: Rizky P.J

Editor: R. Putri J & Mirna R

 

[1] Dina Karina, Warga Mohon Tiang Listrik PLN Dipindahkan Malah Diminta Rp4,3 Juta, Ternyata Ini Aturannya, https://www.kompas.tv/article/375782/warga-mohon-tiang-listrik-pln-dipindahkan-malah-diminta-rp4-3-juta-ternyata-ini-aturannya

Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?

Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.

Kirim Pertanyaan

hukum expert

Hukumexpert.com adalah suatu platform yang memungkinkan penggunanya untuk berinteraksi dengan pengguna lainnya sehingga membuka wawasan dan pikiran bagi mereka yang menggunakannya.