Macam-Macam Kontrak Pengadaan Barang dan Jasa

Pasal 1 angka 44 Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (selanjutnya disebut Perpres 16/2018) menyatakan bahwa kontrak pengadaan barang/jasa adalah perjanjian tertulis antara Pengguna Anggaran (PA)/Kuasa Pengguna Anggaran (KPA)/Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dengan Penyedia Barang/Jasa atau pelaksana Swakelola. Jenis kontrak dalam pengadaan barang/jasa dibedakan berdsarkan jenis pengadaan barang/jasanya. Pasal 27 ayat […]