Macam-Macam Kontrak Pengadaan Barang dan Jasa

Pasal 1 angka 44 Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (selanjutnya disebut Perpres 16/2018) menyatakan bahwa kontrak pengadaan barang/jasa adalah perjanjian tertulis antara Pengguna Anggaran (PA)/Kuasa Pengguna Anggaran (KPA)/Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dengan Penyedia Barang/Jasa atau pelaksana Swakelola. Jenis kontrak dalam pengadaan barang/jasa dibedakan berdsarkan jenis pengadaan barang/jasanya. Pasal 27 ayat (1) Perpres 16/2018 menyatakan bahwa jenis kontrak pengadaan barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya terdiri atas :

  1. Lumsum berdasarkan ketentuan dalam Pasal 27 ayat (3) Perpres 16/2018 diartikan sebagai kontrak dengan ruang lingkup pekerjaan dan jumlah harga yang pasti dan tetap dalam batas waktu tertentu, dengan ketentuan sebagai berikut :
    1. Semua risiko sepenuhnya ditanggung oleh Penyedia;
    2. Berorientasi kepada keluaran;
    3. Pembayaran didasarkan pada tahapan produk/keluaran yang dihasilkan sesuai dengan kontrak.
  2. Harga Satuan berdasarkan ketentuan dalam Pasal 27 ayat (4) Perpres 16/2018 diartikan sebagai kontrak pengadaan barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya dengan harga satuan yang tetap untuk setiap satuan atau unsur pekerjaan dengan spesifikasi teknis tertentu atas penyelesaian seluruh pekerjaan dalam batas waktu yang telah ditetapkan dengan ketentuan sebagai berikut;
    1. volume atau kuantitas pekerjaannya masih bersifat perkiraan pada saat Kontrak ditandatangani;
    2. pembayaran berdasarkan hasil pengukuran bersama atas realisasi volume pekerjaan; dan
    3. nilai akhir kontrak ditetapkan setelah seluruh pekerjaan diselesaikan.
  3. Gabungan Lumsum dan Harga Satuan merupakan kontrak pengadaan barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya gabungan lumsum dan harga satuan dalam 1 (satu) pekerjaan yang diperjanjikan sebagaimana ketentuan dalam Pasal 27 ayat (5) Perpres 16/2018;
  4. Terima Jadi (Turnkey) berdasarkan ketentuan dalam Pasal 27 ayat (6) Perpres 16/2018 diartikan sebagai kontrak pengadaan pekerjaan konstruksi atas penyelesaian seluruh pekerjaan dalam batas waktu tertentu dengan ketentuan sebagai berikut :
    1. Jumlah harga pasti dan tetap sampai seluruh pekerjaan selesai dilaksanakan; dan
    2. Pembayaran dapat dilakukan berdasarkan termin sesuai kesepakatan dalam kontrak
  5. Kontrak Payung berdasarkan ketentuan dalam Pasal 27 ayat (7) Perpres 16/2018 diartikan sebagai kontrak yang dapat berupa kontrak harga satuan dalam periode waktu tertentu untuk barang/jasa yang belum dapat ditentukan volume dan/atau waktu pengirimannya pada saat kontrak ditandatangani.

Sedangkan jenis kontrak untuk jasa konsultasi berdasarkan ketentuan dalam Pasal 27 ayat (2) Perpres 16/2018 meliputi :

  1. Lumsum dalam hal pengadaan jasa konsultasi sama halnya dengan lumsum dalam pengadaan barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya sebagaimana ketentuan dalam Pasal 27 ayat (3) Perpres 16/2018;
  2. Waktu Penugasan merupakan kontrak jasa konsultasi untuk pekerjaan yang ruang lingkupnya belum bisa didefinisikan dengan rinci dan/atau waktu yang dibutuhkan untuk menyelesaikan pekerjaan belum bisa dipastikan; dan
  3. Kontrak Payung dalam hal pengadaan jasa konsultasi sama halnya dengan kontrak payung dalam pengadaan barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya sebagaimana ketentuan dalam Pasal 27 ayat (7) Perpres 16/2018.

Selain jenis kontrak sebagaimana disebutkan diatas, juga terdapat jenis kontrak lain sebagaimana ketentuan dalam Pasal 27 ayat (9) Perpres 16/2018 yang menyatakan sebagai berikut :

“Kontrak Tahun Jamak merupakan Kontrak Pengadaan Barang/Jasa yang membebani lebih dari 1 (satu) Tahun Anggaran dilakukan setelah mendapatkan persetujuan  pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dapat berupa:

    1. pekerjaan yang penyelesaiannya lebih dari 12 (dua belas) bulan atau lebih dari 1 (satu) Tahun Anggaran; atau
    2. pekerjaan yang memberikan manfaat lebih apabila dikontrakkan untuk jangka waktu lebih dari 1 (satu) Tahun Anggaran dan paling lama 3 (tiga) Tahun Anggaran.”

Pasal 28 ayat (1) Perpres 16/2018 menyebutkan mengenai bentuk kontrak terdiri atas hal-hal sebagai berikut:

  1. bukti pembelian/pembayaran, yang digunakan untuk pengadaan barang/jasa lainnya dengan nilai paling banyak Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) sebagaimana ketentuan dalam Pasal 28 ayat (2) Perpres 16/2018;
  2. kuitansi, yang digunakan untuk pengadaan barang/jasa lainnya dengan nilai paling banyak Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) sebagaimana ketentuan dalam Pasal 28 ayat (3) Perpres 16/2018;
  3. Surat Perintah Kerja (SPK), yang digunakan untuk Pengadaan Jasa Konsultansi dengan nilai paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah), Pengadaan Barang/Jasa Lainnya dengan nilai paling sedikit di atas Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) sampai dengan nilai paling banyak Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah), dan Pengadaan Pekerjaan Konstruksi dengan nilai paling banyak Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) sebagaimana ketentuan dalam Pasal 28 ayat (4) Perpres 16/2018;
  4. Surat perjanjian yang digunakan untuk Pengadaan Barang/ Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya dengan nilai paling sedikit diatas Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan untuk Pengadaan Jasa Konsultansi dengan nilai paling sedikit diatas Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) sebagaimana ketentuan dalam Pasal 28 ayat (5) Perpres 16/2018;
  5. Surat pesanan yang digunakan untuk Pengadaan Barang/Jasa melalui e-purchasing atau pembelian melalui toko daring sebagaimana ketentuan dalam Pasal 28 ayat (6) Perpres 16/2018;

Pasal 29 ayat (1) Perpres 16/2018 menyatakan bahwa uang muka dapat diberikan untuk persiapan pelaksanaan pekerjaan dengan ketentuan sebagaimana ketentuan dalam Pasal 29 ayat (2) Perpres 16/2018 yang menyatakan sebagai berikut :

    1. Paling tinggi 30% (tiga puluh persen) dari nilai kontrak untuk usaha kecil;
    2. paling tinggi 20% (dua puluh persen) dari nilai kontrak untuk usaha non-kecil dan Penyedia Jasa Konsultansi; atau
    3. paling tinggi 15% (lima belas persen) dari nilai kontrak untuk Kontrak Tahun Jamak

Pemberian uang muka dicantumkan pada rancangan kontrak yang terdapat dalam dokumen pemilihan sebagaimana ketentuan dalam Pasal 29 ayat (3) Perpres 16/2018. Dokumen pemilihan sebagaimana dimaksud yaitu dokumen yang ditetapkan  oleh Pokja Pemilihan/Pejabat Pengadaan/Agen Pengadaan yang memuat informasi dan ketentuan yang harus ditaati oleh para pihak dalam pemilihan Penyedia sebagaimana ketentuan dalam Pasal 1 angka 43 Perpres 16/2018.

Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?

Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.

Kirim Pertanyaan

hukum expert

Hukumexpert.com adalah suatu platform yang memungkinkan penggunanya untuk berinteraksi dengan pengguna lainnya sehingga membuka wawasan dan pikiran bagi mereka yang menggunakannya.