Batas Waktu Pengajuan Kasasi Pengadilan Hubungan Industrial

Pengadilan hubungan industrial (PHI) adalah pengadilan khusus yang dibentuk di lingkungan pengadilan negeri yang berwenang memeriksa, mengadili dan memberi putusan terhadap perselisihan hubungan industrial. Perselisihan Hubungan Industrial adalah perbedaan pendapat yang mengakibatkan pertentangan antara pengusaha atau gabungan pengusaha dengan pekerja/buruh atau serikat pekerja/serikat buruh karena adanya perselisihan mengenai hak, perselisihan kepentingan, perselisihan pemutusan hubungan kerja dan perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh dalam satu perusahaan. Sedangkan, hubungan industrial itu sendiri diartikan suatu sistem hubungan yang berbentuk antara para pelaku dalam proses produksi barang dan/atau jasa yang terdiri dari unsur pengusaha, pekerja/buruh dan pemerintah yang berdasarkan pada nilai-nilai Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Dasar hukum mengenai Pengadilan Hubungan Industrial yaitu Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial. Tata cara penyelesaian perselisihan Industrial tidak dapat langsung dilakukan dengan mendaftarkan perkara ke PHI. Proses penyelesaiannya harus melalui perundingan Bipartit terlebih dahulu. Perundingan bipartit adalah perundingan antara pekerja/ buruh atau serikat pekerja/serikat buruh dengan pengusaha untuk menyelesaikan perselisihan hubungan industrial. Apabila perundingan bipartit tidak dapat menyelesaikan perselisihan maka dapat dilakukan dengan metode penyelesaian Tripartit, dimana dalam proses ini perselisihan hubungan industrial dapat di selesaikan dengan salah satu metode diantara ketiganya. Macam-macam penyelesaian Tripartit yaitu Mediasi, Konsiliasi dan Arbitrase.

Mediasi adalah penyelesaian perselisihan hak, perselisihan kepentingan, perselisihan pemutusan hubungan  kerja, dan  perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh hanya dalam satu perusahaan melalui musyawarah  yang ditengahi oleh seorang atau lebih mediator yang netral. konsiliasi adalah penyelesaian perselisihan kepentingan, perselisihan  pemutusan hubungan kerja atau perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh  hanya dalam satu perusahaan melalui musyawarah yang ditengahi oleh seorang atau lebih konsiliator yang netral. Sedangkan, Arbitrase adalah penyelesaian suatu perselisihan kepentingan, dan perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh hanya dalam satu perusahaan, di luar Pengadilan Hubungan Industrial melalui kesepakatan tertulis dari para pihak yang berselisih untuk menyerahkan penyelesaian perselisihan kepada arbiter yang putusannya mengikat para pihak dan bersifat final.

Apabila dengan metode Tripartit perselisihan belum juga terselesaikan maka perkara dapat didaftarkan di PHI , kecuali Arbitrase. Penyelesaian Arbitrase bersifat final bagi kedua belah pihak sehingga perkara tidak dapat dapat didaftarkan ke PHI. Proses penyelesaian melalui PHI tidak jauh berbeda dengan proses penyelesaian perkara perdata di Pengadilan Negeri, akan tetapi dalam PHI tidak ada upaya hukum banding. Hanya ada 2 upaya hukum terhadap putusan PHI, yakni upaya hukum biasa / Kasasi dan upaya hukum luar biasa / Peninjauan Kembali (PK). Adapun jangka waktu pengajuan kasasi adalah 14 hari sejak putusan dibacakan dalam persidangan atau terhitung sejak tanggal menerima pemberitahuan putusan. Jika terdapat bukti baru untuk PK jangka waktu pengajuannya adalah 180 hari sejak ditemukan surat-surat bukti, yang hari serta tanggal ditemukannya harus dinyatakan di bawah sumpah dan disahkan oleh pejabat yang berwenang. Landasan hukum ketentuan tersebut adalah Pasal 47 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung.

Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?

Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.

Kirim Pertanyaan

hukum expert

Hukumexpert.com adalah suatu platform yang memungkinkan penggunanya untuk berinteraksi dengan pengguna lainnya sehingga membuka wawasan dan pikiran bagi mereka yang menggunakannya.