Batas Umur Pensiun Untuk Tenaga Kerja Dalam UU Cipta Kerja dan PP 45/2015
Batas umur pensiun dalam PP 45/2015 akan berlaku manakala tidak ada perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau pejanjian kerja bersama yang mengatur tentang usia pensiun. Sebagaimana diketahui, ketika tidak ada perjanjian kerja tertulis, maka secara otomatis perjanjian kerja oleh dan diantara pekerja dengan pemberi kerja adalah Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (Pekerja Tetap) yang pengaturan-pengaturannya harus tunduk pada peraturan perundang-undangan.