Batas Oleh-Oleh Dari Luar Negeri

Belakangan kasus dimusnahkannya Milk Bun Asal Thailand oleh Bea Cukai membuat masyarakat akkhirnya membicarakan batas oleh-oleh dari luar negeri. Hal tersebut juga menjadi hal yang diributkan mengingat banyak masyarakat Indonesia yang pergi ke luar negeri untuk berbelanja atau membawa oleh-oleh atau sekedar untuk menambah pemasukan dari jastip yang dilakukannya selama berwisata ke luar negeri.
Adapun akibat jika membawa barang oleh-oleh dari luar negeri yang melebihi batas, maka barang tersebut harus memenuhi pemeriksaan dan dapat dikenakan pajak. Pembatasan oleh-oleh sekaligus pengenaan pajak tersebut tentunya membantu perekonomian negara, sebab masyarakat akan berpikir kembali untuk membawa oleh-oleh berlebih dan membelanjakan uangnya di luar negeri. Oleh karena itu, masyarakat perlu mengetahui batas oleh-oleh dari luar negeri yang akan dibeli dan dibawanya ke Indonesia.
Oleh-Oleh Dari Luar Negeri Sebagai Barang Impor
Barang dari luar wilayah Indonesia yang dimasukkan ke dalam wilayah Indonesia adalah pengertian dari istilah impor. Pasal 1 butir 6 Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 Tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor (selanjutnya disebut “Permendag 36/2023”) memberikan arti impor sebagai:
“Impor adalah kegiatan memasukkan Barang ke dalam daerah pabean.”
Oleh karena itu, meski bukan untuk perdagangan, barang yang masuk ke wilayah Indonesia tetap disebut sebagai barang impor.
Macam-Macam Importir
Orang yang melakukan impor disebut sebagai importir. Importir sendiri bisa berupa orang perorangan, lembaga, atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum, sebagaimana diatur dalam pasal 1 butir 7 Permendag 36/2023.
Importir yang melakukan impor untuk kepentingan berusaha wajib untuk memiliki Perizinan Berusaha. Terdapat macam-macam importir yang diatur dalam Permendag 36/2023, yaitu:
- Importir Terdaftar yang berdasar pasal 1 butir 5 Permendag 36/2023 adalah Perizinan Berusaha di bidang Impor berupa bukti pendaftaran Importir pemilik NIB yang berlaku sebagai API-U;
- Importir Produsen yang berdasar Pasal 1 butir 6 Permendag 36/2023 adalah Perizinan Berusaha di bidang Impor berupa bukti pendaftaran Importir pemilik NIB yang berlaku sebagai API-P; dan/atau
- Persetujuan Impor
Untuk Importir yang tidak dapat memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Angka Pengenal Impor (API) memperoleh pengecualian sebagaimana diatur dalam Bab IX Permendag 36/2023 sebagai barang bebas impor asalkan tidak digunakan sebagai kegiatan usaha. Meski demikian, barang-barang yang dapat dibawa oleh Importir yang demikian harus memenuhi batas-batas yang telah ditentukan oleh peraturan perundang-undangan.
Batas Oleh-Oleh Dari Luar Negeri
Sebagaimana telah disampaikan di atas, Importir yang tidak dapat memperoleh NIB maupun API memperoleh pengecualian. Adapun jenis-jenis barang bebas impor sebagaimana Pasal 31 permendag 36/2023 adalah sebagai berikut:
- Barang impor sementara;
- Barang promosi;
- Barang untuk keperluan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan;
- Barang kiriman;
- Barang kiriman pekerja migran Indonesia;
- Barang sebagai hibah, hadiah atau pemberian untuk keperluan ibadah umum, amal, sosial, kebudayaan, atau untuk kepentingan penanggulangan bencana alam;
- Barang yang merupakan obat-obatan dan peralatan kesehatan yang menggunakan anggaran pemerintah;
- Barang yang telah diekspor untuk keperluan perbaikan, pengerjaan, dan pengujian yang diimpor kembali dalam jumlah yang paling banyak sama dengan jumlah pada saat diekspor sesuai dengan pemberitahuan pabean ekspor Barang;
- Barang ekspor yang ditolak oleh pembeli di luar negeri kemudian diimpor kembali dengan jumlah paling banyak sesuai dengan pemberitahuan pabean ekspor;
- Barang contoh yang tidak untuk diperdagangkan;
- Barang untuk keperluan instansi pemerintah atau lembaga negara lainnya yang diimpor sendiri oleh instansi atau lembaga dimaksud;
- Barang perwakilan negara asing beserta para pejabatnya yang bertugas di Indonesia yang diimpor sendiri oleh perwakilan negara asing beserta para pejabatnya dimaksud;
- Barang untuk keperluan badan internasional beserta pejabatnya yang bertugas di Indonesia yang diimpor sendiri oleh badan internasional beserta para pejabatnya dimaksud;
- Barang pindahan warga negara Indonesia yang dibuktikan dengan surat keterangan dari perwakilan pemerintah Indonesia di luar negeri;
- Barang pindahan warga negara asing;
- Barang untuk keperluan olahraga yang diimpor oleh induk organisasi olahraga nasional;
- Barang pribadi penumpang, awak sarana pengangkut, atau pelintas batas; dan
- Barang keperluan pameran di luar negeri yang diimpor kembali dengan kuantitas paling banyak sama dengan saat dikirim yang dibuktikan dengan pemberitahuan pabean ekspor.
Di sisi lain, Pasal 32 Permendag 36/2023 mengatur bahwa Importir yang tidak dapat memiliki NIB dan/atau API dapat membawa barang yang dibatasi impor tanpa Pemenuhan Berusaha di bidang impor dengan batas yang telah diatur dalam Lampiran V Peremendag 36/2023 dan dapat diterbitkan surat keterangan oleh Kementerian.
Dalam Lampiran V Permendag 36/2023 tersebut telah ditentukan batas-batas oleh-oleh dari luar negeri, baik dalam bentuk berat maupun jumlah satuan. Di samping itu, batasan nilai barang yang dapat dibawa oleh penumpang yang pulang dari bepergian ke luar negeri tidak akan dikenakan pajak selama nilainya kurang dari USD 500.[1]
Penulis: Robi Putri J., S.H., M.H., CTL., CLA.
[1] https://www.beacukai.go.id/faq/ketentuan-barang-bawaan-pribadi-penumpang-dan-jasa-titipan-jastip-.html
Batas oleh-oleh dari luar negeri| Batas oleh-oleh dari luar negeri| Batas oleh-oleh dari luar negeri| Batas oleh-oleh dari luar negeri| Batas oleh-oleh dari luar negeri| Batas oleh-oleh dari luar negeri| Batas oleh-oleh dari luar negeri| Batas oleh-oleh dari luar negeri| Batas oleh-oleh dari luar negeri|
Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?
Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.
Kirim PertanyaanPutusan Ultra Petita: 2 Yurisprudensi Mahkamah Agung yang Cukup...
Pekerja Anak dan 7 Syaratnya
hukum expert
Hukumexpert.com adalah suatu platform yang memungkinkan penggunanya untuk berinteraksi dengan pengguna lainnya sehingga membuka wawasan dan pikiran bagi mereka yang menggunakannya.
