Batas Maksimal Kerugian dalam Gugatan PTUN

Negara Kesatuan Republik Indonesia menganut konsepsi welfare state (negara kesejahteraan), konsepsi tersebut terdapat dalam alinea keempat Pembukaan UUD 1945, yang berisikan tujuan dari negara Indonesia. Konsepsi welfare state memberikan pemerintah wewenang yang luas untuk ikut campur tangan (staatsbemoeienis) dalam urusan kehidupan masyarakat, hal itu bertujuan untuk menyelenggarakan kesejahteraan umum (bestuurszorg)[1]. Dalam setiap pelaksanaan  penyelenggaraan urusan […]