Batas Maksimal Kerugian dalam Gugatan PTUN

Negara Kesatuan Republik Indonesia menganut konsepsi welfare state (negara kesejahteraan), konsepsi tersebut terdapat dalam alinea keempat Pembukaan UUD 1945, yang berisikan tujuan dari negara Indonesia. Konsepsi welfare state memberikan pemerintah wewenang yang luas untuk ikut campur tangan (staatsbemoeienis) dalam urusan kehidupan masyarakat, hal itu bertujuan untuk menyelenggarakan kesejahteraan umum (bestuurszorg)[1]. Dalam setiap pelaksanaan  penyelenggaraan urusan pemerintahan haruslah berdasarkan pada aturan hukum yang berlaku (wetmatigheid van bestuur)[2].

Pada kehidupan berbangsa dan bernegara, adanya interaksi hubungan antara pejabat negara dan masyarakat. Hubungan interaksi tersebut biasanya terjadi karena adanya tugas-tugas pemerintahan dan pembangunan yang dilakukan oleh pejabat negara dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat tersebut. Dalam hubungan interaksi tersebut biasanya terjadi benturan kepentingan yang melibatkan kedua pihak, benturan kepentingan ini biasanya diakibatkan oleh adanya keputusan pejabat negara yang dianggap tidak sesuai dengan kehidupan masyarakat sehingga menimbulkan kerugian yang ditanggung oleh masyarakat. Permasalahan dalam interaksi antara pemerintah dan masyarakat disebut dengan Sengketa Tata Usaha Negara, sengketa tersebut dapat terjadi di pusat maupun di daerah, akibat adanya sengketa tersebut yang dapat menimbulkan kerugian bagi masyarakat. Masyarakat dapat mengajukan gugatan Tata Usaha Negara (TUN) yakni berupa permohonan tuntutan yang ditujukan kepada badan atau Pejabat Tata Usaha Negara dan diajukan ke pengadilan demi mendapatkan suatu keputusan[3].

Pada ketentuan Pasal 53 ayat (1) Undang-undang Nomor 5 Tahun 1986 jo. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 (UU PTUN) menyebutkan: “orang atau badan hukum perdata yang kepentingannya dirugikan oleh suatu Keputusan Tata Usaha Negara dapat mengajukan gugatan tertulis kepada Pengadilan yang berwenang berisi tuntutan agar Keputusan Tata Usaha Negara yang disengketakan itu dinyatakan batal atau tidak sah dengan atau tanpa disertai tuntutan ganti rugi dan/ atau rahabilitasi.” Mengenai ketentuan ganti rugi terdapat dalam pasal 1 ayat (1) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 1991 Tentang Ganti Rugi Dan Tata Cara Pelaksanaannya Pada Peradilan Tata Usaha Negara (PP 43/1991) “Ganti Rugi adalah pembayaran sejumlah uang kepada orang atau badan hukum perdata atas beban Badan Tata Usaha Negara berdasarkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara karena adanya kerugian materiil yang diderita oleh penggugat”.

Besaran ganti rugi pada PTUN diatur dalam Pasal 3 ayat 1 PP 43/1991 yaitu: besarnya ganti rugi ditentukan secara limitatif antara Rp. 250. 000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) sampai dengan Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah). Dan pada ayat 2 nya menyebutkan “Ganti rugi yang telah ditetapkan dalam putusan Pengadilan Tata Usaha Negara jumlahnya tetap dan tidak berubah sekalipun ada tenggang waktu antara tanggal ditetapkannya putusan tersebut dengan waktu pembayaran ganti rugi”. Dalam PTUN besar ganti rugi seperti ketentuan Pasal 3 ayat 1 PP 43/1991 telah ditentukan batas minimun dan maksimum penggantian ganti rugi oleh pejabat administrasi negara kepada penggugat. Hal tersebut ditegaskan oleh ayat 2 pasal yang sama, yang menegaskan bahwa putusan PTUN tentang jumlah penggantian ganti rugi tidak akan berubah walaupun adanya tenggang waktu pada saat ditetapkannya putusan tersebut dnegan waktu pembayaran. Dengan kata lain, penggugat tidak bisa memintakan bunga apabila tenggang waktunya telah lewat[4].

Tujuan ganti rugi pada PTUN adalah untuk memberikan perlindungan hukum atas diterbitkannya keputusan administrasi negara yang merugikan, untuk mewujudkan suatu peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan, dan sebagai dasar bagi atasannya untuk dapat menilai pejabat yang menerbitkan keputusan tersebut untuk dilakukan evaluasi kerja. Dalam beberapa peristiwa, tidak menutup kemungkinan kerugian yang diakibatkan oleh KTUN melebihi nilai batas maksimal ganti rugi tersebut di atas. Sebagai contoh kasus berdasarkan putusan perkara pada PTUN Jayapura  No.06/G.TUN/2002/P.TUN.JPR. dalam perkara ini para penggugat terdiri dari 220 (dua ratus dua puluh) orang pedagang mengajukan gugatan terhadap bupati atas diterbitkannya surat keputusan pemindahan pasar. Dalam gugatannya para penggugat menyatakan rugi atas diterbitkannya surat keputusan tersebut sehingga penggugat melayangkan gugatan kepada peradilan TUN untuk mendapatkan kembali haknya selain dari pada menuntut untuk dibatalkannya dicabutnya KTUN tersebut para penggugat juga mencantumkan tuntutan ganti kerugian rill sebesar Rp.1.100.000.000,- (satu milyar seratus juta rupiah). Kerugian yang diajukan oleh para penggugat telah didasarkan ketentuan pasal 3 ayat 1 PP 43/1991, dimana para penggugat berjumlah 220 orang menerima ganti rugi maksimal 5 juta perorangnnya sehingga total yang di dapat 1,1 miliyar, hal ini disampaikan dalam petitum gugatan. Putusan PTUN tersebut juga menilai jika memang diperlukan dalam hal kerugian melebihi batas maksimum, maka dapat dituntut di Peradilan Umum. Sedangkan dalam PTUN, para penggugat hanya mendapat ganti rugi 2 Juta Rupiah x 220 orang, sehingga ganti rugi yang harus dibayarkan Tergugat sebesar Rp 440.000.000 (empat ratus empat puluh juta rupiah). Maka dari itu majelis Hakim memberikan solusi terkait ganti kerugian rill yang diajukan, jika memang diperlukan akibat perbuatan melawan hukum oleh penguasa didasarkan pasal 1365 KUHPerdata maka penggugat dapat mengajukan gugatan ke pengadilan umum. Dari contoh kasus tersebut, dapat disimpulkan bahwa, pengajuan ganti rugi ke PTUN melebihi ganti rugi yang telah ditetapkan oleh pasal 3 ayat (1) PP 43/1991 tidak dapat di kabulkan, karena telah ditetapkan batas minimum dan maksimum penggantian ganti rugi yang diajukan ke PTUN. Namun tidak menutup kemungkinan jika majelis hakim dapat memberikan solusi berupa pengajuan tuntutan tersebut ke Pengadilan Umum berdasarkan keputusannya.

 

[1] Supandi, Hukum Peradilan Tata Usaha Negara Kepatuhan Hukum Pejabat Dalam Mentaati Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara, (Pustaka Bangsa Press: Medan, 2011), hlm.1.

[2] Ridwan HR, Hukum Administrasi Negara, Edisi Revisi, (Rajawali Pers, Jakarta, 2013), hlm. 17.

[3] Pasal 1 angka 11, Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara

[4] Penjelasan Pasal 3 ayat 2 , Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 1991 Tentang Ganti Rugi Dan Tata Cara Pelaksanaannya Pada Peradilan Tata Usaha Negara

Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?

Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.

Kirim Pertanyaan

hukum expert

Hukumexpert.com adalah suatu platform yang memungkinkan penggunanya untuk berinteraksi dengan pengguna lainnya sehingga membuka wawasan dan pikiran bagi mereka yang menggunakannya.