Batas-Batas Antariksa Negara

Pasal 5 Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2008 tentang Wilayah Negara (selanjutnya disebut UU Wilayah Negara) menyatakan bahwa: “Batas Wilayah Negara di darat, perairan, dasar laut dan tanah di bawahnya serta ruang udara di atasnya ditetapkan atas dasar perjanjian bilateral dan/atau trilateral mengenai batas darat, batas laut, dan batas udara serta berdasarkan peraturan perundang-undangan dan hukum […]