Barang Bukti dan Alat Bukti Dalam Perkara Pidana

Dalam suatu perkara pidana, tidak jarang kita mendengar istilah “Alat Bukti” dan “Barang Bukti”. Tidak jarang pula banyak orang yang mempersamakan kedua istilah tersebut. Oleh karena itu, dalam artikel kali ini kita akan membahas terkait pengertian “Alat Bukti” dan “Barang Bukti” serta perbedaan persamaan antara kedua istilah tersebut.
Alat Bukti
Sebagai salah satu negara civil law yang meskipun tidak diterapkan secara murni, namun segala hal telah diatur, termasuk terkait tindak pidana. Tindak pidana sendiri merupakan suatu hal yang harus ditanggulangi oleh pemerintah untuk menciptakan masyarakat yang tentram.
Penegakan terhadap hukum pidana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (selanjutnya disebut “KUHAP”). KUHAP sendiri mengatur bahwa seseorang hanya dapat dipidana apabila hakim telah menyatakan tindak pidana tersebut terbukti berdasar minimal 2 (dua) alat bukti yang cukup dan atas bukti tersebut hakim tealh memiliki keyakinan bahwa terdakwa yang bersalah, sebagaimana diatur dalam Pasal 183 KUHAP.
Alat bukti dalam KUHAP diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP yang terdiri atas keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa. Di sisi lain, dalam perkara pidana kita juga sering mendengar istilah “Barang Bukti”, yang sering pula dihadirkan dalam penyidikan hingga persidangan. Kata “Barang Bukti” sendiri tidak termuat dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP.
Jika mencermati satu persatu pengertian alat bukti dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP, maka pengertian dari masing-masing bukti tersebut adalah sebagai berikut:
- Keterangan Saksi
- Berdasar pasal 185 ayat (1) KUHAP merupakan hal yang saksi nyatakan di sidang pengadilan.
- Keterangan ahli
- Berdasar Pasal 186 KUHAP merupakan hal yang seorang ahli nyatakan di sidang pengadilan.
- Surat
- Berdasar Pasal 187 KUHAP merupakan surat yang dibuat berdasarkan sumpah jabatan atau dikuatkan dengan sumpah yang terdiri atas:
a. Berita acara dan surat laind alam bentuk remsi yang dibuat oleh pejabat umum yang berwenang atau yang dibuat di hadapannya, yang memuat keterangan tentang kejadian atau keadaan yang didegnar, dilihat atau yang dialaminya sendiri, disertai dengan alasan yang jelas dan tegas tentang keterangannya tersebut;
b. Surat yang dibaut menurut ketentuan peraturan perundang-undangan atau surat yang dibuat oleh pejabat mengenai hal yang termasuk dalam tata laksana yang menjadi tanggung jawabnya dan yang diperuntukkan bagi pembuktian sesuatu hal atau seseuatu keadaan;
c. Surat keterangan dari seorang ahli yang memuat pendapat berdasarkan keahliannya mengenai sesuatu hal atau sesuatu keadaan yang diminta secara resmi dari apdanya;
d. Surat lain yang hanya dapat berlaku jika ada hubungannya denga nisi dari alat pembuktian yang lain;
- Petunjuk
- Berdasar Pasal 188 KUHAP adalah perbuatan, kejadian, atau keadaan yang karena persesuaiannya baik antara satu dengan yang lain, mampun dengan tindak pidan aitu sendiri, menandatangan bahwa telah terjadi suatu tindak pidana dan siapa pelakunya
- Keterangan Terdakwa
- Berdasar Pasal 189 KUHAP adalah hal yang terdakwa nyatakan di sidang tentang perbuatan yang ia lakukan atau yang ia ketahui sendiri atau alami sendiri.
Di samping 5 (lima) jenis alat bukti tersebut, ada pula bukti elektronik yang telah diakui dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Alat Bukti CCTV juga telah diakui berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 21/PUU- XIV/2016.
Berdasar uraian tersebut di atas, tidak ada satupun yang menyebutkan atau memberikan pengeritan tentang barang bukti.
Barang Bukti
Sebagaimana telah disebutkan di atas, tidak ada pengaturan terkait barang bukti dalam KUHAP. Di sisi lain, tidak jarang barang bukti dapat berupa benda yang tidak masuk dalam satupun pengertian dari alat bukti di atas, seperti benda berupa pisau dalam perkara pembunuhan ataupun mobil dalam perkara kecelakaan lalu lintas.
Melihat Pasal 40 KUHAP, terdapat istilah “Barang Bukti” dimana pasal tersebut menyatakan:
“Dalam hal tertangkap tangan penyidik dapat menyita benda dan alat yang ternyata atau yang patut diduga telah dipergunakan untuk melakukan tindak pidana atau benda lain yang dapat dipakai sebagai barang bukti.”
Berdasarkan pengertian tersebut, maka “Barang Bukti” berarti benda atau alat yang diduga digunakan untuk melakukan tindak pidana. Barang Bukti kemudian akan disita oleh penyidik untuk kemudian dilakukan pemeriksaan sampai dengan proses persidangan.
KUHAP memang hanya menyatakan bahwa alat bukti terdiri atas 5 (lima) bentuk ditambah dengan bukti elektronik. Alat-alat bukti tersebutlah yang kemudian dapat digunakan sebagai dasar hakim memperoleh keyakinan dan memberikan putusan. Selanjutnya menjadi pertanyaan apakah barang bukti yang bentuknya tidak memenuhi bentuk alat bukti dapat menjadi dasar hakim untuk mengambil keyakinan.
Barang Bukti yang disita memang tidak jarang tidak memenuhi bentuk sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP. Namun demikian, dari barang bukti tersebut kemudian dapat diambil keterangan ahli seperti Analisa sidik jari atau forensic lainnya. Oleh karena itu, barang bukti pada dasarnya dapat mengantarkan untuk memperoleh alat-alat bukti lain yang dapat digunakan bagi hakim untuk memperoleh keyakinan dan mengambil putusan.
Penulis: Robi Putri J, S.H., M.H., CTL., CLA.
Baca juga:
Film Ice Cold, Kontroversi dan Ketentuan Autopsi
Celine Evangelista Disorot Panggil Jaksa Agung Papa, Ini Hukumannya Jika Terbukti Jadi Makelar Kasus
Tindak Pidana Persekusi dan Pemerkosaan Serta Perbedaannya
Tonton juga:
Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?
Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.
Kirim PertanyaanPutusan Pidana Kontroversial, 3 Putusan yang Pertimbangannya Buat Heboh
Putusan Bebas Kepada Ronald Tannur: Alasan Penghapus Pidana dan...
hukum expert
Hukumexpert.com adalah suatu platform yang memungkinkan penggunanya untuk berinteraksi dengan pengguna lainnya sehingga membuka wawasan dan pikiran bagi mereka yang menggunakannya.
