Bagaimana Memperoleh Hak Atas Tanah Terhadap Tanah Negara dan Dokumen-Dokumen Yang Menjadi Persyaratan Serta Dokumen Yang Akan Didapatkan Selama Proses

Tanah negara adalah tanah yang dikuasai oleh negara. Dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD ’45) dan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria (selanjutnya disebut UUPA) tidak menyebutkan tanah negara, melainkan tanah yang dikuasai oleh negara sebagaimana ketentuan dalam Pasal 33 ayat (3) UUD ’45 dan Pasal 2 UUPA. […]