Badan Pengawas Mahkamah Agung Sebagai Pengawas Internal

Badan Pengawas Mahkamah Agung adalah salah satu lembaga pengawasan terhadap hakim dalam melaksanakan fungsi yudikatif. Berbeda dengan Komisi Yudisial yang merupakan salah satu lembaga kekuasaan kehakiman yang dibentuk berdasar Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang memiliki tugas untuk menjaga kehormatan dan martabat hakim, Bada Pengawas Mahkamah Agung adalah lembaga yang dibentuk secara internal di Mahkamah Agung.