Badan Pengawas Mahkamah Agung Sebagai Pengawas Internal

Badan Pengawas Mahkamah Agung adalah salah satu lembaga pengawasan terhadap hakim dalam melaksanakan fungsi yudikatif. Berbeda dengan Komisi Yudisial yang merupakan salah satu lembaga kekuasaan kehakiman yang dibentuk berdasar Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Amandemennya yang memiliki tugas untuk menjaga kehormatan dan martabat hakim, Bada Pengawas Mahkamah Agung adalah lembaga yang dibentuk secara internal di Mahkamah Agung.

Komisi Yudisial

Sebagaimana telah dibahas sebelumnya terkait dengan Komisi Yudisial, pengawasan terhadap hakim menjadi salah satu tugas dan kewenangan utama Komisi Yudisial, disamping mengusulkan pengangkatan Hakim Agung. Namun demikian, pengawasan oleh Komisi Yudisial tersebut memiliki batasan tertentu.

Batasan dimaksud pada dasarnya adalah untuk tetap memberikan independensi kepada hakim dalam memeriksa dan memutus suatu perkara. Adapun pemeriksaan dapat dilakukan oleh Komisi Yudisial terhadap seorang hakim manakala terdapat pengaduan atas perilaku hakim dimaksud.

Sanksi yang dapat diberikan oleh Komisi Yudisial diantaranya adalah teguran tertulis, pemeberhentian sementara, atau pemberhentian. Hakim yang diperiksa dan dapat dijatuhi sanksi oleh Komisi Yudisial bukan hanya hakim pada Mahkamah Agung, melainkan juga hakim pada Mahkamah Konstitusi.

Anggota Komisi Yudisial pun hanya terdiri atas mantan hakim, praktisi hukum, akademisi hukum, dan anggota masyarakat. Tidak ada satupun Anggota Komisi Yudisial yang masih aktif sebagai hakim.

Badan Pengawas Mahkamah Agung

Berbeda dengan Komisi Yudisia, Badan Pengawas Mahkamah Agung merupakan badan yang dibentuk oleh Mahkamah Agung sebagai pengawas internal hakim di lingkungan Mahkamah Agung. Oleh karena itu, hakim yang tidak di bawah naungan Mahkamah Agung tidak dapat dilakukan pengawasan oleh Badan Pengawas Mahkamah Agung.

Pendirian Badan Pengawas Mahkamah Agung didasarkan pada Pasal 25 ayat (3) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 Tentang Mahkamah Agung (selanjutnya disebut “UU Mahkamah Agung”) yang menyatakan:

Pada Sekretariat Mahkamah Agung dibentuk beberapa direktorat jenderal dan badan yang dipimpin oleh beberapa direktur jenderal dan kepala badan.”

Selanjutnya, berdasarkan Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor KMA/080/SK/VIII/2008 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengawasan di Lingkungan Lembaga Peradilan (selanjutnya disebut “KMA 080/2008”), tepatnya pada Pasal 7 menyatakan:

Badan Pengawasan Mahkamah Agung adalah satuan kerja pengawasan fungsional pada Mahkamah Agung yang melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas di Lingkungan Mahkamah Agung dan pengadilan di semua lingkungan peradilan.”

Terdapat pengawasan secara rutin terhadap hakim. Namun demikian, jika terdapat pelaporan atau pengaduan, maka Badan Pengawas Mahkamah Agung akan melakukan pemeriksaan dengan tetap memegang prinsip-prinsip sebagai berikut:

  1. Independensi hakim;
  2. Obyektifitas;
  3. Kompetensi;
  4. Formalistik;
  5. Koordinasi;
  6. Integrasi dan Sinkronisasi; serta
  7. Efisien, efektif, dan ekonomis.

Sanksi kepada hakim yang terbukti melanggar diantaranya adalah sanksi ringan berupa teguran lisan atau teguran tertulis. Di samping itu ada pula sanksi berat berupa penetapan menjadi hakim non palu dalam waktu tertentu, pembebasan jabatan, dan pemberhentian.

 

Penulis: Robi Putri J., S.H., M.H., CTL., CLA.

 

Baca juga:

Komisi Yudisial dan 5 Tugas Terkait Pengawasan Terhadap Hakim

Tata Cara Persidangan Menurut Peraturan Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Administrasi Perkara Dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik

Netralitas Pejabat dalam Pemilu 2024 Saat Presiden Jokowi Nyatakan Dirinya Boleh Berpihak Karena Sebagai Pejabat Publik dan Pejabat Politik

Profil 8 Hakim Konstitusi Dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum 2024

Penemuan Hukum Atau Rechsvinding Oleh Hakim

3 Alasan Mengapa Hakim Tidak Boleh Menjadi Corong Undang-Undang?

Tonton juga:
https://youtu.be/L8Um9NOpiis

 

Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?

Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.

Kirim Pertanyaan

hukum expert

Hukumexpert.com adalah suatu platform yang memungkinkan penggunanya untuk berinteraksi dengan pengguna lainnya sehingga membuka wawasan dan pikiran bagi mereka yang menggunakannya.