Asas-Asas Hukum Acara Perdata

Asas-Asas Hukum Acara Perdata merupakan dasar-dasar yang harus diketahui baik oleh hakim maupun pihak-pihak yang akan mempertahankan hak keperdataannya di muka pengadilan. Asas-asas hukum acara perdata tersebut diantaranya adalah:

  1. Hakim Bersifat Menunggu

Asas dimana hakim bersifat pasif menunggu memiliki pengertian bahwa hakim hanya menunggu datangnya suatu perkara, dengan kata lain hakim tidak secara aktif mencari perkara. Hal tersebut dikarenakan pengajuan gugatan adalah hak para pihak yang akan berperkara, sebab penyelesaian sengketa keperdataan tidak selalu harus melalui pengadilan, melainkan dapat juga diselesaikan melalui mediasi, negosiasi atau bahkan arbitrase.

 

  1. Actor Sequitor Forum Rei

Asas Actor Sequitor Forum Rei berasal dari Pasal 118 Herzien Inlandsch Reglemen, dimana gugatan harus diajukan melalui pengadilan di mana tempat Tergugat tinggal atau berdomisili.

 

  1. Hakim Pasif (Ultra Petita Non Cognoscitur)

Asas hakim pasif berarti hakim tidak memiliki wewenang untuk turut campur mengenai isi dan pokok gugatan, sehingga pokok perkara dan luasnya sengketa ditentukan oleh para pihak. Hal tersebut dikarenakan salah satu fungsi hukum acara perdata adalah mempertahankan hak keperdataan/privat seseorang, yang artinya hanya orang tersebutlah yang mengerti dan memiliki hak untuk menentukan apa-apa saja yang harus dia pertahankan dan dituntutnya. Dari asas ini pulalah timbul larangan bagi hakim untuk memutus secara ultra petita atau melebihi apa yang dimintakan oleh para pihak.

 

  1. Sidang Terbuka Untuk Umum

Hukum Acara Perdata mengharuskan sidang dilaksanakan secara terbuka untuk umum, kecuali terkait perkara-perkara tertentu yang melingkupi perkara yang sangat privat seperti perceraian, sebagaimana diatur dalam Pasal 13 Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman. Meskipun sidang perkara perceraian mengharuskan persidangan dilaksanakan tertutup untuk umum, namun dalam pembacaan putusannya sidang harus diselenggarakan secara terbuka untuk umum.

 

  1. Asas Audi Et Alteram Partem

Asas Audi Et Alteram Partem memiliki pengertian bahwa hakim harus mendengarkan kedua belah pihak yang berperkara. Para pihak dalam suatu perkara memiliki hak untuk berpendapat atau mengutarakan dalil-dalilnya, dan atas hal tersebut hakim wajib untuk mendengarkannya, tentunya dengan tetap mendasarkan pada ketentuan-ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

  1. Beracara Dikenakan Biaya

Berbeda dengan hukum acara pidana, dimana biaya perkara ditanggung oleh negara atau terdakwa dalam hal terdakwa dijatuhi pidana, hukum acara perdata membebankan biaya perkara kepada para pihak. Biaya-biaya tersebut diantaranya terdiri atas biaya administrasi pendaftaran perkara, biaya pemanggilan para pihak, dan biaya-biaya yang telah ditentukan oleh peraturan perundang-undangan lainnya. Biaya perkara tersebut lazimnya diminta di muka kepada penggugat sebagai biaya panjar, yang apabila nantinya kurang maka akan dimintakan kembali kepada para pihak, dan apabila berlebih maka akan dikembalikan lagi kepada para pihak. Apabila biaya panjar tersebut kurang, dan para pihak tidak juga menambah biaya panjar, maka pemeriksaan perkara tidak akan dilanjutkan.

 

  1. Persidangan Cepat, Sederhana, dan Biaya Ringan

Persidangan cepat, sederhana, dan biaya ringan merupakan asas yang tentunya harus dipatuhi oleh para pihak. Hal tersebut juga berdasar pada Pasal 2 ayat (4) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman. Untuk mencapai asas ini, maka pengadilan wajib untuk berusaha mengatasi segala hambatan yang mungkin akan mempersulit para pihak dalam menuntut haknya. Berdasar asas itu pulalah, saat ini juga muncul sistem peradilan gugatan sederhana, yang jika syarat-syaratnya telah terpenuhi maka para pihak dapat mengajukan gugatan sederhana tersebut.

 

  1. Tidak ada Keharusan Mewakilkan

Tidak jarang masyarakat berasumsi bahwa apabila mereka akan berperkara di pengadilan, maka harus diwakilkan oleh kuasa hukum. Asumsi tersebut tentunya sangat bertentangan dengan Pasal 123 Herzien Inlandsch Reglemen, dimana penggunaan kuasa adalah tidak wajib dan hanya apabila dikehendaki oleh para pihak. Namun demikian, tidak ada salahnya juga bagi para pihak yang akan menggunakan kuasa hukum, sebab tidak jarang para pihak tersebut tidak menguasai atau bahkan kesulitan untuk mengajukan gugatan dan membuat opini-opini hukum yang dapat menguatkan dalil-dalilnya.

 

Penulis: Robi Putri J, S.H., M.H., CTL., CLA.

Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?

Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.

Kirim Pertanyaan

hukum expert

Hukumexpert.com adalah suatu platform yang memungkinkan penggunanya untuk berinteraksi dengan pengguna lainnya sehingga membuka wawasan dan pikiran bagi mereka yang menggunakannya.