Asas-Asas dalam Hukum Pidana Berkaitan dengan Warga Negara Asing
Berkaitan dengan asas-asas hukum pidana terhadap Warga Negara Asing (WNA), maka berkaitan pula dengan berlakunya hukum pidana Indonesia berdasarkan waktu dan tempat terjadinya peristiwa.[1] Berdasarkan hal tersebut, maka berlaku asas-asas hukum pidana menurut waktu, tempat dan orang. Asas hukum pidana menurut waktu, yaitu asas legalitas sebagai asas yang palingg fundamental disertai asas non retro active. […]