Penyelenggaraan RUPS PT Terbuka dan 6 Perbedaannya Dengan RUPS PT Tertutup
Berikut 6 perbedaan penyelenggaraan RUPS PT Terbuka dari penyelenggaraan RUPS PT Tertutup:1. Penyelenggaraan harus dilakukan dengan e-RUPS;
2. Penentuan Pimpinan RUPS, dimana RUPS PT Terbuka harus dipimpin oleh Anggota Dewan Komisaris yang dipilih oleh Dewan Komisaris, atau Direktur yang dipimpin oleh DIreksi, atau Pemegang Saham yang dipilih oleh Peserta RUPS;
3. Penentuan penyampaian Tata Tertib RUPS dan materi yang disampaikan saat pembukaan;
4. Kuorum Kehadiran lebih dari ¾ dari saham dengan hak suara yang diperuntukkan tidak hanya untuk mata acara yang diatur dalam Pasal 89 UU 40/2007, melainkan juga mengalihkan atau menjaminkan kekayaan Perusahaan Terbuka yang merupakan lebih dari 50% (lima puluh persen) jumlah kekayaan bersih Perusahaan Terbuka dalam 1 (satu) transaksi atau lebih, baik yang berkaitan satu sama lain maupun tidak;
5. Penentuan isi Risalah RUPS; dan
6. Penyampaikan Risalah RUPS
RUPS Perseroan Terbatas Terbuka Terkait Rencana Penyelenggaraan Berdasar Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15/POJK.04/2020
Tidak berbeda dengan pemanggilan RUPS Perseroan Terbatas Tertutup, Pemanggilan RUPS Perseroan Terbatas Terbuka juga wajib memberitahukan bahwa bahan materi RUPS telah tersedia. Untuk hal tersebut, Perseroan harus menyediakan bahan materi RUPS di situs web perseroan atau di e-RUPS, sehingga Pemegang Saham publik bisa mengakses dan/atau mengunduh bahan materi tersebut.Dengan demikian, terdapat 2 perbedaan ketika akan dilakukan RUPS Perseroan Terbatas Terbuka, yaitu:1. Pemberitahuan Mata Acara Rapat kepada Otoritas Jasa Keuangan; dan
2. Pengumuman RUPSSetelah dilakukan pengumuman, maka dilakukan pemanggilan RUPS.
Pusat Data Nasional Diretas, Menkominfo Pasrah Tak Bayarkan Uang Tebusan; Ini Pidana yang Mengancam Peretas
Kasus diretasnya PDN memberikan tanda tanya besar terkait dengan bagaimana pemerintah yang seharusnya melindungi data negara dengan baik justru kecolongan. Adapun terdapat beberapa lembaga yang merespon terkait peristiwa ini. Misalnya saja sebagaimana disampaikan oleh Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly, bahwa saat ini akan dilakukan pemindahan data keimigrasian (yang berada di bawah naungan Kemenkumham) ke AWS. AWS sendiri merupakan singkatan dari Amazon Web Services, yaitu salah satu layanan cloud computing ternama milik Amazon.Selain itu sebagai penyedia infrastruktur PDN, Kemenkominfo secara tegas menolak untuk membayarkan sejumlah uang yang diminta oleh peretas sebagai tebusan atas data Pusat Data Nasional diretas tersebut. Kemenkominfo menargetkan akan menyelesaikan permasalahan penyerangan ini hingga akhir Juni secara bertahap dengan memperhatikan skala prioritas. Kemenkominfo meyakini dapat memulihkan imbas akibat peretasan ini meskipun terdapat pihak lain yang mengatakan bahwa data hasil peretasan ransomware Brain Chiper tidak bisa dipulihkan.
Karyawan Membocorkan Rahasia Perusahaan Tidak Dapat Dipidana Karena 4 Hal Ini
Selama ini kita mungkin mengetahu bahwa sebagai karyawan kita wajib menjaga rahasia perusahaan. Karyawan membocorkan rahasia perusahaan dapat dikenai hukuman pidana. Meski demikian terdapat 4 pengecualian..
Perusahaan Telekomunikasi dan 4 Izin yang Harus Dipenuhi Untuk Pendiriannya
Berdasarkan uraian tersebut di atas, maka dapat disimpulkan bahwa untuk mendirikan suatu perusahaan telekomunikasi yang menjadi penyelenggara jaringan telekomunikasi dan juga penyelenggara jasa telekomunikasi, diperlukan beberapa hal, mulai dari pendirian badan usaha swasta atau koperasi. Selanjutnya adalah mengajukan perizinan, yaitu meliputi:1. Perizinan berusaha sebagai penyelenggara jaringan telekomunikasi.
2. Izin untuk penyelenggaraan jaringan telekomunikasi.
3. Perizinan berusaha sebagai penyelenggara jasa telekomunikasi.
4. Izin untuk penyelenggaraan jasa telekomunikasi.
Perizinan tersebut dapat dilakukan melalui OSS yang telah diintegrasikan, sehingga memudahkan pelaku usaha untuk memulai usahanya, termasuk dalam penyelenggaraan jaringan dan jasa telekomunikasi di Indonesia.
20 Soal Administrasi Kependudukan
Sebagai entitas yang tinggal di suatu negara, maka terdapat kewajiban negara untuk melakukan pencatatan. Pemenuhan kewajiban tersebut dilakukan dengan berdasar pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan yang telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013. Untuk menguji dan mengasah pengetahuan tentang administrasi kependudukan, Hukumexpert memberikan 20 soal sebagai berikut:
Pengunjung Beri Makan Sampah pada Satwa di Taman Safari, Ini Ancaman Pidananya
Pihak Taman Safari mengutuk dan mengecam keras tindakan pengunjung beri makan sampah pada satwa tersebut. Seperti diketahui, Taman Safari adalah lembaga konservasi yang menjunjung tinggi nilai konservasi dan perlindungan satwa. Taman Safari Bogor juga menyatakan bahwa pihaknya akan mencari pelaku dan akan memberikan sanksi sesuai atruran yang berlaku. Namun sebenarnya bagaimana pengaturan terkait perlindungan satwa yang dikonservasi? Berikut ulasannya.
Komisi Penyiaran Indonesia dan 6 Tugasnya
Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) adalah lembaga yang bersifat independen yang dibentuk melalui Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2022 Tentang Penyiaran (UU Penyiaran). UU Penyiaran tersebut dibentuk dengan tujuan mengatur segala hal tentang penyiaran di Indonesia. Lahirnya UU Penyiaran lebih dikarenakan tuntutan reformasi termasuk reformasi dalam lingkup dunia penyiaran yang menempatkan publik sebagai pemilik dan pengendali utama ranah penyiaran.
Kepemilikan Saham Silang (Cross Holding) dan Akibat Hukumnya
Menjadi pertanyaan bagaimana jika sengaja dilakukan transaksi atau jual beli yang mengakibatkan adanya kepemilikan saham silang. Untuk menjawab pertanyaan tersebut, maka harus kembali kepada konsep transaksi yang tentunya tunduk pada Pasal 1320 KUH Perdata tentang syarat sahnya perjanjian.Syarat sah perjanjian terdiri atas kesepakatan, kecakapan, obyek tertentu dan sebab yang tidak dilarang. Sebab yang tidak dilarang tersebut diantaranya tidak dilarang oleh peraturan perundang-undangan. Dengan demikian, ketika terjadi transaksi yang mengakibatkan kepemilikan saham secara silang, maka perjanjian jual beli tersebut menjadi batal demi hukum.Kebatalan suatu perjanjian tentunya tidak dapat terjadi begitu saja, melainkan harus dimohonkan kepada Pengadilan. Oleh karena itu, meski status jual beli saham yang mengakibatkan kepemilikan saham silang adalah batal demi hukum, namun harus tetap dinyatakan oleh putusan pengadilan guna memberikan kepastian hukum.
Asas Asas Peradilan Tata Usaha Negara
Disamping 7 asas asas peradilan tata usaha negara tersebut di atas, asas-asas peradilan yang berlaku yang termuat dalam Undang-Undang Nomor 49 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman juga tetap berlaku dalam peradilan tata usaha negara.