
Keterbukaan Informasi Publik Sebagai Hak Asasi Manusia
Pada dasarnya memperoleh informasi merupakan suatu hak asasi yang dimiliki oleh setiap orang. Lebih khusus lagi, informasi oleh badan publik, BUMN/D, partai politik dan organisasi non pemerintah yang memperoleh dana dari pemerintahan merupakan suatu hal yang wajib untuk dibuka, mengingat dana pemerintah merupakan dana yang diperoleh dari pajak-pajak yang dibayarkan oleh rakyat, sehingga rakyat pun harus mengetahui peruntukan setiap uang yang mereka keluarkan apakah digunakan untuk kesejahteraan dan masa depan negara atau disalahgunakan untuk hal yang akan merugikan masyarakat sebagai pembayar pajak. Meski demikian, adanya ketentuan tentang keterbukaan informasi publik sebagai hak asasi manusia tidak menjadikan seluruh informasi harus dibuka kepada publik, sebab sebagian informasi memiliki kepentingan yang membuatnya harus dirahasiakan untuk kepentingan negara seperti informasi tentang pertahanan dan keamanan negara.

Yurisprudensi Perceraian Putusan Mahkamah Agung Nomor 534 K/Pdt/1996 Tanggal 18 Juni 1996
Alasan perceraian yang seringkali digunakan oleh para pihak untuk memutus hubungan perkawinannya adalah perselisihan dan pertengkaran yang terus menerus. Yursiprudensi tersebut merupakan salah satu landasan hukum yang mengatur perceraian. Bahwa dalam hal perceraian tidak perlu dilihat dari siapa penyebab percekcokan atau salah satu pihak telah meninggalkan pihak lain, tetapi yang perlu dilihat adalah perkawinan itu sendiri apakah perkawinan itu masih dapat dipertahankan atau tidak.

Perjanjian Pranikah Mengatur Larangan Selingkuh, Bolehkah?
Belakangan ini ramai dibicarakan mengenai perjanjian pranikah atau secara hukum dikenal sebagai perjanjian kawin. Terutama dengan maraknya kasus perselingkuhan yang viral sehingga terdapat beberapa konten yang menyarankan untuk membuat perjanjian pranikah atau perjanjian kawin yang mengatur apabila pasangan selingkuh maka akan dikenai sanksi sesuai kesepakatan para pihak. Apakah hal tersebut diperbolehkan?

Rahasia Pertahanan Negara Dipertanyakan Dalam Debat Capres, Hukum Kerahasiaan Pertahanan Negara
Dilihat dari ketentuan Pasal 17 UU KIP, data pertahanan sangat penting bagi suatu negara sehingga apabila diketahui secara umum dapat mengancam kestabilan negara. Dengan demikian tindakan salah satu Calon Presiden Prabowo Subianto untuk tidak mengungkapkan data-data informasi pertahanan pada forum debat calon Presiden karena merupakan rahasia pertahanan negara sudah tepat. Sebab apabila tersebut diungkap pada forum tersebut dan diketahui publik, maka hal tersebut dapat dikenakan ancaman hukuman pidana pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan pidana denda paling banyak Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 54 Ayat (2) UU KIP.

Sistem Perjanjian Pendahuluan Jual Beli, Apa Artinya?
Sistem Perjanjian Pendahuluan Jual Beli terdiri atas tahap pemasaran dan PPJB. Perbedaannya adalah pada persyaratan yaitu..

Hibah dan Tata Cara Pelaksanaannya
Pasal 1690 KUHPer mengatur bahwa dalam situasi kedua yang disebutkan oleh Pasal 1688 KUHPer, properti yang telah dihibahkan tidak dapat diganggu gugat jika telah dipindahtangankan, dihipotekkan, atau dikenakan hak kepemilikan lain oleh penerima hibah. Namun, gugatan untuk membatalkan hibah harus diajukan di Pengadilan sesuai dengan Pasal 616 KUHPer. Semua tindakan pemindahan, pengenaan hipotek, atau hak kepemilikan lain yang dilakukan oleh penerima hibah setelah pendaftaran gugatan tersebut akan dinyatakan batal jika gugatan tersebut akhirnya dimenangkan.[8]

Perubahan UU ITE dan Perbandingan Terkait Pasal 27 UU ITE
Apakah perubahan UU ITE tersebut secara keseluruhan menguntungkan atau merugikan penegakan hukum, jawabannya tidaklah hitam atau putih. Revisi UU ITE mencerminkan upaya untuk menyesuaikan diri dengan perkembangan teknologi, memberikan perlindungan lebih baik terhadap individu, namun juga dapat menimbulkan potensi pembatasan kebebasan berekspresi. Implementasi yang tepat dan keseimbangan antara perlindungan individu dan kebebasan berbicara tetap menjadi titik penting dalam menjaga harmoni antara regulasi hukum dan kebutuhan masyarakat di era digital.

Pemasangan Baliho Pemilu di Reklame Hingga di Tempat Sembarangan: Potensi Tindakan Hukum yang Dapat Dilakukan
Pemasangan alat peraga kampanye yang tidak sesuai dengan aturan-aturan PKPU di atas, sudah seharusnya dilakukan penertiban dan pengawasan yang berkelanjutan dari masing-masing pemerintah daerah atau bahkan diatur lebih lanjut oleh KPU. Masa kampanye memang tidak lama, namun tidak menutup kemungkinan bahwa pemasangan baliho pemilu yang sembarangan akan sangat merugikan pihak-pihak tertentu meski hanya dalam jangka waktu sebentar. Di samping itu, pembersihan baliho pemilu juga tidak jarang akan sangat merepotkan bagi pemerintah daerah, sebab tidak sedikit oknum-oknum yang melakukan pemasangan baliho pemilu tersebut tidak melepas baliho pemilu meski masa kampanye telah usai.

Jangka Waktu Penahanan
Dalam hal tertentu, perpanjangan jangka waktu penahanan masih dapat dilakukan oleh setiap tingkat di atas, dengan catatan Tersangka/Terdakwa dalam keadaan sakit mental dan/atau fisik yang berat serta pidana yang diancamkan adalah lebih dari 9 (sembilan) tahun. Perpanjangan atas hal yang demikian dapat dilakukan dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari dan dapat diperpanjang lagi 30 hari.

Yurisprudensi Perjanjian Jual Beli Dengan Hak Membeli Kembali Putusan Mahkamah Agung Nomor 3597 K/PDT/1985 Tanggal 7 Mei 1987
Yursiprudensi tersebut merupakan salah satu landasan hukum yang mengatur terkait perjanjian jual beli dengan hak membeli kembali. Jual-beli dengan hak membeli kembali merupakan bentuk perjanjian menurut KUHPerdata pasal 1519 dst., sedangkan jual-beli tanah/rumah sesuai dengan UU Pokok Agraria dikuasai oleh hukum adat yang tidak mengenal bentuk jual-beli dengan hak membeli kembali.