Arti Pelaku Usaha Dalam Hukum
Berdasarkan pengertian Pelaku Usaha dalam beberapa peraturan perundang-undangan tersebut di atas, arti pelaku usaha dalam hukum tidak ada pertentangan pengertian Pelaku Usaha dalam masing-masing peraturan perundang-undangan. Adapaun pokoknya Pelaku Usaha memiliki unsur orang perseorangan atau badan usaha dan menyelenggarakan berbagai kegiatan usaha/kegiatan pada bidang ekonomi