Arti Pelaku Usaha Dalam Hukum

Arti Pelaku Usaha dalam hukum tidak jarang dipertanyakan. Hal tersebut dikarenakan beberapa peraturan perundang-undangan menyebut “pelaku usaha”.

 

Berikut pengertian “pelaku usaha” menurut beberapa ketentuan yang berlaku di Indonesia.

1. Pelaku Usaha dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen yang menyatakan:

“Pelaku usaha adalah setiap orang perseorangan atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah hukum negara Republik Indonesia, baik sendiri maupun bersama-sama melalui perjanjian penyelenggaraan kegiatan usaha dalam berbagai bidang ekonomi.”

2. Pelaku Usaha dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat:

“Pelaku usaha adalah setiap orang perorangan atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah hukum negara Republik Indonesia, baik sendiri maupun bersama-sama melalui perjanjian, menyelenggarakan berbagai kegiatan usaha dalam bidang ekonomi”.

3. Pelaku Usaha dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan menggunakan istilah Pengusaha dengan arti sebagai berikut:

“a. orang perseorangan, persekutuan, atau badan hukum yang menjalankan suatu perusahaan milik sendiri;

b. orang perseorangan, persekutuan, atau badan hukum yang secara berdiri sendiri menjalankan perusahaan bukan miliknya;

c. orang perseorangan, persekutuan, atau badan hukum yang berada di Indonesia mewakili perusahaan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b yang berkedudukan di luar wilayah Indonesia.”

4. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko memberikan pengertian Pelaku Usaha dengan lebih singkat, yaitu:

“Pelaku Usaha adalah orang perseorangan atau badan usaha yang melakukan usaha dan/atau kegiatan pada bidang tertentu”

Berdasarkan pengertian Pelaku Usaha dalam beberapa peraturan perundang-undangan tersebut di atas, arti pelaku usaha dalam hukum tidak ada pertentangan pengertian Pelaku Usaha dalam masing-masing peraturan perundang-undangan. Adapaun pokoknya Pelaku Usaha memiliki unsur:

  1. Orang perseorangan atau badan usaha;
  2. Menyelenggarakan berbagai kegiatan usaha/kegiatan pada bidang ekonomi

Meski demikian, kerumitan dan kesederhanaan pengertian Pelaku Usaha tersebut diberikan berdasarkan substansi peraturan perundang-undangan masing-masing.

 

Penulis: Robi Putri J., S.H., M.H., CTL., CLA.

Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?

Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.

Kirim Pertanyaan

hukum expert

Hukumexpert.com adalah suatu platform yang memungkinkan penggunanya untuk berinteraksi dengan pengguna lainnya sehingga membuka wawasan dan pikiran bagi mereka yang menggunakannya.