Arti Advokat dan 2 Perannya
Arti Advokat
Advokat berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia adalah, “ahli hukum yang berwenang sebagai penasihat atau pembela perkara dalam pengadilan; pengacara.”.[1] Adapun ketentuan tentang “Advokat” diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 Tentang Advokat (selanjutnya disebut “UU 18/2003”).
Arti Advokat terdapat dalam Pasal 1 angka 1 UU 18/2003 yang menyatakan:
“Advokat adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan yang memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan Undang-Undang ini.”
Jasa Hukum yang dimaksud tertuang dalam Pasal 1 angka 2 UU 18/2003 yaitu, “Jasa yang diberikan Advokat berupa memberikan konsultasi hukum, bantuan hukum, menjalankan kuasa, mewakili, mendampingi, membela, dan melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan hukum klien.”. Oleh karenanya, jasa hukum yang diberikan oleh advokat bukan hanya terkait litigasi melainkan juga terkait dengan non-litigasi.
Peran Advokat
Sebagaimana tertuang dalam arti advokat dalam Pasal 1 angka 1 UU 18/2003 di atas, pada dasarnya advokat memiliki peran untuk memberikan jasa hukum litigasi maupun non-litigasi. Adapun yang dimaksud dengan jasa hukum litigasi adalah sebagai kuasa hukum dalam perkara perdata dan penasehat hukum dalam perkara pidana. Di sisi lain, dalam jasa hukum non-litigasi dapat sebagai konsultan hukum atau kuasa hukum dalam sengketa yang belum memasuki litigasi.
Dalam sengketa litigasi perdata, kuasa hukum dapat dilihat pada Pasal 123 Herzien Inlandsch Reglement (selanjutnya disebut “HIR”) yang mengatur:
“Bilamana dikehendaki, kedua belah pihak dapat dibantu atau diwakili oleh kuasa, yang dikuasakannya untuk melakukan itu dengan surat kuasa teristimewa (khusus), kecuali kalau yang memberi kuasa itu sendiri hadir. Penggugat dapat juga memberi kuasa itu dalam surat permintaan yang ditandatanganinya dan dimasukkan menurut ayat pertama pasal 118 atau jika gugatan dilakukan dengan lisan menurut pasal 120, maka dalam hal terakhir ini, yang demikian itu harus disebutkan dalam catatan yang dibuat surat gugat ini.”
Oleh karena itu, dalam sengketa perdata, Advokat memiliki kewenangan untuk mendampingi ataupun mewakili prinsipal/kliennya.
Di sisi lain, untuk sengketa pidana, ketentuan tentang advokat dapat dilihat pada Pasal 1 angka 13 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (selanjutnya disebut “UU 8/1981”) yang menyatakan:
“Penasehat Hukum adalah seorang yang memenuhi syarat yang ditentukan oleh atau berdasar undang-undang untuk memberi bantuan hukum”
Berbeda dengan sengketa perdata, dalam perkara pidana Advokat yang bertindak sebagai Penasihat Hukum tidak memiliki kewenangan untuk mewakili melainkan hanya berwenang untuk mendampingi Tersangka pada saat pemeriksaan. Penasihat Hukum juga memiliki kewenangan untuk mengunjungi Tersangka yang dalam tahanan, mengirimkan dan menerima surat dari Tersangka serta memberikan nasehat kepada Tersangka. Oleh karena itu, dalam proses pemeriksaan penyidikan, Penasihat Hukum hanya dapat mendampingi dan memastikan pemeriksaan berjalan sesuai dengan hukum yang berlaku dan menghormati hak-hak Tersangka.
Selanjutnya dalam proses di pemeriksaan di pengadilan, Advokat sebagai Penasihat Hukum juga hanya memiliki kewenangan untuk mendampingi. Namun demikian, dalam proses pemeriksaan di pengadilan, Penasihat Hukum juga berhak untuk mengajukan eksepsi dan Pledooi, ataupun Duplik dan bukti-bukti di muka persidangan.
Tidak jauh berbeda dengan proses di non litigasi dalam hal terjadi negosiasi atau mediasi, peran Penasihat Hukum disesuaikan dengan kewenangan-kewenangan yang diberikan padanya dalam surat kuasa. Adapun sebagai konsultan hukum, Advokat dalam memberikan nasehat atau opini hukum terhadap peristiwa yang disampaikan oleh Klien.
Penulis: Robi Putri J., S.H., M.H., CTL., CLA.
[1] https://kbbi.kemdikbud.go.id/entri/advokat
Baca juga:
Sidang Pemeriksaan Pidana dan 3 Jenis Acara Pemeriksaan Pidana
Berkembangnya AI, Mungkinkah Lapangan Kerja Hukum juga Hilang?
Tata Cara dan Persyaratan Menjadi Konsultan Hak Kekayaan Intelektual
Tonton juga:
arti advokat| arti advokat| arti advokat| arti advokat| arti advokat| arti advokat|arti advokat|arti advokat|arti advokat|
Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?
Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.
Kirim PertanyaanSyarat Membuat SKCK Online, Polsek dan Aturan Tarifnya
Restorative Justice di Tingkat Kepolisian dan 2 Syaratnya
hukum expert
Hukumexpert.com adalah suatu platform yang memungkinkan penggunanya untuk berinteraksi dengan pengguna lainnya sehingga membuka wawasan dan pikiran bagi mereka yang menggunakannya.