Apa Saja Alat Bukti Perdata, Ada 5

Pembuktian merupakan salah satu prosedur yang sangat krusial dalam hukum acara perdata. Pada saat pembuktian, para pihak dalam perkara memiliki kesempatan untuk membuktikan dalil-dalilnya. Lantas apa saja alat bukti perdata berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku?

Dalam artikel kali ini kita akan membahas apa saja alat bukti perdata berdasarkan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku yang berlaku.

Apa Saja Alat Bukti Perdata

Berdasarkan Pasal 164 Herzien Inlandsch Reglement (HIR), terdapat 5 alat bukti dalam hukum acara perdata yaitu surat, saksi, persangkaan-persangkaan, pengakuan dan sumpah. Berikut penjelasannya:

1. Surat atau alat bukti tertulis

Surat atau alat bukti tertulis adalah sesuatu yang memuat tanda-tanda bacaan yang dimaksudkan untuk mencurahkan isi hati atau menyampaikan buah pikiran seseorang.

Dengan demikian, segala sesuatu yang tidak memuat tanda-tanda bacaan atau meskipun memuat tanda-tanda bacaan akan tetapi tidak mengandung buah pikiran maka tidak termasuk dalam pengertian surat atau alat bukti tertulis.

Potret atau gambar yang meski pun memuat tanda-tanda bacaan atau buah pikiran tetapi tidak mengandung suatu buah pikiran atau isi hati seseorang hanya merupakan barang atau benda untuk meyakinkan saja (demonstrative evidence).

Termasuk juga sebagai demonstrative evidence adalah surat yang berisikan curahan hati namun fungsinya hanya untuk meyakinkan saja dan isinya tidak berkaitan langsung dengan fakta perkara.

Surat sebagai alat bukti tertulis dibagi menjadi dua yaitu surat yang merupakan akta dan surat-surat lainnya yang bukan akta. Akta sendiri dibagi lebih lanjut menjadi akta otentik dan akta di bawah tangan. Akta adalah surat yang diberi tanda tangan yang memuat peristiwa yang menjadi dasar suatu hak atau perikatan yang dibuat sejak semula dengan sengaja untuk pembuktian.

2. Saksi

Berdasarkan Pasal 1895 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata), “pembuktian dengan saksi-saksi diperkenankan dalam segala hal yang tidak dikecualikan undang-undang.”

Lebih lanjut, Pasal 1902 KUH Perdata menyatakan, “dalam hal undang-undang memerintahkan pembuktian dengan tulisan, diperkenankan pembuktian dengan saksi, bila ada suatu bukti permulaan tertulis, kecuali jika tiap pembuktian tidak diperkenankan selain dengan tulisan.”

Untuk diajukan menjadi saksi, maka seseorang harus cakap yaitu berdasarkan Pasal 145 HIR adalah telah mencapai usia 15 (lima belas) tahun dan tidak gila. Di samping itu keluarga sedarah dan keluarga semenda dari salah satu pihak menurut keturunan lurus, istri/suami dan mantan istri/mantan suami juga tidak diperkenankan menjadi saksi atau mungkin saja diperkenankan memberikan keterangan di pengadilan namun dengan mendapat persetujuan dari pihak lainnya dan didengar keterangannya tanpa disumpah.

Agar keteragan saksi tersebut sah sebagai alat bukti, maka keterangan yang diberikan tersebut harus diberikan lebih dari satu saksi atau setidak-tidaknya jika hanya ada saksi maka dikuatkan dengan alat bukti lainnya (unus testis nullus testis).

Keterangan saksi juga haruslah yang dilihat, didengar dan dialaminya sendiri, bukan hasil mendengar dari cerita orang lain (testimonium de auditu) dan bukan pula berupa pendapat-pendapat atau persangkaan dari saksi tersebut (Pasal 171 HIR).

3. Persangkaan-persangkaan

Alat bukti persangkaan diatur pada Pasal 173 HIR yang menyatakan:

“Persangkaan saja yang tidak berdasarkan suatu peraturan undang-undang yang tertentu, hanya harus diperhatikan oleh Hakim waktu menjatuhkan keputusan jika persangkaan itu penting, saksama, tertentu dan satu sama lain bersetujuan.”

Menurut Subekti, persangkaan adalah “kesimpulan yang ditarik dari suatu peristiwa yang telah ‘terkenal’ atau yang dianggap terbukti ke arah suatu peristiwa yang ‘tidak terkenal’ artinya sebelum terbukti.” Maksudnya adalah fakta-fakta yang telah diketahui secara umum ditarik kesimpulan ke arah fakta yang kongkret (perkara yang disengketakan) yang kebenarannya belum diketahui.

4. Pengakuan

Alat bukti pengakuan diatur pada Pasal 174 HIR yang menyatakan:

“Pengakuan yang diucapkan di hadapan Hakim, cukup menjadi bukti untuk memberatkan orang yang mengaku itu, baik yang diucapkannya sendiri, maupun dengan pertolongan orang lain, yang istimewa dikuasakan untuk itu.”
Perlu diingat bahwa pengakuan lisan yang dilakukan di luar sidang pengadilan tidak sah sebagai alat bukti pengakuan (Pasal 175 HIR).

Lebih lanjut kekuatan alat bukti pengakuan berdasarkan Pasal 1925 KUH Perdata adalah sebagai berikut:

“Pengakuan yang diberikan di hadapan Hakim, merupakan suatu bukti yang sempurna terhadap orang yang telah memberikannya, baik sendiri maupun dengan perantaraan seseorang yang diberi kuasa khusus untuk itu.”

5. Sumpah

Alat bukti sumpah diatur pada Pasal 177 HIR yang menyatakan:

“Kepada seorang, yang dalam satu perkara telah mengangkat sumpah yang ditanggungkan atau ditolak kepadanya oleh lawannya atau yang disuruh sumpah oleh hakim tidak dapat diminta bukti yang lain untuk menguatkan kebenaran yang disumpahkannya itu.”

Pengertian dari sumpah yaitu pernyataan yang khidmat yang diberikan atau diucapkan pada waktu memberi janji atau keterangan dengan mengingat akan sifat mahakuasa daripada Tuhan, dan percaya bahwa jika memberikan keterangan atau janji yang tidak benar maka akan dihukum olehNya. Dengan demikian, sumpah merupakan tindakan yang bersifat religius yang digunakan dalam peradilan.

Sumber:

1. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek);

2. Herzien Inlandsch Reglement (HIR);

3. M. Yahya Harahap, Hukum Acara Perdata Tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian dan Putusan Pengadilan, Sinar Grafika, Jakarta, 2015; dan

4. Sudikno Mertokusumo, Hukum Acara Perdata Indonesia, Liberty, Yogyakarta, 2002.

Baca juga:

6 Istilah Dokumen Oleh Notaris: Akta Notaris, Grosse Akta, Minuta Akta, Salinan Akta, Kutipan Akta Notaris, Waarmerking

Eksepsi Dalam Hukum Acara Perdata dan Macam-Macamnya

Macam-Macam Putusan Perdata

Tonton juga:

Penulis: Mirna R., S.H., M.H., C.C.D.

Editor: Robi Putri J., S.H., M.H., C.T.L., C.L.A.

 

Apa Saja Alat Bukti Perdata | Apa Saja Alat Bukti Perdata | Apa Saja Alat Bukti Perdata | Apa Saja Alat Bukti Perdata | Apa Saja Alat Bukti Perdata | Apa Saja Alat Bukti Perdata | Apa Saja Alat Bukti Perdata | Apa Saja Alat Bukti Perdata | Apa Saja Alat Bukti Perdata | Apa Saja Alat Bukti Perdata | Apa Saja Alat Bukti Perdata |

Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?

Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.

Kirim Pertanyaan

hukum expert

Hukumexpert.com adalah suatu platform yang memungkinkan penggunanya untuk berinteraksi dengan pengguna lainnya sehingga membuka wawasan dan pikiran bagi mereka yang menggunakannya.