Antam Kalah Gugatan, Wajib Serahkan 1 Ton Emas Batangan

Salah satu perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan yakni PT. Aneka Tambang, Tbk (Antam), kalah di tingkat kasasi melawan Budi Said. PT. Antam harus menyerahkan ganti rugi senilai 1.136 kilogram (Kg) emas batangan kepada Budi Said. Dalam putusan Mahkamah Agung Nomor 1666 K/Pdt/2022, PT. Aneka Tambang dinyatakan bersalah atas perbuatannya kepada Budi Said. Putusan MA ini menguatkan putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 158/Pdt.G/2020/PN.Sby.[1]

Kasus ini berawal dari Budi Said yang mendapatkan informasi terkait dengan penjualan emas batangan PT. Antam dengan harga diskon, yang bersangkutan kemudian mendatangi Butik Emas Logam Mulia Surabaya (BELM Surabaya 01 Antam). Pihak BELM Surabaya 01 Antam menawarkan emas batangan Antam dengan harga Rp 530.000.000,- (lima ratus tiga puluh juta rupiah) per kilogram. Harga ini disetujui oleh Budi Said, sesaat setelah dijelaskan perihal harga yang ditawarkan. Setelah itu, Budi Said ditawari untuk menjadi Funder agar proses pembelian emas batangan Antam akan lebih mudah yang juga membuat Budi Said tertarik untuk menjadi Funder bagi BELM Surabaya 01 Antam. Setelah penjelasan yang diterima oleh Budi Said, kemudian Budi Said melakukan transaksi pembelian sejak tanggal 20 Maret 2018 sampai dengan tanggal 3 April 2018 terdapat 6 (enam) kali transaksi ke rekening atas nama PT. Aneka Tambang sebanyak Rp 107.325.000.000 (seratus tujuh milyar tiga ratus dua puluh lima juta rupiah), namun Budi Said belum menerima barang yang dibeli tersebut. Pada tanggal 4 April 2018, Budi Said menerima emas batangan Antam seberat 20 kg sesuai dengan berat emas berdasarkan transaksi pembelian emas yang pertama kalinya pada tanggal 20 Maret 2018.[2]

Pada bulan April 2018, Budi Said kembali membeli emas batangan Antam setelah bertemu dengan pejabat dari PT. Antam, pertemuan tersebut kembali membahas terkait dengan penjualan emas batangan Antam dengan harga diskon. Setelah Budi Said diyakinkan oleh BELM Surabaya 01 Antam dan pejabat-pejabat PT. Antam, maka terjadilah transaksi pembelian emas batangan Antam berikutnya dan penerimaan emas batangan Antam yang selanjutnya. Setelah itu terjadi sekitar 114 (seratus empat belas) kali transaksi pembelian emas batangan dengan harga diskon sejak tanggal 5 April 2018 sampai dengan 25 September 2018, pada saat itu penerimaan emas batangan dengan harga diskon tersebut diterima secara lancar. Namuun demikian, transaksi yang dilakukan mulai tanggal 25 September 2018 ternyata penerimaan emas batangan dengan harga diskon dari PT. Antam ke Budi Said mulai tidak lancar. Hingga 12 November 2018, Budi Said baru menerima hampir 6 ton emas batangan, padahal seharusnya ia menerima emas totalnya 7 ton lebih, sehingga masih terdapat kekurangan 1,136 ton (1 ton 136 kilogram) batangan Antam yang belum diterima.[3]

Pada tanggal 17 Oktober 2018, Budi Said ditawari oleh BELM Surabaya 01 Antam, mengenai emas batangan Antam harganya Rp 505.000.000,- (lima ratus lima juta rupiah) per kilogram sebanyak 15 kilogram. Hal ini membuat Budi Said menyetujui hal tersebut dan membeli emas batangan Antam dengan harga yang disediakan. Kemudian pada tanggal 22 Oktober 2018, Budi Said kembali ditawari oleh BELM Surabaya 01 Antam, mengenai emas batangan Antam harganya Rp 505.000.000,- (lima ratus lima juta rupiah) per kilogram sebanyak 24 kilogram. Berdasarkan catatan, emas yang belum dikirim dan diterima oleh Budi Said seberat 1.186 kg. Dengan belum diterimanya emas yang telah dibayar tersebut, Budi Said mengalami kerugian sebesar Rp 1.409.657.600.000 (satu triliun empat ratus sembilan milyar enam ratus lima puluh tujuh juta enam ratus ribu rupiah).[4]

Atas kerugian yang dialaminya tersebut, Budi Said mengajukan gugatan melalui Pengadilan Negeri Surabaya sebagaimana terdaftar dalam perkara register nomor 158/Pdt.G/2020/PN.Sby, hakim dalam pertimbangannya menyatakan PT. Antam, Kepala BELM Surabaya I Antam, Tenaga Administrasi BELM Surabaya I Antam, General Trading Manufacturing And Service Senior Officer Ahmad Purwanto, dan Eksi Anggraeni telah bersalah melakukan Perbuatan Melanggar Hukum yang merugikan Budi Said. Dalam putusannya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya menyatakan para pihak tersebut telah bersalah melakukan Perbuatan Melawan Hukum yang merugikan Budi Said, dan menghukum Para Tergugat untuk membayar kerugian yang dialami Budi Said sebesar Rp 1.409.657.600.000 (satu triliun empat ratus sembilan milyar enam ratus lima puluh tujuh juta enam ratus ribu rupiah).

Tidak terima dengan putusan tersebut, Para Tergugat kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Surabaya dengan register nomor perkara 371/PDT/2021/PT SBY. Adapun Majelis Hakim pada Tingkat Banding menilai bahwa tindakan para tergugat tersebut bukan merupakan perbuatan melawan hukum, karena gugatan pokok dalam perkara tersebut yaitu terkait jual beli emas tidak terbukt.[5] Atas dasar pertimbangan tersebut, Majelis Hakim Tingkat Banding menerima permohonan banding yang diajukan oleh PT. Antam dan membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 158/PDT.G/2020/PN.SBY.

Budi Said pun mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung sebagaimana terdaftar dalam register perkara nomor 1666 K/PDT/2022. Permohonan kasasi tersebut dikabulkan, dan Majelis Hakim Kasasi menguatkan putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 158/PDT.G/2020/PN.SBY. Dengan demikian, PT. Antam, Kepala BELM Surabaya I Antam, Tenaga Administrasi BELM Surabaya I Antam, General Trading Manufacturing And Service Senior Officer Ahmad Purwanto, dan Eksi Anggraeni, dan beberapa pihak lainnya, dihukum untuk membayar kerugian yang diderita oleh Budi Said.

Putusan tingkat pertama yang dikuatkan oleh Majelis Hakim Tingkat Kasasi tersebut tentunya menjadi putusan yang berkekuatan hukum tetap dan dapat dieksekusi. Menilik pertimbangan Majelis Hakim Tingkat Pertama, PT. Antam, Kepala BELM Surabaya I Antam, Tenaga Administrasi BELM Surabaya I Antam, General Trading Manufacturing And Service Senior Officer Ahmad Purwanto, dan Eksi Anggraeni, telah terbukti melakukan perbuatan melawan hukum. Namun demikian, jika mencermati lebih lanjut dalam putusan tersebut, tidak satupun pertimbangan Majelis Hakim yang merujuk pada ketentuan dalam Pasal 1365 KUHPerdata yang menjadi dasar rujukan Budi Said untuk menggugat PT. Antam dan mengatur mengenai perbuatan melawan hukum tersebut yang berbunyi sebagai berikut:

Setiap perbuatan melanggar hukum yang membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk mengganti kerugian tersebut

Dalam putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 158/PDT.G/2020/PN.SBY, bukti yang diajukan salah satunya adalah berkas perkara berupa Putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomot 2576/PID.B/2019/PN.SBY, atas nama Terdakwa Eksi Anggraini, amarnya berbunyi menyatakan Terdakwa Eksi Anggraeni telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Penipuan secara bersama sama”. Berdasarkan fakta hukum dalam putusan pidana tersebut maka terbukti secara materiil ada tindak penipuan yang dilakukan oleh Eksi Anggraini terhadap hak dari Budi Said berupa penyerahan emas yang telah dibeli dari pihak PT. Antam, Tbk sejumlah 1.136 kg (seribu seratus tiga puluh enam kilogram).

Berkaitan dengan putusan pidana, hakim dalam pertimbangan yang terdapat dalam Putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 158/PDT.G/2020/PN.SBY, menyatakan bahwa:

Menimbang, bahwa oleh karena perkara pidana telah melakukan pengujian secara materiil terhadap kebenaran atas belum diserahkannya 1 ton 136 kg emas yang dibeli oleh Penggugat dari Tergugat I yang dalam ini diwakili oleh Tergugat II dan kawan-kawannya maka kebenaran terhadap fakta hukum tersebut tidak terbantahkan kebenarannya menurut hukum;[6]

Hal ini kemudian menjadi rujukan bagi hakim, untuk menilai suatu perbuatan melawan hukum. Dalam hal ini, telah terdapat Putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 2576/PID.B/2019/PN.SBY, yang menjadi salah satu dasar rujukan hakim dalam menilai perbuatan Eksi Anggraini, yang mana dalam fakta persidangan membenarkan adanya tindakan penipuan dalam hal transaksi jual beli emas. Selain itu, PT. Antam, Tbk dan Eksi Aggraini, tidak dapat membuktikan dan membantah dalil gugatan yang diajukan oleh Budi Said. Dengan demikian, PT. Antam, Tbk dan Eksi Anggraini secara tanggung renteng dihukum untuk membayar ganti kerugian yang dialami Budi Said.

 

[1] CNN Indonesia, Antam Kalah Kasasi, Dituntut Ganti Rugi 1,13 Ton Emas Batangan, https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20220706122421-92-817945/antam-kalah-kasasi-dituntut-ganti-rugi-113-ton-emas-batangan.

[2] Putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 158/Pdt.G/2020/PN.Sby

[3] Putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 158/Pdt.G/2020/PN.Sby

[4] Putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 158/Pdt.G/2020/PN.Sby

[5] Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya Nomor 371/PDT/2021/PT SBY

[6] Putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 158/Pdt.G/2020/PN.Sby

Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?

Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.

Kirim Pertanyaan

hukum expert

Hukumexpert.com adalah suatu platform yang memungkinkan penggunanya untuk berinteraksi dengan pengguna lainnya sehingga membuka wawasan dan pikiran bagi mereka yang menggunakannya.