Anggota DPR Dapat KIP Kuliah? Fungsi dan Tujuan KIP Kuliah

Anggota DPR Dapat KIP Kuliah?

Publik tengah ramai memperbincangkan soal Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah. Perbincangan KIP Kuliah itu disoroti karena dianggap distribusinya tidak merata dan bahkan penerimanya didapati memiliki gaya hidup mewah. Selain mahasiswa, ternyata KIP Kuliah ini pun diterima oleh para anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).[1]

Hal tersebut dibenarkan oleh Anggota Komisi X DPR dari Fraksi PDI-P Andreas Hugo Pareira berpandangan bahwa kuota Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah yang diberikan pada anggota DPR termasuk dalam KIP Kuliah Aspirasi. Hugo menyampaikan, kuota tersebut diberikan kepada anggota DPR Komisi X karena membidangi komisi pendidikan.[2]

Terdapat beberapa sasaran yang hendak dicapai melalui pembangunan nasional, salah satunya adalah pembangunan pada bidang pendidikan. Diharapkan dengan adanya pembangunan pada bidang pendidikan akan menciptakan sumber daya manusia yang memiliki kualitas lebih baik dan bermutu serta siap bersaing menghadapi perkembangan yang semakin masif.

 

Tujuan KIP Kuliah

Tujuan pendidikan pada hakekatnya adalah meletakkan landasan karakter yang kuat melalui internalisasi nilai dalam pendidikan, menumbuhkan dan menanamkan kecerdasan emosi dan spiritual yang mewarnai aktivitas kehidupannya, menumbuhkan kemampuan berpikir kritis melalui pelaksanaan tugas-tugas pembelajaran, menumbuhkan kebiasaan dan berpartisipasi aktif secara teratur untuk memanfaatkan dan mengisi waktu luang dengan aktivitas belajar.[3]

Untuk mewujudkan hal tersebut, pemerintah menghadirkan program KIP pada tahun 2020. Program tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2020 Tentang Program Indonesia Pintar (Permendikbud 10/2020). Program ini diadakan untuk mendukung pelaksanaan pendidikan menengah universal atau rintisan wajib belajar 12 (dua belas) tahun dan untuk meningkatkan perluasan akses dan kesempatan belajar di perguruan tinggi.

Adanya program KIP tersebut tentunya membantu mahasiswa yang dinyatakan lolos di perguruan tinggi dengan bentuk bantuan berupa KIP Kuliah sebagai sebuah pembuktian upaya yang diberikan oleh negara dalam rangka mensejahterakan warganya untuk memperjuangkan pendidikan tinggi. KIP Kuliah akan memberikan sebuah jaminan pasti proses pendidikan di perguruan tinggi dengan memberikan kebebasan dalam biaya kuliah dan beberapa biaya hidup setiap semester bagi mahasiswa yang memenuhi syarat yang tersedia.

Pasal 5 Permendikbud 10/2020 telah mengatur terkait subjek yang dapat menerima KIP Kuliah diantaranya sebagai berikut:

PIP yang diperuntukkan bagi Mahasiswa yang diterima di Perguruan Tinggi termasuk penyandang disabilitas dengan prioritas sasaran:

  1. Mahasiswa pemegang KIP merupakan peserta didik lulusan Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan, atau bentuk lain yang sederajat yang telah memiliki KIP;
  2. Mahasiswa dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus seperti:
  3. Mahasiswa dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan;
  4. Mahasiswa dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera; atau
  5. Mahasiswa yang:
  6. berasal dari daerah terdepan, terluar, dan tertinggal;
  7. orang asli Papua sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai otonomi khusus bagi Provinsi Papua; atau
  8. anak tenaga kerja Indonesia yang berlokasi di daerah perbatasan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  9. Mahasiswa warga negara Indonesia yang berada atau melaksanakan pendidikan tinggi pada wilayah Indonesia atau luar negeri yang mengalami:
  10. bencana alam;
  11. konflik sosial; atau
  12. kondisi lain berdasarkan pertimbangan Menteri.

Artinya, berdasarkan ketentuan tersebut program KIP Kuliah diperuntukkan untuk mahasiswa-mahasiswa yang mengalami kondisi-kondisi yang telah dijelaskan dalam Pasal 5 Permendikbud 10/2020.

 

Penyalahgunaan KIP Kuliah

Meski demikian, yang terjadi salah satunya adalah masih terdapat mahasiswa yang berasal dari keluarga mampu terdaftar sebagai penerima dana KIP serta masih adanya mahasiswa yang tergolong tidak mampu tidak terdaftar sebagai penerima dana KIP.[4] Terlebih lagi anggota DPR yang secara gaji dan tunjangan sangat mencukupi untuk biaya kehidupannya ikut menerima atau terdaftar dalam program KIP. Hal tersebut menunjukkan adanya ketidakpastian terhadap penerapan KIP ini sendiri.

Gaji dan tunjangan anggota DPR sendiri dapat dilihat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2000 Tentang Gaji Pokok Pimpinan   Lembaga   Tertinggi/Tinggi   Negara   Dan Anggota    Lembaga    Tinggi    Negara    Serta    Uang Kehormatan Anggota Lembaga Tertinggi Negara, Surat Edaran Setjen DPR RI No.KU.00/9414/DPR RI/XII/2010 dan Surat Menteri Keuangan nomor S-520/MK.02/2015. Berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut Anggota DPR dapat menerima minimal Rp50 juta per bulannya. Jumlah tersebut terdiri dari gaji pokok Rp 4.200.000, tunjangan istri Rp420.000, tunjangan anak Rp 168.000, tunjangan jabatan Rp 9.700.000, tunjangan beras per jiwa Rp 30.000, tunjangan PPH Pasal 21 Rp 2.600.000, uang sidang/paket Rp2.000.000 dan lainnya.

Dilihat dari besaran gaji tersebut sangat tidak relevan apabila setiap Anggota DPR ikut menerima atau terdaftar dalam program KIP Kuliah. Hal tersebut juga disinggung oleh Staf Khusus Presiden Bidang Pendidikan dan Inovasi Billy Mambrasar bahwa PR sebagai lembaga legislatif seharusnya tidak boleh mengeksekusi program KIP Kuliah. Kemudian, berdasarkan Permendikbud nomor 10 tahun 2020 tentang Program Indonesia Pintar, tidak ada satu pasal yang menyebut DPR sebagai entitas yang terlibat dalam eksekusi program KIP Kuliah.[5]

Meskipun tidak terdapat dalam aturan mengenai Anggota DPR dapat KIP Kuliah, secara sosiologis hal tersebut juga tidak dapat dibenarkan. Sebab, seyogyanya bantuan pemerintah diberikan kepada warga negara yang ‘tidak mampu’ secara ekonomi. Sementara dari sisi sosiologis sekalipun, kedudukan Anggota DPR sebagai bagian dari lembaga negara tidak tepat untuk menerima program KIP Kuliah itu sendiri.

Dengan demikian dalam hal ini, diperlukan suatu perbaikan terhadap implementasi dari program KIP Kuliah. perlu dibentuk suatu Komite Nasional yang tujuannya untuk melakukan seleksi terhadap penerima program KIP Kuliah. Lalu, data dari hasil seleksi tersebut harus dibuka secara transparan kepada seluruh masyarakat.

 

Penulis: Rizky Pratama J., S.H

Editor: Robi Putri J., S.H., M.H., CTL., CLA., & Mirna Rahmaniar, S.H., M.H., CCD.

 

[1] Salma Dinda Regina, Ramai Anggota DPR Dapat Kuota 20 Persen Beasiswa KIP Kuliah, Benarkah? Ini Kata Kemendikbud Ristek, https://jabar.tribunnews.com/2024/05/11/ramai-anggota-dpr-dapat-kuota-20-persen-beasiswa-kip-kuliah-benarkah-ini-kata-kemendikbud-ristek.

[2] Nicholas Ryan Aditya, DPR Disebut Dapat KIP Kuliah, Anggota Komisi X: Itu Hanya Metode Distribusi, https://nasional.kompas.com/read/2024/05/10/13322631/dpr-disebut-dapat-kip-kuliah-anggota-komisi-x-itu-hanya-metode-distribusi

[3] Muhibbin Syah, Psikologi Pendidikan Dengan Pendekatan Terpadu, Rosdakarya, Bandung, 2004, halaman 154.

[4] Ajeng Diah Larasati dkk, Analisis Kebijakan Program Beasiswa Kartu Indonesia Pintar-Kuliah (KIP-K) Di Universitas Diponegoro, Jurnal Ilmu Administrasi dan Studi Kebijakan (JIASK), Volume 5 Nomor 1 Edisi September 2022, halaman 3

[5] Hendrik Yaputra, KIP Kuliah Jalur Aspirasi Anggota DPR Dinilai Tak Tepat, Stafsus Presiden Sarankan Ini, https://nasional.tempo.co/amp/1866402/kip-kuliah-jalur-aspirasi-anggota-dpr-dinilai-tak-tepat-stafsus-presiden-sarankan-ini

 

Baca juga:

5 Universitas Terbaik di Dunia Buat Anak Hukum

5 Fakultas Hukum Terbaik Perguruan Tinggi Negeri di Indonesia

Anggaran Pendidikan Dalam APBN dan APBD

Sistem Pendidikan Nasional Pasca 3 Putusan Mahkamah Konstitusi

Atlet Pebalap Internasional Terancam Putus Sekolah: Perlindungan Hak Pendidikan Anak-Anak Berprestasi

Kewajiban Pemerintah Dalam Pemerataan Pendidikan

 

Tonton juga:

Anggota DPR Dapat KIP Kuliah| Anggota DPR Dapat KIP Kuliah| Anggota DPR Dapat KIP Kuliah| Anggota DPR Dapat KIP Kuliah| Anggota DPR Dapat KIP Kuliah| Anggota DPR Dapat KIP Kuliah| Anggota DPR Dapat KIP Kuliah| Anggota DPR Dapat KIP Kuliah| Anggota DPR Dapat KIP Kuliah| Anggota DPR Dapat KIP Kuliah| Anggota DPR Dapat KIP Kuliah|

Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?

Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.

Kirim Pertanyaan

hukum expert

Hukumexpert.com adalah suatu platform yang memungkinkan penggunanya untuk berinteraksi dengan pengguna lainnya sehingga membuka wawasan dan pikiran bagi mereka yang menggunakannya.