Anggaran PSSI

Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI)
Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia atau yang dikenal dengan PSSI merupakan suatu organisasi olahraga yang dibentuk pada April 1930 di Yogyakarta, yang status badan hukumnya didaftarkan pada Departemen Kehakiman melalui Surat Keputusan Menteri Kehakiman Nomor J.A.5/11/b tanggal 2 Februari 1953, Berita Negara Republik Indonesia Nomor 18 tanggal 3 Maret 1953 sebagaimana Pasal 3 Pedoman PSSI Tahun 2009. Dalam pelaksanaannya, tentunya terdapat Anggaran PSSI untuk menunjang aktivitas PSSI.
Lebih lanjut, Statuta PSSI menyebutkan bahwa keberadaan PSSI merupakan anggota dari FIFA (Fédération Internationale de Football Association) selaku organisasi sepak bola dunia sejak tahun 1952, AFC (Asian Football Confederation) selaku organisasi sepak bola di Asia sejak tahun 1954, dan AFF (ASEAN Football Federation) selaku organisasi sepak bola di Asia Tenggara.
Oleh karena itu dalam pembentukan peraturan atau susunan organisasi, PSSI haruslah mengikuti ketentuan yang diatur di FIFA, sehingga dalam perjalanannya PSSI tidak boleh menyimpang dari peraturan yang dibuat oleh FIFA karena seperti yang dijelaskan di dalam Pasal 1 ayat (13) Surat keputusan Musyawarah Nasional Luar Biasa Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia Tahun 2009 “bahwa sepak bola merupakan permainan yang dikuasai dan dikontrol oleh FIFA”. Artinya, setiap penyelenggaraan kegiatan sepakbola di Indonesia baik itu kejuaraan sampai dengan tata kelola klub sepakbola harus mengikuti ketentuan yang telah ditetapkan oleh FIFA.
Meskipun PSSI dalam statutanya merupakan keanggotaan dibawah FIFA, akan tetapi kedudukannya di Indonesia tetap tunduk pada ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia. Oleh karena itu, PSSI memiliki hak dan kewajiban pula terhadap penyelenggaraan olahraga di Indonesia.
Peran Pemerintah Dalam Olahraga dan Anggaran PSSI
Pemerintah memiliki tanggung jawab terhadap keolahragaan nasional di Indonesia, sehingga dibentuklah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 Tentang Keolahragaan (UU Keolahragaan). Aturan tersebut dibentuk agar dapat menjamin pemerataan akses terhadap olahraga, peningkatan kesehatan dan kebugaran, peningkatan prestasi, dan manajemen keolahragaan yang mampu menghadapi tantangan serta tuntutan perubahan kehidupan nasional dan global yang memerlukan sistem keolahragaan nasional.[1]
Salah satu jaminan pemerintah terhadap keolahragaan nasional adalah pendanaan keolahragaan. Pendanaan keolahragaan merupakan bagian dari pembinaan tanggung jawab pemerintah untuk sistem keolahragaan nasional di Indonesia. Hal tersebut diatur dalam Pasal 36 Ayat (6) UU Keolahragaan yang berbunyi:
- Pemerintah Pusat memberikan bantuan pendanaan kepada Induk Organisasi Cabang Olahraga yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara yang prioritas cabang olahraganya ditetapkan dalam desain besar Olahraga nasional.
Artinya, dalam hal ini PSSI selaku induk cabang olahraga sepakbola memiliki hak untuk mendapatkan pendanaan dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN). Namun, dana yang diberikan oleh pemerintah tidak hanya diberikan kepada PSSI saja melainkan kepada seluruh cabang induk olahraga seperti Karate, Volly, Futsal dan lain sebagainya. Sehingga dana yang diterima oleh PSSI tidak sebanding dengan kebutuhan seperti penyelenggaraan kompetisi sepakbola tiap tahunnya, membayar pemain tim nasional untuk mengikuti ajang pertandingan tertentu, biaya penerbangan setiap pemain dan lain sebagainya.
Dilansir dari Situs Resmi Kementerian Pemuda Dan Olahraga Republik Indonesia, FIFA memberikan dana hibah sebesar 85,6 Miliar rupiah untuk pengembangan sepakbola di Indonesia.[2] Selain itu, FIFA juga memberikan bantuan dana kepada PSSI tiap tahunnya sebesar Rp 3,5 Miliar sehingga cukup membantu PSSI dalam memenuhi kebutuhannya. Bahkan PSSI juga mendapatkan keuntungan dari setiap kompetisi yang diikuti maupun yang diselenggarakannya serta hak siar tim nasional saat bertanding. Bahkan hak siar diketahui dapat mencapai Rp 500 Miliar rupiah per tahun. Kemudian pada tahun 2023, PSSI mendapatkan dana dari sponsor kerjasama hingga mencapai Rp 250 Miliar.[3]
Dari paparan di atas ini menunjukkan bahwa sumber dana PSSI tidak hanya berasal dari pemerintah, melainkan atas kerjasama-kerjasama yang dilakukan oleh PSSI untuk mengembangkan organisasinya. Adapun keterkaitan antara APBN pemerintah dengan PSSI, dalam pengelolaan keuangannya harus memperhatikan prinsip keadilan, efektivitas, efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas publik. Hal tersebut harus dilaksanakan untuk memastikan pengelolaan dan penggunaan dana dilakukan secara terbuka, sehingga tidak ada penyalahgunaan keuangan negara.
Dengan adanya penerimaan dana anggaran dari pemerintah, organisasi PSSI berisiko menyalahgunakan dana tersebut, sehingga tidak jarang terjadi kasus korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). Beberapa kasus yang pernah terjadi menunjukkan beberapa kejadian di mana anggota PSSI terlibat dalam praktik korupsi, termasuk penyalahgunaan dana sponsor untuk kegiatan PSSI di beberapa daerah.[4]
Apabila terdapat penyalahgunaan terhadap dana APBN oleh anggota PSSI, maka ketentuan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang kemudian diubah oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) dapat diberlakukan. Ketentuan ini dapat menjadi dasar kewenangan pemerintah dalam mencegah dan menangani tindak pidana korupsi yang terjadi, khususnya pada anggaran dana yang berasal dari pemerintah untuk PSSI.
Dengan demikian dapat diketahui bahwa selain mendapatkan anggaran dari APBN, anggaran PSSI juga diperoleh dari FIFA maupun sponsor-sponsor kerjasama. Namun, apabila terdapat penyalahgunaan dana APBN oleh anggota PSSI, ketentuan UU Tipikor tetap dapat dikenakan sebab dalam hal ini terdapat unsur merugikan negara.
Penulis: Rizky Pratama. J, S.H
Editor: Robi Putri J., S.H., M.H., CTL., CLA., & Mirna R., S.H., M.H., CCD.
[1] Yusup Suparman, Kewenangan Pemerintah Terhadap Organisasi Olahraga PSSI, Jurnal Yustitia, Volume 7 Nomor 1, Oktober 2021, hlm. 5
[2] Kementerian Pemuda Dan Olahraga Republik Indonesia, Dukung Pengembangan Sepak Bola Indonesia, FIFA Gelontorkan Dana Hibah Rp 85,6 Miliar, https://www.kemenpora.go.id/detail/4254/dukung-pengembangan-sepak-bola-indonesia-fifa-gelontorkan-dana-hibah-rp-85-6-miliar
[3] Muhammad Robbani, PSSI: Suntikan Dana Sponsor Capai Rp 250 Miliar https://sport.detik.com/sepakbola/liga-indonesia/d-6955022/pssi-suntikan-dana-sponsor-capai-rp-250-miliar.
[4] Ananta Logisya & Sulaksono, Kewajiban Pemerintah Dalam Mencegah Tindak Pidana Korupsi Terhadap Penyaluran Dana Anggaran Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI), Novum: Jurnal Hukum, In Press SPK 19, Juli 2025, halaman 2
Baca juga:
Perjanjian Pelatih Asing Untuk Tim Olahraga Indonesia
Naturalisasi: Syarat WNA Menjadi WNI
Gubernur Bali Tolak Israel, Drawing U-20 di Bali Berpotensi Dibatalkan
Tonton juga:
Anggaran PSSI| Anggaran PSSI| Anggaran PSSI| Anggaran PSSI| Anggaran PSSI| Anggaran PSSI| Anggaran PSSI|Anggaran PSSI| Anggaran PSSI| Anggaran PSSI| Anggaran PSSI| Anggaran PSSI| Anggaran PSSI|
Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?
Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.
Kirim PertanyaanTapera 2024 Dibandingkan Dengan Tapera 2016
Syarat Menjadi Anggota PBB: Ada 2

hukum expert
Hukumexpert.com adalah suatu platform yang memungkinkan penggunanya untuk berinteraksi dengan pengguna lainnya sehingga membuka wawasan dan pikiran bagi mereka yang menggunakannya.