Ancaman Warga Negara Indonesia Kehilangan Kewarganegaraan di Malaysia

Warga Negara Indonesia (WNI) terancam kehilangan status kewarganegaraannya di Malaysia, berdasarkan data dari Komisi Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Komnas HAM RI) tercatat sekitar 325.477 warga negara Indonesia berpotensi tidak memiliki kewarganegaraan. Ribuan WNI tersebut merupakan para pekerja migran yang terjebak dalam tempat penampungan sementara. Para pekerja tersebut tidak dapat pulang ke Indonesia, banyak pabrik dan sektor-sektor swasta lainnya harus tutup, banyak yang tidak mendapatkan gaji, tidak dapat hari libur karena kebijakan pembatasan mobilitas.[1]

Persoalan kewarganegaraan adalah suatu persoalan pokok yang mendasar tentang bagaimana seseorang hidup pada suatu wilayah negara dimana pada masing-masing negara itu memiliki aturan hukum masing-masing, inilah persoalan terpenting bagaimana kepastian tentang status kewarganegaraan seseorang, dimana seseorang harus mengikuti aturan hukum negara mana dan tergolong warga negara mana. Terhadap warga negara yang status warga negaranya tidak jelas maka susah juga bagi negara untuk menentukan aturan hukum bagi seseorang tersebut, sebaliknya juga akan menjadi permasalahan bagi seseorang apabila dia memiliki status kewarganegaraan yang tidak pasti atau stateless.[2]

Merujuk pada ketentuan Pasal 23 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia (UU Kewarganegaraan) yang membahas terkait dengan hilangnya kewarnegaraan disebabkan apabila melakukan hal-hal sebagai berikut:

  1. memperoleh kewarganegaraan lain atas kemauannya sendiri;
  2. tidak menolak atau tidak melepaskan kewarganegaraan lain, sedangkan orang yang bersangkutan mendapat kesempatan untuk itu;
  3. dinyatakan hilang kewarganegaraannya oleh Presiden atas permohonannya sendiri, yang bersangkutan sudah berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin, bertempat tinggal di luar negeri, dan dengan dinyatakan hilang Kewarganegaraan Republik Indonesia tidak menjadi tanpa kewarganegaraan;
  4. masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin terlebih dahulu dari Presiden;
  5. secara sukarela masuk dalam dinas negara asing, yang jabatan dalam dinas semacam itu di Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan hanya dapat dijabat oleh Warga Negara Indonesia;
  6. secara sukarela mengangkat sumpah atau menyatakan janji setia kepada negara asing atau bagian dari negara asing tersebut;
  7. tidak diwajibkan tetapi turut serta dalam pemilihan sesuatu yang bersifat ketatanegaraan untuk suatu negara asing;
  8. mempunyai paspor atau surat yang bersifat paspor dari negara asing atau surat yang dapat diartikan sebagai tanda kewarganegaraan yang masih berlaku dari negara lain atas namanya; atau
  9. bertempat tinggal di luar wilayah negara Republik Indonesia selama 5 (lima) tahun terus-menerus bukan dalam rangka dinas negara, tanpa alasan yang sah dan dengan sengaja tidak menyatakan keinginannya untuk tetap menjadi Warga Negara Indonesia sebelum jangka waktu 5 (lima) tahun itu berakhir, dan setiap 5 (lima) tahun berikutnya yang bersangkutan tidak mengajukan pernyataan ingin tetap menjadi Warga Negara Indonesia kepada Perwakilan Republik Indonesia yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal yang bersangkutan padahal Perwakilan Republik Indonesia tersebut telah memberitahukan secara tertulis kepada yang bersangkutan, sepanjang yang bersangkutan tidak menjadi tanpa kewarganegaraan.

Dalam hukum Internasional yang dimuat dalam Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM), menyatakan bahwa setiap orang berhak atas suatu kewarganegaraan. Selain itu, merujuk pada Konvensi 1961 Tentang Pengurangan Keadaan Tanpa Kewarganegaraan melarang hilangnya kewarganegaraan yang diakibatkan oleh suatu perubahan status, kecuali orang yang bersangkutan memiliki atau memperoleh kewarganegaraan lain seperti akibat dari perkawinan dan berakhirnya perkawinan.

Berkaitan dengan permasalahan terancamnya kewargangeraan pekerja migran Indonesia di Malaysia, merujuk pada ketentuan Pasal 1 Angka 2 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Hukum Pekerja Migran Indonesia (UUPPMI) menyebutkan bahwa

Pekerja Migran Indonesia adalah setiap warga negara Indonesia yang akan, sedang, atau telah melakukan pekerjaan dengan menerima upah di luar wiiayah Republik Indonesia.

Lebih lanjut, UUPPMI tidak mengatur secara tegas dan rinci terkait dengan hilangnya status kewarganegaan pekerja migran Indonesia. Apabila meninjau Pasal 6 UUPPMI yang mengatur terkait denggan hak dan kewajiban pekerja migran secara implisit berhak memperoleh perlindungan dan keamanan terhadap status kewarganegaraannya. Merujuk ketentuan dalam UU Kewarganegaraan tidak menyebutkan hilangnya kewarganegaraan yang diakibatkan melakukan pekerjaan di luar negeri. UU Kewarganegaraan mengatur perolehan kembali status kewarganegaraan Indonesia sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 31 UU Kewarganegaraan.

Pentingnya kewarganegaraan memberi orang suatu rasa identitas diri dan merupakan kunci untuk berperan serta secara penuh dalam masyarakat. Tanpa suatu kewarganegaraan, seseorang secara umum akan dikecualikan dari proses-proses politik karena mereka tidak mempunyai hak untuk memberikan suara. Lebih lagi, di bawah hukum internasional, hanya “warga negaralah” yang mempunyai hak tidak terbatas untuk masuk dan menetap dalam suatu negara. Karenanya, orang-orang tanpa kewarganegaraan dapat berakhir tanpa status kependudukan atau, lebih buruk lagi, berakhir pada penahanan jangka panjang. Keadaan tanpa kewarganegaraan juga menyebabkan berbagai kesulitan dalam berbagai bidang lain, seperti dalam hal perjalanan, akses untuk pendidikan dan perawatan kesehatan. Keadaan tanpa kewarganegaraan menghambat orang dalam memenuhi potensi diri mereka dan dapat menimbulkan dampak yang buruk terhadap kesatuan dan stabilitas sosial; keadaan ini bahkan dapat mengarah pada ketegangan sosial dan pengungsian. Mencegah dan mengurangi keadaan tanpa kewarganegaraan merupakan suatu cara yang efektif untuk mengatasi salah satu akar dari berbagai permasalahan tersebut.[3]

Dengan demikian merujuk pada ketentuan dalam UUPPMI, para pekerja migran Indonesia yang terancam hilang status kewarganegaraannya di Malaysia yang disebabkan karena terlantar dan tidak dapat pulang ke Indonesia, perlu adanya perlindungan hukum yang harus segera dilaksanakan oleh Pemerintah Indonesia. Bukan hanya melalui Komnas HAM, melainkan keterlibatan lembaga-lembaga baik pemerintah maupun non pemerintah khususnya peranan kementerian luar negeri harus segera menetapkan langkah strategis untuk menangani permasalahan ini sebagaimana amanat dalam ketentuan pekerja migran Indonesia.

 

[1] Daniel A. Fajri, 300 Ribu WNI di Malaysia Terancam Stateless, Ini Rekomendasi Komnas HAM, https://dunia.tempo.co/read/1669992/300-ribu-wni-di-malaysia-terancam-stateless-ini-rekomendasi-komnas-ham

[2] Rendra Marliyanto, Antikowati, Rosita Indrayati, Analisis Yuridis Status Kewarganegaraan Terhadap Orang Yang Tidak Memiliki Kewarganegaraan (Stateless) Berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, Artikel Ilmiah Hasil Penelitian Mahasiswa 2013, I (1): 1-8

[3] UNCHR: The UN Rights Agency, Mencegah dan Mengurangi Keadaan Tanpa Kewarganegaraan, UNHCR, 2010.

Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?

Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.

Kirim Pertanyaan

hukum expert

Hukumexpert.com adalah suatu platform yang memungkinkan penggunanya untuk berinteraksi dengan pengguna lainnya sehingga membuka wawasan dan pikiran bagi mereka yang menggunakannya.