Analogi Hukum
Analogi hukum merupakan salah satu bagian dari 3 (tiga) konstruksi hukum, dua lainnya yaitu argumentum a contrario dan penyempitan hukum.[1] Analogi hukum diartikan sebagai penafsiran pada suatu peraturan hukum melalui kiasan pada kata-kata dalam peraturan tersebut sesuai dengan asas hukum yang seolah-olah memperluas keberlakuannya pada suatu peristiwa konkret yang belum ada pengaturannya.[2] Contoh penafsiran melalui […]