Anak Jadi Ahli Waris: Aturan Dalam Hukum Perdata Umum dan Hukum Islam

Dalam Hukum perdata, anak jadi ahli waris ketika kedua atau salah satu orangtuanya meninggal dunia. Anak berhak menerima harta warisan dari orang tuanya, baik anak laki-laki maupun anak perempuan. Pembagian harta warisan kepada anak dalam hukum perdata umum didasarkan pada persamaan derajat, yaitu setiap anak berhak menerima bagian yang sama tanpa membedakan jenis kelaminnya.