Keren! Ternyata Ini Alasan Orang Luar Negeri Taat Putusan Pengadilan

Alasan orang luar negeri taat putusan pengadilan

Dalam melakukan upaya hukum litigasi, salah satu hal yang menjadi kekhawatiran adalah lamanya proses upaya hukum litigasi tersebut. Di samping eksekusi putusan yang baru dapat dilaksanakan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, proses eksekusi itu sendiri umumnya memiliki banyak hambatan dan memakan waktu karena pihak yang “dihukum” oleh pengadilan tidak menjalankan putusan secara sukarela, khususnya dalam perkara perdata. Perbuatan tidak mau melaksanakan putusan pengadilan secara sukarela tersebut di banyak negara dianggap sebagai tindakan penghinaan atau pelecehan terhadap pengadilan (contempt of court) di mana terdapat sanksi terhadap pelakunya.

Di negara-negara seperti Australia, Inggris dan Amerika telah menerapkan sanksi apabila terjadi contempt of court termasuk di antaranya sanksi atas perbuatan tidak melaksanakan putusan pengadilan.[1] Sanksi-sanksi tersebut dapat berupa sanksi denda hingga penjara. Sebagai contoh di Inggris, bagi yang tidak melaksanakan perintah pengadilan dapat dikenakan sanksi denda mau pun penahanan hingga pelaku melaksanakan putusan pengadilan. Hal tersebut sebagaimana diatur pada Pasal 17 Contempt of Court Act 1981[2] dan Pasal 63 Magistrates’ Court Act 1980.[3]

Jenis-jenis perbuatan yang termasuk contempt of court

Pengertian contempt of court yaitu perbuatan-perbuatan baik aktif mau pun pasif, yang dilakukan di dalam pengadilan mau pun di luar pengadilan yang dianggap melecehkan atau merongrong kewibawaan pengadilan.[4]

Di Indonesia, contempt of court sendiri sebenarnya telah disebutkan dalam Angka 4 Penjelasan Umum Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 Tentang Mahkamah Agung yang menyatakan:

Selanjutnya untuk dapat lebih menjamin terciptanya suasana yang sebaik-baiknya bagi penyelenggaraan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan Pancasila, maka perlu pula dibuat suatu undang- undang yang mengatur penindakan terhadap perbuatan, tingkah laku, sikap dan/atau ucapan yang dapat merendahkan dan merongrong kewibawaan, martabat, dan kehormatan badan peradilan yang dikenal sebagai “Contempt of Court”.

Perbuatan-perbuatan yang termasuk sebagai perbuatan contempt of court adalah sebagai berikut:

  1. Berprilaku tercela dan tidak pantas di pengadilan (misbehaving in court);
  2. Tidak mentaati perintah-perintah pengadilan (disobeying court orders);
  3. Menyerang integritas dan imparsialitas pengadilan (scandalising the court);
  4. Menghalangi jalannya penyelengaraan peradilan (obstructing justice); dan
  5. Perbuatan-perbuatan penghinaan terhadap pengadilan dengan cara publikasi.[5]

Jika tidak melaksanakan putusan pengadilan di Indonesia

Perbuatan tidak melaksanakan perintah pengadilan masuk pada klasifikasi civil contempt yang terdiri atas perbuatan-perbuatan berikut:

  1. Tidak mengikuti perintah hakim untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu;
  2. Membantu dan menganjurkan untuk tidak melaksanakan perintah hakim atau menghalangi atau mengacaukan perintah pengadilan;
  3. Melanggar kesepakatan yang diberikan di pengadilan;
  4. Tidak melaksanakan suatu putusan atau perintah untuk menyerahkan kepemilikan tanah atau penyerahan barang dalam waktu tertentu;
  5. Tidak menyampaikan bukti-bukti yang diminta pengadilan atau tidak menjawab pertanyaan;
  6. Tidak melaksanakan perintah pengadilan untuk menghadapkan di pengadilan seseorang yang diperkirakan ditahan tanpa hak; dan
  7. Pelanggaran kewajiban yang dibebankan kepada pengacara.[6]

Pada undang-undang yang berlaku di Indonesia saat ini belum ada pengaturan mengenai sanksi apabila seseorang tidak melaksanakan putusan pengadilan, sedangkan terhadap tindakan contempt of court lainnya seperti penyerangan terhadap hakim atau menghina hakim di persidangan dapat ditemukan sanksinya pada beberapa ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang berlaku saat ini (wetboek van strafrecht). Kabar baiknya, pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP baru) yang berlaku pada tahun 2026 mendatang, tindakan menghalangi pelaksanaan putusan pengadilan dapat dikenai sanksi pidana.

Perbuatan-perbuatan mengganggu dan merintangi proses peradilan diatur pada Bab VI Bagian Kedua KUHP Baru. Perbuatan merintangi pelaksanaan putusan pengadilan diatur pada 281 KUHP baru sebagai berikut:

Setiap Orang yang menghalang-halangi, mengintimidasi, atau memengaruhi Pejabat yang melaksanakan tugas penyidikan, penuntutan, pemeriksaan di sidang pengadilan, atau putusan pengadilan dengan maksud untuk memaksa atau membujuknya agar melakukan atau tidak melakukan tugasnya dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori VI.

Sayangnya dalam KUHP baru tidak ada pengaturan tegas mengenai sanksi bagi yang tidak melakukan putusan pengadilan secara sukarela. KUHP baru hanya mengatur sanksi bagi pihak yang tidak mematuhi perintah pengadilan yang dikeluarkan untuk kepentingan proses peradilan pada saat sidang berlangsung (Pasal 280 Ayat (1)).

Baca juga:

Kebebasan Kekuasaan Kehakiman

Peringatan Ketua Pengadilan Atas Pelaksanaan Eksekusi (Aanmaning)

Terdakwa dan Penasehat Hukum Walkout dari Persidangan

Sumber:

  1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 Tentang Mahkamah Agung;
  2. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (wetboek van strafrecht);
  3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
  4. United Kingdom’s Magistrates’ Court Act 1980;
  5. United Kingdom’s Contempt of Court Act 1981; dan
  6. Puslitbang Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung Republik Indonesia, Naskah Akademis Terhadap Penelitian Contempt of Court, Mahkamah Agung Republik Indonesia, Jakarta, 2002.

 

Penulis: Mirna R., S.H., M.H., C.C.D.

Editor: R. Putri J., S.H., M.H., CTL. CLA.

 

Footnote:

[1] Puslitbang Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung Republik Indonesia, Naskah Akademis Terhadap Penelitian Contempt of Court, Mahkamah Agung Republik Indonesia, Jakarta, 2002, hlm. 23-25.

[2] https://www.legislation.gov.uk/ukpga/1981/49#commentary-c8109321

[3] https://www.legislation.gov.uk/ukpga/1980/43/section/63

[4] Puslitbang Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung Republik Indonesia, Op. Cit., hlm. 27.

[5] Ibid, hlm. 8.

[6] Ibid, hlm. 29-30.

Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?

Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.

Kirim Pertanyaan

hukum expert

Hukumexpert.com adalah suatu platform yang memungkinkan penggunanya untuk berinteraksi dengan pengguna lainnya sehingga membuka wawasan dan pikiran bagi mereka yang menggunakannya.