Akta Kelahiran dan Berikut Syarat-Syarat Dokumen Pencatatan Kelahiran

Akta Kelahiran Sebagai Pencatatan Identitas dan Hak Anak
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan yang diubah oleh Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan (selanjutnya disebut “UU Adminduk”) menyebutkan bahwa kelahiran merupakan salah satu peristiwa penting yang harus dicatatkan. Adapun Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang diubah oleh Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak (selanjutnya disebut “UU Perlindungan Anak”) mengatur bahwa Akta Kelahiran merupakan hak setiap anak.
Di dalam Akta Kelahiran, tertulis tempat dan tanggal lahir serta nama orang tua kandung anak tersebut. Hal tersebutlah yang membuktikan asal-usul anak yang tercatat dalam Akta Kelahiran tersebut. Anak yang tidak diketahui asal usulnya pun tetap memiliki hak untuk dicatatkan dalam Akta Kelahiran.
Pencatatan Kelahiran
Sebagaimana diatur dalam UU Adminduk, pencatatan kelahiran harus dilakukan segera setelah anak dimaksud dilahirkan atau diketahui keberadaannya. Dalam UU Adminduk lama, diatur sanksi denda manakala laporan kelahiran anak dilakukan terlambat. Namun demikian, dalam perubahan UU Adminduk, sanksi tersebut sudah tidak berlaku. Oleh karena itu, pelaporan atau pencatatan kelahiran yang dilakukan lebih dari 60 (enam puluh) hari sudah tidak lagi dikenai sanksi denda apapun.
Syarat-Syarat Pencatatan Kelahiran
Untuk mencatatkan setiap kelahiran, dibutuhkan persyaratan-persyaratan yang harus diserahkan oleh orang yang akan mencatatkan kelahiran dimaksud kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil setempat. Syarat-syarat tersebut adalah sebagai berikut:[1]
- SYARAT PEMBUATAN AKTA KELAHIRAN UNTUK PASANGAN SUAMI ISTRI WNI dan WNA
- Mengisi Formulir Pelaporan Pencatatan Sipil ( F-2.01 )
- Surat Keterangan Kelahiran dari dokter/bidan/penolong kelahiran asli. Jika sudah tidak memiliki menggunakan SPTJM Kebenaran data Kelahiran
- Buku Nikah/ kutipan akta perkawinan atau Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) Kebenaran sebagai pasangan suami istri apabila dalam KK orang tua sudah menunjukkan sebagai pasangan suami istri.
- KK orang tua
- KTP –el orang tua
- KTP –el 2 (dua ) orang saksi
- Pasport bagi WNI bukan penduduk dan orang asing jika WNA
- SYARAT PEMBUATAN AKTA KELAHIRAN ANAK TANPA ASAL- USUL
- Mengisi Formulir Pelaporan Pencatatan sipil ( F-2.01 )
- Asli Berita acara dari Kepolisian
- SPTJM Kebenaran Data Kelahiran yang ditandatangani oleh Wali/ Penanggungjawab
- KTP –el 2 ( dua ) orang saksi
- KK wali/ penanggungjawab.
- SYARAT PEMBUATAN AKTA KELAHIRAN ANAK SEORANG IBU
- Mengisi Formulir
- Surat keterangan Kelahiran dari dokter/ bidan/ penolong kelahiran
- KK dan KTP Orang gtua
- KTP –el 2 ( dua ) orang saksi
- Pasport bagi WNI bukan penduduk dan Orang asing ( Jika WNA )
- SYARAT PEMBUATANAKTA KELAHIRAN KUTIPAN II KARENA RUSAK
- Mengisi Formulir
- Akta Kelahiran yang rusak
- KK
- Surat nikah orang tua
- KTP –el orang tua
- Jika akta dari luar instansi penerbit harus mendapatkan keabsahan penerbitan akta dari instansi penerbit Subyek akta.
- SYARAT PEMBUATAN AKTA KELAHIRAN KUTIPAN II KARENA HILANG
- Mengisi Formulir
- Surat Kehilangan dari Kepolisian
- Fotocopi akta yang hilang
- KK Orang tua
- KTP Orang tua
- Surat nikah Orang tua
Berdasarkan uraian tersebut di atas, maka persyaratan pencatatan kelahiran untuk beberapa kasus kelahiran berbeda satu dengan lain. Adapun pencatatan kelahiran tersebut harus dilakukan sesegera mungkin, meski keterlambatan pencatatan kelahiran tidak lagi mengatur sanksi denda, namun perlu diingat bahwa Akta Kelahiran merupakan hak setiap anak.
Penulis: Robi Putri J., S.H., M.H., CTL., CLA
[1] https://disdukcapil.purworejokab.go.id/persyaratan-pembuatan-akte-kelahiran/
Dengan demikian, harus ditelusuri dulu sebab Kakek mengatasnamakan bidang tanah kepada salah satu putrinya. Apabila hal tersebut dikarenakan adanya peristiwa jual beli, maka harta tersebut adalah murni milik Ibu Saudara. Namun apabila harta tersebut merupakan hibah, suatu hari nanti harta dimaksud dapat diperhitungkan sebagai harta waris dari Kakek.
Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?
Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.
Kirim PertanyaanAsuransi dan Reasuransi Syariah Serta Hubungan Antara Keduanya
Yurisprudensi Tentang Pihak Dalam Perkara, Yurisprudensi Mahkamah Agung Nomor...

hukum expert
Hukumexpert.com adalah suatu platform yang memungkinkan penggunanya untuk berinteraksi dengan pengguna lainnya sehingga membuka wawasan dan pikiran bagi mereka yang menggunakannya.