Aksi Boikot McD Karena Sumbang Tentara Israel, Hukum dan Sistem Franchise

Aksi Boikut McD Karena Sumbang Tentara Israel, terus diserukan di berbagai platform media sosial. Aksi tersebut muncul usai McD Israel melalui akun media sosialnya mengatakan telah memberikan sebanyak 4.000 (empat ribu) makanan gratis kepada personel Pasukan Pertahanan Israel.[1] Bahkan seruan boikot tersebut telah mendunia, salah satu gerai yang terdampak adalah gerai McD Pakistan, dimana masyarakatnya menyerukan untuk berhenti membeli makanan dari gerai-gerai McD sebagai bentuk solidaritas untuk rakyat Palestina. Selain itu, sejumlah gerai cabang McD di negara-negara Timur Tengah seperti Oman, Turki, Uni Emirates Arab, Kuwait, memberikan dukungan untuk warga Palestina di Gaza dan menyumbangkan dana serta menegaskan bahwa tindakan McD Israel adalah keputusan sepihak, bukan secara global.[2]
Sebelumnya perlu diketahui bahwa McD sebagai organisasi yang bergerak di bidang makanan terbesar di dunia pertama kali berdiri pada tahun 1940 sebagai restoran yang dioperasikan oleh Richard dan Maurice McDonald di California, Amerika Serikat. Kemudian pada tahun 1955, bisnis tersebut mulai dikembangkan oleh Ray Kroc dengan skema franchise (selanjutnya disebut waralaba). Dalam perkembangannya terjadi konflik antara Kroc dan dua bersaudara McDonald atas kepemilikan restoran, terutama setelah Kroc berusaha meningkatkan kinerja McDonald’s dengan agresif. Lalu pada tahun 1961, Kroc berhasil mengakuisisi McD dengan harga yang cukup besar, yaitu US$ 2,7 juta.[3]
Waralaba McD saat ini telah memiliki sekitar 27.000 gerai atau rumah makan di lebih dari 119 negara. Melalaui program waralaba tersebut, McD bisa mendapatkan untung dan memperbesar jaringan waralabanya di seluruh dunia. Menurut Market Realist, pada tahun 2018 sebanyak 93% (35.085 restoran) gerai McD di seluruh dunia adalah waralaba sedangkan sisanya (2770 restoran) dikelola oleh McD sendiri.[4] Sistem tersebut memberikan kemudahan serta keuntungan bagi McD. Dalam sistem waralaba, McD menerapkan persyaratan yang ketat, salah satunya adalah kepemilikan modal senilai 500.000 Dollar AS atau sekitar Rp 7,2 Milyar. Jenis waralaba yang disediakan juga terdiri atas 2 (dua), yaitu waralaba yang diberikan seperti new franchise restaurant untuk orang baru atau existing franchise restaurant bagi orang yang membeli gerai McD yang sudah ada.
Waralaba merupakan usaha berupa pemasaran terhadap barang atau jasa yang dilakukan secara vertikal yaitu Pemberi Waralaba (franchisor) bersedia memberikan sistem usaha waralaba kepada penerimanya (franchise) yang didasarkan atas perjanjian.[5] Keberadaan waralaba di Indonesia, diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2007 Tentang Waralaba (PP 42/2007) dan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 71 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Waralaba (Permendag 71/2019). Dari ketentuan-ketentuan tersebut, waralaba didefinisikan sebagai berikut:
“Waralaba adalah hak khusus yang dimiliki oleh orang perseorangan atau badan usaha terhadap sistem bisnis dengan ciri khas usaha dalam rangka memasarkan barang dan/atau jasa yang telah terbukti berhasil dan dapat dimanfaatkan dan/atau digunakan oleh pihak lain berdasarkan perjanjian waralaba.”
Selain mengatur keberadaan waralaba, PP 42/2007 juga membahas terkait dengan kewajiban pemberi waralaba (franchisor) dalam Pasal 7 PP 42/2007 yang berbunyi:
- Pemberi Waralaba harus memberikan prospektus penawaran Waralaba kepada calon Penerima Waralaba pada saat melakukan penawaran.
- Prospektus penawaran Waralaba sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat paling sedikit mengenai:
- data identitas Pemberi Waralaba;
- legalitas usaha Pemberi Waralaba;
- sejarah kegiatan usahanya;
- struktur organisasi Pemberi Waralaba;
- laporan keuangan 2 (dua) tahun terakhir;
- jumlah tempat usaha;
- daftar Penerima Waralaba; dan
- hak dan kewajiban Pemberi Waralaba dan Penerima Waralaba.
Selain kewajiban-kewajiban tersebut, Pemberi Waralaba juga wajib memberikan pembinaan dalam bentuk pelatihan, bimbingan operasional manajemen, pemasaran, penelitian, dan pengembangan kepada Penerima Waralaba secara berkesinambungan. Apabila Pemberi Waralaba tidak memberikan pembinaan dan pelatihan, maka hal tersebut melanggar ketentuan dalam Pasal 8 PP 42/2007.
Adanya kasus aksi boikot seluruh gerai McD tentunya mempengaruhi setiap waralaba McD yang ada di seluruh dunia. Di Indonesia sendiri, PT Rekso Nasional Food, pemegang lisensi waralaba McD di Indonesia buka suara terkait kontroversi aksi McDonald’s Israel memberi makanan gratis kepada tentara dan warga Israel.[6] McD Indonesia berdiri pada tahun 1991 dan merupakan negara ke-70 yang mengambil waralaba McD. H. Bambang N. Rachmadi, M.Sc., MBA adalah warga negara Indonesia pertama yang berhasil mendapatkan hak master franchise dari McDonald’s Corporation dengan mengalahkan 13.000 pesaing. Program franchising yang dijalankan McDonald’s Indonesia sejalan dengan program pemerintah Indonesia akan pemerataan dan pengembangan pengusaha yang tangguh dan teruji.
Berkaitan dengan kasus McD membagikan makanan secara gratis kepada tentara Israel, Pihak McD Indonesia mengatakan bahwa McD Indonesia independen dan tidak terhubung dengan kegiatan operasional maupun keputusan McD negara lain, termasuk McD Israel. Artinya, sikap dari McD Indonesia sama halnya dengan franchise McD yang berada di negara-negara Timur Tengah yang tidak terpengaruh dengan tindakan McD Israel yang membagikan makanan secara gratis kepada tentara Israel.
Pemberian makanan dan minuman secara gratis oleh McD Israel pada tentara Israel cukup membuat resah masyarakat internasional. Sebelumnya, diketahui McD Israel dioperasikan dan dimiliki lisensi waralabanya oleh Alonyal Limited. McD Israel adalah jaringan burger Israel terbesar dengan pendapatan pasar sebesar 60% (enam puluh persen). Hal tersebut membuat McD Israel merupakan salah satu penguasa makanan terbesar di Israel.[7] Terlepas dari perang antara Israel dengan Palestina, alasan dibalik pemberian makanan dan minuman gratis oleh McD Israel pada tentara Israel adalah karean adanya deklarasi masa darurat perang oleh Perdana Menteri Israel, sehingga membuat warga negara berinisiatif untuk memberikan makanan dan minuman kepada para tentara Israel yang berperang.[8]
Dengan demikian dapat diketahui bahwa meskipun berasal dari franchisor yang sama, akan tetapi kebijakan dan sistem yang berlaku tetap berbeda. McD Indonesia sendiri menyikapi aksi boikot McD karena sumbang tentara Israel tersebut dnegan menyatakan bahwa McD Indonesia tidak memiliki hubungan apapun dengan keputusan yang dibaut oleh McD Israel. Hal tersebut juga berkaitan dengan ketentuan mengenai waralaba yang dimuat dalam PP 42/2007 dan Permendag 71/2019.
Penulis: Rizky Pratama J., S.H.
Editor: Robi Putri J., S.H., M.H., CTL., CLA., & Mirna R., S.H., M.H., CCD.
[1] Lintar Satria, McDonald Beri Makanan Gratis ke Tentara dan Warga Israel, https://internasional.republika.co.id/berita/s2if8x335/mcdonald-beri-makanan-gratis-ke-tentara-dan-warga-israel
[2] Beni Jo, Ramai Boikot McDonald, Muncul karena Dugaan McD Dukung Israel, https://tirto.id/gQ6s
[3] Abdul R. Saliman, Hukum Bisnis Untuk Perusahaan Teori dan Contoh Kasus, Kencana Prenadamedia Group, Jakarta, 2014, hlm. 58
[4] Rekha Khandelwal, McDonald’s Risks, Strengths, and Weaknesses, https://marketrealist.com/2019/11/mcdonalds-risks-strengths-and-weaknesses/
[5] Salim H.S, Perkembangan Hukum Kontrak Innominaat Di Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta, 2010, hlm. 164.
[6] Retno Ayuningrum, McDonald’s Indonesia Buka Suara soal Beri Makanan ke Israel dan Seruan Boikot, https://finance.detik.com/berita-ekonomi-bisnis/d-6994154/mcdonalds-indonesia-buka-suara-soal-beri-makanan-ke-israel-dan-seruan-boikot.
[7] Meirav Crystal, McDonald’s, Burger King and Burger Ranch announce price reductions on variety of meals, https://www.ynetnews.com/articles/0,7340,L-3653310,00.html
[8] Ari Saphior, Israeli soldiers find they must rely on private donations for essential equipment, https://www.npr.org/2023/10/21/1207138183/israel-gaza-hamas-idf-invasion-troops-supplies
Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?
Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.
Kirim Pertanyaan
hukum expert
Hukumexpert.com adalah suatu platform yang memungkinkan penggunanya untuk berinteraksi dengan pengguna lainnya sehingga membuka wawasan dan pikiran bagi mereka yang menggunakannya.