Akibat Hukum Kreditur Terlambat Melakukan Pendaftaran Dalam Perkara Kepailitan

Artinya Kredior pemegang hak menahan benda dapat melakukan pendaftaran dengan persyaratan dengan ketentuan di daftarkan paling lambat 2 (dua) hari sebelum hari diadakannya rapat pencocokan piutang, wajib dicocokkan apabila ada permintaan yang diajukan dalam rapat dan tidak ada keberatan dari para Kreditor, baik yang diajukan oleh Kurator maupun oleh salah seorang Kreditor yang hadir dalam rapat.