Akibat Hukum Ketika Komisaris dan/atau Pemegang Saham Tidak Memberikan Respon Terhadap Laporan Keuangan Perusahaan Tahunan

Sebagaimana kita ketahui ketentuan dalam Pasal 1 ayat (4) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (selanjutnya disebut UU PT) menyatakan bahwa Rapat Umum Pemegang Saham (selanjutnya disebut RUPS) merupakan organ perseroan yang mempunyai wewenang yang tidak diberikan kepada Direksi atau Dewan Komisaris dalam batas yang ditentukan dalam UU PT dan/atau anggaran dasar. Salah […]