Afrika Selatan Menggugat Israel, Bisa Kena 8 Sanksi ini

Afrika Selatan Menggugat Israel di ICJ

Afrika Selatan telah menyampaikan gugatan di hadapan International Court of Justice (ICJ) atau Mahkamah Internasional, dimana pada gugatan tersebut Afrika Selatan menyatakan Israel telah melakukan genosida di Gaza. Atas gugatan tersebut, Mahkamah Internasional di Den Haag kemudian telah mengadakan sidang pertama pada hari Kamis, tanggal 11 Januari 2024 dan dilanjutkan dengan sidang agenda mendengarkan argumen lisan Israel pada hari Jum’at, 12 Januari 2024.

Terkait gugatan pada Mahkamah Internasional tersebut, Afrika Selatan menghadirkan dokumen setebal 84 halaman yang berisi dasar tuduhan Israel telah melanggar Konvensi Genosida tahun 1948 pasca insiden Holocaust, yang mengamanatkan agar semua negara peratifikasi mencegah terulangnya kejahatan serupa.[1] Dalam gugatannya, Afrika Selatan menyatakan Israel telah melanggar Pasal II Konvensi Genosida yang menyatakan:

“In the present Convention, genocide means any of the following acts committed with intent to destroy, in whole or in part, a national, ethnical, racial or religious group, as such:

  • Killing members of the group;
  • Causing serious bodily or mental harm to members of the group;
  • Deliberately inflicting on the group conditions of life calculated to bring about its physical destruction in whole or in part;
  • Imposing measures intended to prevent births within the group;
  • Forcibly transferring children of the group to another group.”

Pada gugatannya, Afrika Selatan meminta Mahkamah Internasional menetapkan tindakan darurat agar Israel segera menghentikan serangan militernya ke Gaza. Permintaan tindakan darurat merupakan tindakan pertama dalam penyelesaian kasus yang diduga akan memakan waktu penyelesaian bertahun-tahun. Tindakan darurat ini dimaksudkan untuk diadakan perintah penahanan agar perselisihan tak memburuk selama pengadilan memeriksa perkara yang sedang berlangsung.[2]

Sejarah ICJ atau Mahkamah Internasional

ICJ atau Mahkamah Internasional adalah lembaga kehakiman Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) yang berkedudukan di Den Haag Belanda, lembaga peradilan ini didirikan pada tahun 1945 berdasarkan Piagam PBB dan resmi bersidang pada tahun 1946.[3] Mahkamah Internasional (ICJ) atau yang disebut juga Pengadilan Dunia, merupakan badan hukum tertinggi PBB untuk menangani perselisihan antarnegara. Lembaga ini berbeda dengan International Criminal Court (ICC) atau Pengadilan Kriminal Internasional yang juga bermarkas di Den Haag.[4]

Mahkamah Internasional dibentuk berdasarkan Bab XIV, Pasal 92 Piagam PBB yang menyebutkan:

“The International Court of Justice shall be the principal judicial organ of the United Nations. It shall function in accordance with the annexed Statute, which is based upon the Statute of the Permanent Court of International Justice and forms an integral part of the present Charter.”

Pengorganisasian dan hukum acara Mahkamah Internasional diatur pada Statute of The International Court of Justice atau Statuta Mahkamah Internasional.

Berdasarkan Pasal 38 Statuta Mahkamah Internasional, Mahkamah Internasional memiliki fungsi untuk memutuskan perselisihan-perselisihan yang diajukan kepadanya sesuai dengan hukum internasional. Hukum yang diterapkan oleh Mahkamah Internasional dalam putusannya adalah:

  1. Konvensi internasional, baik yang bersifat umum maupun khusus, yang menetapkan aturan-aturan yang secara tegas diakui oleh negara-negara peserta;
  2. Kebiasaan internasional, sebagai bukti praktek umum yang diterima sebagai hukum;
  3. Prinsip-prinsip umum hukum yang diakui oleh negara-negara beradab;
  4. Keputusan-keputusan pengadilan dan ajaran-ajaran para humas yang paling berkualifikasi tinggi dari berbagai negara, sebagai sarana tambahan untuk menentukan peraturan-peraturan hukum (dengan tetap memperhatikan/tunduk pada ketentuan Pasal 59 Statuta Mahkamah Internasional.

Baca juga:

Yurisdiksi Mahkamah Internasional

Traktat Sebagai Sumber Hukum

Legal Standing Afrika Selatan yang Menggugat Israel

Israel sebagai negara anggota PBB yang telah menandatangani Konvensi Genosida pada tanggal 17 Agustus 1949 dan meratifikasinya pada tanggal 9 Maret 1950[5], memiliki kewajiban tunduk pada Konvensi Genosida tersebut. Berdasarkan Pasal 9 Konvensi Genosida, apabila terjadi perselisihan terkait dengan pemenuhan kewajiban pihak dalam Konvensi Genosida, maka salah satu negara pihak dalam konvensi tersebut berhak untuk mengajukan gugatan ke Mahkamah Internasional.

Afrika Selatan sendiri merupakan pihak dalam Konvensi Genosida, sedangkan Palestina bukan merupakan pihak dalam Konvensi Genosida. Dalam mengajukan gugatan pada Mahkamah Internasional juga perlu diingat bahwa hanya negara pihak Statuta Mahkamah Internasional yang dapat menjadi pihak dalam perkara yang diajukan ke Mahkamah Internasional (Pasal 35 Ayat 1 Statuta Mahkamah Internasional). Israel dan Afrika Selatan sendiri sudah menjadi pihak dalam Statuta Mahkamah Internasional.

Lebih lanjut, Pasal 36 Ayat 1 Statuta Mahkamah Internasional menyebutkan bahwa yurisdiksi Mahkamah Internasional terdiri dari semua kasus yang dirujuk oleh para pihak dan semua hal yang secara khusus diatur dalam Piagam PBB atau dalam perjanjian dan konvensi yang berlaku. Pasal 36 Ayat 2 Statuta Mahkamah Internasional menyatakan bahwa pihak dalam Statuta Mahkamah Internasional sewaktu-waktu dapat menyatakan bahwa mereka mengakui yurisdiksi Mahkamah Internasional dalam sengketa hukum mengenai pelanggaran terhadap kewajiban internasional.

Walau pun Palestina bukan merupakan pihak dalam Statuta Mahkamah Internasional, akan tetapi Israel dan Afrika Selatan adalah sama-sama pihak dalam Konvensi Genosida dan Statuta Mahkamah Internasional. Pasal I Konvensi Genosida menyatakan “The Contracting Parties confirm that genocide, whether committed in time of peace or in time of war, is a crime under international law which they undertake to prevent and to punish.” Sehingga dalam hal ini Afrika Selatan menggunakan asas Erga Omnes di mana dirinya sebagai pihak dalam Konvensi Genosida memiliki kewajiban untuk mencegah genosida dengan mengajukan gugatan terhadap Israel.

Sanksi yang Bisa Dikenakan ICJ

Keputusan International Court of Justice bersifat final dan tidak dapat dibanding (Pasal 60 Statuta Mahkamah Internasional). Meski demikian, tidak ada mekanisme yang mengatur mengenai penegakan putusan Mahkamah Internasional. Umumnya negara yang tidak mematuhi putusan Mahkamah Internasional akan memiliki reputasi yang buruk bagi sesama pihak Statuta Mahkamah Internasional.

Meski penegakan putusan Mahkamah Internasional belum ada mekanismenya, namun untuk mendorong negara pihak mematuhi putusan Mahkamah Internasional, negara-negara pihak Statuta Mahkamah Internasional yang lain dapat menerapkan sanksi terhadap negara yang tidak menjalankan putusan Mahkamah Internasional, di antaranya:

  1. Diberlakukan peringatan bahaya berkunjung ke negara tertentu terhadap warga negaranya.
  2. Pengalihan investasi atau penanaman modal asing.
  3. Pemutusan hubungan diplomatik.
  4. Pengurangan bantuan ekonomi.
  5. Pengurangan tingkat kerjasama.
  6. Embargo ekonomi
  7. Kesepakatan organisasi regional atau internasional.
  8. Dikucilkan dari pergaulan internasional.[6]

Lebih lanjut mengenai Eksekusi Putusan Mahkamah Internasional dapat Anda baca pada artikel kami sebelumnya berjudul “Eksekusi Putusan Mahkamah Internasional”.

 

Penulis: Mirna R., S.H., M.H., C.C.D.

Editor: Robi Putri J., S.H., M.H., CTL. CLA.

Sumber:

  1. Piagam Perserikatan Bangsa Bangsa Tahun 1945 (United Nation Charter);
  2. Konvensi Genosida Tahun 1948 (Convention on the Prevention and Punishment of the Crime of Genocide);
  3. Statuta Mahkamah Internasional (Statute of The International Court of Justice);
  4. Indien Winarwati, Eksistensi Mahkamah Internasional Sebagai Lembaga Kehakiman Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), Rechtidee Jurnal Hukum, Vol. 9. No. 1, Juni 2014;
  5. https://news.detik.com/internasional/d-7138419/afsel-gugat-israel-di-mahkamah-internasional-hamas-berterima-kasih/2;
  6. https://treaties.un.org/Pages/ViewDetails.aspx?src=IND&mtdsg_no=IV-1&chapter=4&clang=_en&_gl=1*1u44bej*_ga*MTA1Mjk5MjA2OS4xNzA1NTAyMzEw*_ga_TK9BQL5X7Z*MTcwNTUwNTQwMC4yLjEuMTcwNTUwNTYyOC4wLjAuMA..; dan
  7. https://www.kompas.id/baca/internasional/2024/01/10/bagaimana-proses-sidang-gugatan-terhadap-israel-sebagai-pelaku-genosida.

 

[1] https://www.cnnindonesia.com/internasional/20240112132251-134-1048617/poin-poin-gugatan-afsel-di-icj-soal-genosida-israel-atas-palestina.

[2] https://www.kompas.id/baca/internasional/2024/01/10/bagaimana-proses-sidang-gugatan-terhadap-israel-sebagai-pelaku-genosida.

[3] Indien Winarwati, Eksistensi Mahkamah Internasional Sebagai Lembaga Kehakiman Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), Rechtidee Jurnal Hukum, Vol. 9. No. 1, Juni 2014, hlm. 57.

[4] Kompas.id, Loc. Cit.

[5] https://treaties.un.org/Pages/ViewDetails.aspx?src=IND&mtdsg_no=IV-1&chapter=4&clang=_en&_gl=1*1u44bej*_ga*MTA1Mjk5MjA2OS4xNzA1NTAyMzEw*_ga_TK9BQL5X7Z*MTcwNTUwNTQwMC4yLjEuMTcwNTUwNTYyOC4wLjAuMA..

[6] Indien Winarwati, Op. Cit, hlm. 70.

Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?

Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.

Kirim Pertanyaan

hukum expert

Hukumexpert.com adalah suatu platform yang memungkinkan penggunanya untuk berinteraksi dengan pengguna lainnya sehingga membuka wawasan dan pikiran bagi mereka yang menggunakannya.